Laras baru tiga hari jadi diplomat muda di Direktorat Hukum Kementerian Luar Negeri, Jalan Pejambon. Mentornya, Bu Ratna, punya satu kebiasaan: setiap pagi menaruh satu berkas di meja Laras dan berkata, "Pecahkan ini pakai buku Pengantar." Halaman ini mengikuti sembilan berkas itu, satu berkas untuk satu bab buku, dari pengertian hukum internasional sampai wilayah laut, udara dan ruang angkasa.
Seluruh materi di halaman ini diambil dari buku:
Mochtar Kusumaatmadja & Etty R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional, Edisi Kedua, Bandung: PT Alumni, ±2003.
Isi buku itu kemudian diolah menjadi panduan belajar bercerita ini: disusun ulang sebagai berkas kasus, dilengkapi ilustrasi, jembatan keledai, kartu hafalan, kuis, dan soal esai. Definisi, teori, kasus, angka, dan kutipan tetap mengikuti buku.
Isinya mengikuti buku Pengantar Hukum Internasional (berkas HIMPUB) bab demi bab. Ceritanya cuma pembungkus: setiap definisi, teori, tokoh, kasus, angka dan pasal dari buku ada di sini. Kasus nyata (Bremen, Island of Palmas, Sipadan-Ligitan, dan lain-lain) memakai nama aslinya. Tokoh cerita adalah rekaan. Latihan kasus memakai negara sungguhan, Malaysia dan Filipina, supaya mudah dibayangkan; kejadian yang menimpa keduanya dalam cerita adalah rekaan.
Bu Ratna menempel tabel ini di dinding kubikel Laras. "Kalau lupa di mana sebuah konsep tinggal, lihat sini dulu."
| Bab | Pertanyaan pokok | Jawaban inti | Kata kunci |
|---|---|---|---|
| Pendahuluan | Buku ini pakai pendekatan apa? | Hukum sebagai kaidah dan asas plus lembaga dan proses yang mewujudkannya; ada segi sosiologis, politik, budaya. | McDougal, Northrop, pandangan Indonesia |
| 1 Pengertian | Apa itu hukum internasional (HI)? | Kaidah dan asas yang mengatur hubungan/persoalan lintas batas negara yang bukan perdata: negara–negara, negara–subjek bukan negara, subjek bukan negara satu sama lain. | ukuran negatif, HPI, regional/khusus, World Law |
| 2 Masyarakat | Apa landasan sosiologis HI? | Ada banyak negara, ada hubungan tetap, ada asas hukum bersama. Kedaulatan terbatas oleh wilayah dan kedaulatan negara lain. | superanus, kemerdekaan, persamaan derajat, masa peralihan |
| 3 Sejarah | Dari mana HI datang? | India kuno, Yahudi, Yunani, Romawi, abad pertengahan, Westphalia, Grotius, Den Haag, LBB, PBB, emansipasi bangsa terjajah. | Westphalia, Grotius, 1899/1907, Briand-Kellogg |
| 4 Dasar mengikat | Mengapa HI mengikat? | Teori hukum alam, kehendak negara, kehendak bersama, Mazhab Wina, Mazhab Perancis. Austin menyangkal HI sebagai hukum. | Grundnorm, Vereinbarung, fait social |
| 5 HI & HN | Bagaimana HI berhubungan dengan hukum nasional? | Dualisme vs monisme (primat HN / primat HI). Praktik: HI pada umumnya ditaati. Inggris & AS inkorporasi, Jerman/Perancis konstitusional, Indonesia condong ke sistem kontinental. | Bremen, lebar laut, self-executing |
| 6 Subjek | Siapa pemegang hak dan kewajiban HI? | Negara, Takhta Suci, ICRC, organisasi internasional, individu, pemberontak/belligerent. | Reparation for Injuries, Danzig, Nürnberg |
| 7 Sumber | Di mana menemukan kaidah HI? | Pasal 38 ayat (1) Statuta MI: perjanjian, kebiasaan, prinsip hukum umum (primer); putusan & ajaran sarjana (tambahan). Plus keputusan organ organisasi internasional. | ratifikasi, reservation, rebus sic stantibus, opinio juris |
| 8 Wilayah | Bagaimana negara memperoleh dan menguasai wilayah? | Akresi, cessi, okupasi, preskripsi, aneksasi, negara baru. Zona laut UNCLOS 1982. Udara (Chicago 1944) dan ruang angkasa (res communis). | Palmas, Sipadan-Ligitan, ZEE, ALKI |
Sore itu, sehari sebelum Laras resmi mulai bertugas, Bu Ratna meletakkan sebuah amplop cokelat bersegel di sudut mejanya. Di depannya tertulis tangan: "Buka setelah Berkas 8."
Laras membuka halaman pendahuluan, dan ternyata cara pandang buku ini adalah perpaduan dari dua guru di Yale.
Laras menutup tabel peta. Bu Ratna melintas sambil membawa tiga map tipis, lalu menyelipkannya di bawah amplop cokelat.
Map mana yang menjebak, dan mengapa? Jawabannya di Berkas 1.
Hari pertama Laras di Pejambon. Bu Ratna menaruh tiga map di mejanya, lalu pergi mengambil kopi.
Misi: tentukan map mana yang masuk hukum internasional publik, dan apakah istilah "hukum antarnegara" tepat.
Yang dimaksud "hukum internasional" dalam buku ini adalah hukum internasional publik, yang harus dibedakan dari hukum perdata internasional (HPI).
Mengapa tidak membedakan menurut pelaku (HI publik = antarnegara, HPI = antarperorangan)? Karena negara atau badan hukum publik ada kalanya melakukan hubungan perdata, sedangkan orang perorangan menurut HI modern ada kalanya punya hak dan kewajiban menurut HI.
Keberatan: batasan ini memakai ukuran negatif ("yang bukan perdata"), jadi dianggap tidak tegas. Mengapa tidak dikatakan saja "hubungan antarnegara"? Jawaban buku: ukuran "publik" dalam arti kenegaraan sukar dibatasi, dan batasan "antarnegara" terlalu sempit. Contoh yang tidak tercakup: kedudukan pejabat badan internasional dan hubungannya dengan badan tempat ia bekerja; pelanggaran ketentuan pidana Konvensi Jenewa 1949 oleh perseorangan. Persoalan seperti itu sukar dimasukkan ke hukum tata usaha negara atau hukum pidana tradisional, tetapi jelas bukan perdata. Karena itu batasan negatif lebih tepat menggambarkan kenyataan.
Ada sarjana yang mengusulkan perbedaan HI publik dan HPI dihapus dan dipakai istilah lain: Philip C. Jessup mempopulerkan transnational law (Transnational Law, Yale University Press, 1956 dikoreksi buku: N.Y. 1968). Di Indonesia istilah ini dilancarkan oleh Dr. Ny. Sunaryati Hartono (disertasi Unpad 1972 tentang penanaman modal asing); kupasan penulis ada di Majalah Hukum Padjadjaran Jil. I (1958). Buku tetap membedakan keduanya selama pembedaan itu masih umum dilakukan.
Hukum internasional ialah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara: (1) negara dengan negara; (2) negara dengan subjek hukum lain bukan negara, atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.
Laras membuka bagian berikut dan menemukan empat nama untuk satu hukum, masing-masing lahir di zaman yang berbeda.
Istilah lain yang dipakai: hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa, hukum antarnegara. Kalau pengertian dan batasnya sudah jelas, istilah sebenarnya tidak terlalu penting, asal dipakai secara tetap.
| Istilah (diferensiasi penulis) | Menandai taraf perkembangan |
|---|---|
| Hukum bangsa-bangsa | Kebiasaan dan aturan antara raja-raja zaman dahulu, ketika hubungan itu (karena jarang dan sifatnya) belum merupakan hubungan antaranggota suatu masyarakat bangsa-bangsa. |
| Hukum antarbangsa / antarnegara | Kaidah dan asas antara anggota masyarakat bangsa-bangsa sejak munculnya negara modern sebagai negara nasional (nation-state). |
| Hukum internasional | HI publik modern: mengatur hubungan negara–negara, negara–subjek bukan negara, dan subjek bukan negara satu sama lain; ditandai munculnya organisasi internasional setelah PD I dan II; sedang mengalami masa peralihan yang hebat. |
Telepon di meja Bu Ratna berdering. Seorang staf dari bagian Amerika Latin bertanya soal suaka diplomatik.
Laras curiga Dimas keliru lagi, dan tabel berikut membuktikannya.
| HI regional | HI khusus (special) | |
|---|---|---|
| Ruang berlaku | Terbatas pada satu bagian dunia (region) | Negara-negara tertentu, tidak harus satu region |
| Cara tumbuh | Biasanya melalui proses hukum kebiasaan | Diatur dalam konvensi multilateral |
| Contoh | HI Amerika / Amerika Latin; konsep landas kontinen dan perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang tumbuh di Benua Amerika lalu diterima HI umum; suaka diplomatik (diplomatic asylum) di Amerika Latin | Konvensi Eropa tentang Hak-hak Asasi Manusia |
HI regional tidak harus bertentangan dengan HI umum, bahkan bisa menyumbang pada HI yang benar-benar universal. Keduanya mencerminkan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integrasi yang berbeda-beda, merupakan gejala wajar menuju HI universal, dan merupakan bagian yang tak dapat dipisahkan dari HI umum.
Laras jadi penasaran: kalau negara dunia tidak ada, mengapa negara-negara, termasuk Indonesia, rela menyerahkan sebagian kedaulatan ekonominya?
| Hukum internasional | Hukum Dunia (World Law, Weltstaatsrecht) | |
|---|---|---|
| Dasar pikiran | Masyarakat internasional terdiri dari negara-negara berdaulat dan merdeka; tidak ada badan di atas negara (negara dunia atau badan supranasional) | Analogi hukum tata negara: semacam negara dunia (federasi) yang berdiri secara hierarkis di atas negara nasional |
| Sifat tertib hukum | Koordinasi antaranggota yang sederajat | Subordinasi |
| Rujukan | Pilihan penulis, lebih sesuai kenyataan | Grenville Clark & Louis B. Sohn, World Peace through World Law, 1958 (edisi ke-3 1966) dikoreksi buku: Louis B. Sohn, 1964 |
Namun fenomena dini menuju hukum dunia "tidak mustahil": kaidah hukum perdagangan internasional yang bersumber pada Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO) 1994. Negara-negara dikatakan telah menyerahkan sebagian kedaulatan ekonominya di bidang perdagangan secara full compliance, termasuk penyelesaian sengketa yang lebih efektif. Lebih dari 125 negara menjadi peserta; Indonesia menyetujui pada 2 November 1994 dengan UU No. 7 Tahun 1994.
"Objek, bukan orang." HI publik vs HPI dibedakan dari objek (sifat hubungan), bukan dari orang (pelaku). Ingat Map B dan C: pelakunya orang, tetapi hubungannya bukan perdata.
Bangsa → Antarnegara → Internasional = raja-raja → nation-state → organisasi internasional dan individu.
Regional tumbuh dari kebiasaan, Khusus lahir dari konvensi (R-K, K-K).
Map A (kontrak apartemen) adalah HPI: hubungannya perdata. Map B dan C masuk HI publik meskipun pelakunya orang perorangan, karena hubungannya melintasi batas negara dan bukan perdata; justru inilah contoh yang dipakai buku untuk menunjukkan bahwa batasan "antarnegara" terlalu sempit. Istilah "hukum antarnegara" tidak salah secara historis, tetapi menurut penulis hanya cocok untuk taraf perkembangan tertentu (sejak nation-state). Untuk HI modern yang juga mengatur organisasi internasional dan individu, istilah yang tepat adalah "hukum internasional".
Laras baru menutup Berkas 1 ketika ponsel Dimas berbunyi. Ia tertawa keras dan menyodorkan layarnya: sebuah cuitan yang sedang viral tentang kedaulatan.
Apakah negara yang berdaulat benar-benar bebas berbuat apa saja? Berkas 2 menunggu.
Sebuah cuitan viral muncul di linimasa Dimas: "Negara berdaulat = kekuasaan tertinggi. Kalau tertinggi, tidak ada hukum di atasnya. Hukum internasional cuma basa-basi."
Misi: jelaskan apakah kedaulatan bertentangan dengan hukum internasional.
Adanya HI mengandaikan terlebih dahulu (presuppose, voraussetzen) adanya masyarakat internasional yang diaturnya. Jadi landasan sosiologis HI harus ditunjukkan dulu. (Baca juga Pidato Dies Natalis ke-X Unpad, 24 September 1967, Pengajaran Hukum Internasional dewasa ini.)
Hubungan bisa tak langsung/resmi (pejabat negara berunding dan meresmikan perjanjian) atau langsung secara perseorangan atau gabungan (perniagaan, keagamaan, ilmu, olahraga, perburuhan). Hakikat masyarakat internasional adalah hubungan kehidupan antarmanusia, suatu kompleks kehidupan bersama yang jalin-menjalin. Mengapa hubungan resmi antarnegara menonjol? Karena secara politis-yuridis negara, dengan kekuasaan teritorial yang mutlak dan monopoli penggunaan kekuasaan, adalah pelaku primer; hubungan pelaku lain hanya mungkin sekadar diperkenankan negara.
Fakta fisik (banyak negara + kemajuan perhubungan) dan keharusan hidup bersama belum cukup. Perlu faktor pengikat nonmaterial: asas kesamaan hukum antara bangsa-bangsa, betapapun berbedanya hukum positif masing-masing. Asas pokok ini, yang dalam ajaran sumber hukum formal dikenal sebagai asas hukum umum yang diakui bangsa-bangsa beradab, merupakan penjelmaan hukum alam, yang dapat dikembalikan pada akal manusia (ratio) dan naluri mempertahankan jenis (instinct for survival). Alternatif hidup berdampingan secara teratur di zaman senjata pemusnah massal adalah kehancuran peradaban.
Contoh: negara demokrasi Barat dan negara sosialis Timur, yang di puncak perang dingin seolah tak punya titik temu, ternyata punya cukup banyak unsur pokok yang sama. Pendekatan keduanya adalah hikmah positif teknologi senjata pemusnah massal. Ketakserasian mereka bukan soal asasi dan mutlak, tetapi soal beda kepentingan karena falsafah politik berlainan.
Laras membuka halaman berikut. Ternyata kekuasaan tertinggi itu selalu membawa dua batas yang melekat padanya.
Contoh: di luar wilayah negara A, tegasnya di wilayah negara B, yang berkuasa tertinggi adalah B. Akibat kedaulatan yang terbatas ini: kemerdekaan (independence) dan persamaan derajat (equality). Tiga konsep ini tidak bertentangan; kemerdekaan dan persamaan derajat adalah bentuk perwujudan kedaulatan dalam arti yang wajar.
Pada taraf pertama, batas kedaulatan suatu negara terletak pada kedaulatan negara lain; pada analisis terakhir, batas kedaulatan semua negara terletak pada hukum internasional. Tunduknya negara pada HI adalah syarat mutlak masyarakat internasional yang teratur.
Draf jawaban Laras hampir selesai. Bu Ratna membacanya, lalu mengetuk satu kalimat.
Penulis buku tidak sepakat dengan kata "krisis". Ada tiga perubahan besar, dan salah satunya langsung mengguncang struktur masyarakat yang dibangun di atas negara berdaulat.
| Perubahan | Isi | Akibat bagi HI |
|---|---|---|
| 1. Peta bumi politik | Terutama setelah PD II (dimulai awal abad XX): dari beberapa negara besar dengan jajahan dan lingkungan pengaruhnya → banyak negara merdeka. Proses emansipasi, lebih tepat rehabilitasi bangsa-bangsa. | Ada yang pesimis bicara "krisis HI" (H.A. Smith, The Crisis in the Law of Nations; Joseph L. Kunz, The Changing Law of Nations, 1957). Penulis: perubahan konsep perjanjian, tanggung jawab negara, nasionalisasi, hukum laut publik tidak perlu dikhawatirkan; itu proses menuju HI yang bebas dari akibat dominasi. |
| 2. Kemajuan teknologi | Alat perhubungan, persenjataan, teknologi pengolahan kekayaan alam | Hukum perang perlu ditinjau; konsep hukum laut berubah besar; sarjana HI harus mengikuti. |
| 3. Struktur organisasi masyarakat internasional | Lahir organisasi/lembaga internasional yang eksis lepas dari negara; individu diberi kompetensi hukum dalam hal tertentu | Akibat langsung pada struktur berbasis negara berdaulat. Di samping HI sebagai hukum koordinasi, tumbuh kaidah bercorak hukum subordinasi; masyarakat internasional tidak lagi identik dengan masyarakat antarnegara. |
Sikap penulis (jalan tengah): memakai sistematika tradisional (berbasis hubungan antarnegara) untuk HI umum, sedangkan perkembangan organisasi internasional dibahas khusus, mungkin di buku tersendiri. Di masa peralihan belum waktunya mengubah sistematika secara radikal.
"Pagar rumahku berakhir di pagar rumahmu." Dua batas kedaulatan: wilayah sendiri, dan mulainya kedaulatan negara lain. Satpam terakhir untuk semua pagar = hukum internasional.
Tiga perubahan peralihan = PTS: Peta politik, Teknologi, Struktur organisasi.
Tiga unsur masyarakat internasional = NHA: Negara banyak, Hubungan tetap, Asas hukum bersama.
Jawaban Laras: cuitan itu salah dua kali. Pertama, ia mengandaikan masyarakat internasional seperti negara dunia; padahal masyarakat internasional terdiri dari negara-negara sederajat. Kedua, ia salah paham tentang kedaulatan: kekuasaan tertinggi hanya berlaku di wilayah sendiri dan berakhir di mana kedaulatan negara lain mulai. Dari kedaulatan yang terbatas lahir kemerdekaan dan persamaan derajat, dan semua itu baru mungkin bila negara-negara tunduk pada hukum internasional. Jadi kedaulatan justru berfungsi mewujudkan masyarakat internasional yang diatur hukum.
Jawaban resmi Laras terbit di akun Kemlu. Malamnya sebuah surel masuk: rombongan mahasiswa akan berkunjung besok, dan Laras diminta membuat lini masa hukum internasional.
Besok Laras akan bertemu duta-duta raja dari India kuno, dan satu pertanyaan yang membuat Dimas terdiam: Westphalia itu awal, atau puncak?
Besok delegasi mahasiswa berkunjung. Laras ditugasi membuat lini masa "dari mana hukum internasional datang".
Misi: buktikan apakah sebelum Westphalia sudah ada hukum antarbangsa, dan apa sebenarnya arti Westphalia.
Dalam arti luas (termasuk hukum bangsa-bangsa) sejarah HI sudah tua sekali; dalam arti sempit (hukum antarnegara) baru beberapa ratus tahun, lahir bersama masyarakat internasional berbasis negara nasional yang biasanya ditandai Perjanjian Perdamaian Westphalia, pengakhir Perang Tiga Puluh Tahun di Eropa. Sumber utama bab ini: Arthur Nussbaum, Sejarah Hukum Internasional (terj. A Concise History of the Law of Nations) oleh Sam Suhaedi Admawiria, Bandung 1969.
| Lingkungan | Isi penting |
|---|---|
| India kuno | Kaidah antara kasta, suku bangsa, raja-raja (penyelidikan Bannerjee; buku mengeja "Bannerjce"). Adat kebiasaan antar-raja disebut Desa Dharma. Pujangga Kautilya/Chanakya, penulis Artha Sastra. Gautamasutra (abad VI SM) menyebut hukum kerajaan di samping hukum kasta dan keluarga. Buku Undang-undang Manu (abad V M) juga. Sudah mengenal kedudukan dan hak istimewa utusan raja (duta), perjanjian (treaties), hak-kewajiban raja, dan terutama hukum perang: beda tegas combatant dan non-combatant, perlakuan tawanan perang, cara berperang (conduct of war). Belum dipisah dari agama, kemasyarakatan dan negara. (Viswanatha, International Law in Ancient India, 1925.) |
| Yahudi | Kitab Perjanjian Lama: ketentuan perjanjian, perlakuan orang asing, cara berperang. Tetapi terhadap "musuh bebuyutan" boleh menyimpang dari hukum perang. |
| Yunani | Negara-negara kota. Penduduk dibagi: orang Yunani dan orang luar (dianggap barbar). Sudah mengenal perwasitan (arbitrase) dan diplomat yang maju; wakil dagang yang tugasnya mirip konsul. Sumbangan terbesar: konsep hukum alam (berlaku mutlak di mana saja, berasal dari rasio), dikembangkan filsuf abad II SM, lalu diteruskan ke Roma. Hukum alam berperan besar, sempat terdesak kaum positivis, lalu bangkit lagi (revival) setelah PD II. |
| Romawi | HI antar-kerajaan tidak berkembang karena dunia saat itu satu imperium (Roma). Tetapi hukum Romawi sangat penting: istilah ius gentium, konsep perdata yang masuk HI: occupatio (occupation), servitut, bona fides, dan asas pacta sunt servanda. |
| Abad pertengahan | Dunia Barat: sistem feodal berpuncak pada kaisar, gereja berpuncak pada Paus; Eropa = masyarakat Kristen dari beberapa negara berdaulat dan Takhta Suci, pewaris Yunani-Romawi. Dua masyarakat besar lain: Kekaisaran Byzantium (sumbangan: praktik diplomasi untuk mempertahankan supremasi saat menurun) dan dunia Islam (sumbangan: hukum perang). Penyelidikan terbaru: anggapan bahwa abad pertengahan tidak mengenal negara-negara merdeka tidak seluruhnya benar. |
Lini masa Laras sudah memanjang ke belakang: India, Yahudi, Yunani, Romawi, abad pertengahan. Dimas menggaruk kepala.
Laras membuka perjanjian yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun itu, dan menemukan empat hasil serta satu "tetapi" yang penting.
Ditandatangani tahun 1648 dikoreksi buku: 1647, mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun (1618–1648). Empat hasilnya:
Westphalia meletakkan dasar susunan baru: bentuknya negara nasional (bukan lagi kerajaan), dan hakikatnya pemisahan kekuasaan negara dan pemerintahan dari pengaruh gereja. Tetapi keliru menganggapnya zaman baru yang putus dari masa lampau. Westphalia adalah titik puncak proses sejak abad pertengahan (reformasi, sekularisasi, perebutan kekuasaan duniawi gereja vs negara). Sebelum Westphalia sudah ada negara nasional: Inggris, Perancis, Spanyol, ditambah Skandinavia dan Rusia di pinggiran. (Penulis tidak berbeda fakta dengan penulis Barat, tetapi berbeda interpretasi dan penilaian.)
Perjanjian Utrecht (1713) di luar buku memperteguh dasar Westphalia dan menerima asas keseimbangan kekuatan (balance of power) sebagai asas politik internasional. Sekularisasi menimbulkan kebutuhan sandaran baru di atas kekuasaan nasional; ajaran hukum alam yang disekularisasi oleh Grotius memenuhinya.
Di antara nama-nama itu, hanya satu yang menolak memilih antara hukum alam dan kaum positivis. Siapa?
| Tokoh | Karya / ajaran |
|---|---|
| Hugo Grotius | De Jure Belli ac Pacis. Hukum alam yang dilepaskan dari keagamaan; memberi tempat penting bagi negara nasional; memakai praktik negara dan perjanjian sebagai sumber di samping hukum alam; meletakkan sistematika pembahasan HI yang masih dianut. Dianggap bapak hukum internasional, walau bukan yang pertama menulis. |
| Francisco Vittoria | Biarawan Dominikan, Spanyol; Relectio de Indis (Spanyol/Portugis dan orang Indian). Pertama kali: negara tidak bisa bertindak sekehendak hati; ius inter gentes meliputi seluruh umat manusia, bukan hanya Kristen Eropa. Hidup pada abad XVI (±1483–1546) dikoreksi buku: abad XIV. |
| Francisco Suarez | Yesuit, Spanyol; De legibus ac Deo Legislatore (On Laws and God as Legislator): ada hukum objektif yang harus dituruti negara; HI meliputi seluruh umat manusia. |
| Balthazar Ayala (1548–1584), Alberico Gentilis (1552–1608) | Masih berdasar falsafah keagamaan, kecuali Gentilis yang memisahkan etika, agama dan hukum. |
| Zouche (1590–1660) | Guru besar hukum perdata Oxford; positivis. |
| Pufendorf (1632–1694) | Ahli hukum Jerman dikoreksi buku: "ahli hukum Belanda". HI bagian dari hukum alam yang berpangkal pada akal, mengatur manusia kapan saja dan di mana saja. |
| Christian Wolff | Ahli hukum dan filsuf Jerman; teori Civitas Maxima (negara dunia yang meliputi negara-negara). (1679–1754) dikoreksi buku: 1609–1764. |
| Bynkershoek | Positivis (mementingkan praktik negara: kebiasaan dan perjanjian), tidak mutlak menolak hukum alam. |
| von Martens (1756–1821) | Guru besar Jerman, positivis; terkenal dengan Recueil des Traités (kumpulan perjanjian). |
| Emmerich Vattel (1714–1767) | Ahli hukum dan diplomat Swiss; eklektik (ambil yang baik dari hukum alam dan positivis); tulisannya jelas, paling cepat berpengaruh, terutama di Amerika Serikat. |
Karya para sarjana ini penting sebagai sumber/bukti (evidence) hukum, untuk menjelaskan pengertian dan pembahasan sistematis; sering dikutip langsung dalam pertimbangan pengadilan dan arbitrase.
Delegasi mahasiswa datang lebih cepat dari jadwal. Seorang mahasiswi langsung mengangkat tangan.
Jawabannya ada di Den Haag, dua kali, dan baru terjadi lebih dari dua abad setelah Westphalia.
| Tahap | Rentang | Ciri |
|---|---|---|
| Tahap 1: memperjuangkan hak hidup negara kebangsaan | Westphalia → ditutup oleh Den Haag 1899/1907 | Kekuasaan riil masih di tangan raja. |
| Tahap 2: konsolidasi | dimasuki dengan Den Haag 1899/1907; cirinya sudah tampak sampai 1907 | Tiga ciri: (1) negara kebangsaan jadi kenyataan, kekuasaan ke tangan rakyat; (2) konferensi internasional untuk perjanjian umum yang berlaku universal, sedikit banyak memenuhi fungsi legislatif, pelopor kodifikasi LBB dan PBB; (3) Mahkamah Arbitrase Permanen menghidupkan lagi arbitrase (ampuh di abad pertengahan, nyaris dilupakan sejak paruh kedua abad XVII karena perang jadi cara utama), disusul Mahkamah Internasional Permanen 1921: langkah pertama mewujudkan fungsi peradilan. |
| Sesudah Den Haag 1907 | masih konsolidasi | (1) Briand-Kellogg Pact, Paris 1928 dikoreksi buku: sekali tertulis 1923, salah ketik, melarang perang sebagai alat kebijakan nasional, ternyata tidak efektif; diperkuat larangan penggunaan kekerasan dalam Piagam PBB yang lebih realistis. (2) Liga Bangsa-Bangsa 1919 (Perjanjian Versailles) dan PBB 1945: dimensi baru, organisasi internasional yang punya wewenang di samping, kadang di atas, negara. Tujuan sama, cara berbeda: Briand-Kellogg cara antarnegara klasik, PBB cara struktural. |
| Tahap 3: emansipasi politik | sejak PD I, puncak setelah PD II | Bangsa terjajah masuk sebagai negara merdeka dan sederajat. |
Universalisasi: HI modern adalah warisan Eropa Barat bersendikan etika Kristen (sumbangan non-Kristen tidak dapat diabaikan). Hubungan dengan dunia luar mula-mula terbatas. Berakhir dengan diterimanya Turki ke Konzert Eropa 1856, diakuinya Jepang sebagai kekuatan dunia sejak kemenangannya atas Rusia 1905, disusul Tiongkok, Afghanistan, Iran. Turki, Jepang dan Tiongkok mengodifikasi hukum perdata dan pidana model Barat. Hukum Inggris → sistem hukum AS; Spanyol/Portugis → Amerika Latin; di Asia-Afrika dibawa Portugal, Spanyol, Inggris, Perancis, Belanda ke jajahannya. Asas dan sistem hukum Barat kini milik umat manusia, seperti teknologi, arsitektur dan kedokteran.
"Kakek India, Nenek Yunani, Paman Roma": India = duta + combatant; Yunani = arbitrase + hukum alam; Roma = pacta sunt servanda, bona fides, occupatio, servitut.
Abad pertengahan: Byzantium = Bicara (diplomasi), Islam = Ilmu perang.
Tahun kunci berurutan: 1815 · 1856 · 1864 · 1899 · 1907 · 1919 · 1921 · 1928 · 1945.
Westphalia 4 hasil = "Perang usai, Kaisar gagal, Gereja pisah, Merdeka diakui".
Dimas keliru. Lini masa Laras dimulai dari India kuno, Yahudi, Yunani, Romawi dan abad pertengahan, karena di sana sudah ada kaidah hubungan antar-raja/bangsa (hukum bangsa-bangsa). Westphalia tetap penting sebagai saat lahirnya masyarakat internasional modern berbasis negara nasional, tetapi menurut penulis ia adalah puncak proses yang sudah berjalan, bukan awal dari ketiadaan. Inggris, Perancis dan Spanyol sudah merupakan negara nasional sebelum Westphalia.
Delegasi pulang dengan puas. Tapi satu mahasiswa tertinggal dan bertanya pelan: "Kalau tidak ada polisi dunia, mengapa negara-negara mau patuh?" Laras tidak bisa menjawab. Bu Ratna mendengarnya dari balik rak arsip.
Dan salah satu pembicara akan bersikeras bahwa hukum internasional sama sekali bukan hukum. Berkas 4.
Forum Pejambon digelar. Lima pegawai memerankan lima "pembicara": Pak Austin si penagih perintah, Bu Grotius si pembawa lentera akal, Pak Jellinek yang mengikat dirinya sendiri, Pak Kelsen sang arsitek piramida, dan Bu Duguit si sosiolog pasar. Laras jadi moderator.
Misi: jawab apakah HI benar-benar hukum, dan apa dasar kekuatan mengikatnya.
Dalam kenyataan sehari-hari negara dan subjek lain menuruti kaidah HI, walau pelanggaran lebih menarik perhatian. Berlainan dengan hukum nasional, masyarakat internasional (tertib hukum koordinasi negara berdaulat) tidak punya kekuasaan eksekutif pusat yang kuat, badan legislatif, kekuasaan kehakiman dan polisional. Kelemahan kelembagaan ini membuat beberapa pemikir, dari Hobbes dan Spinoza hingga Austin, menyangkal sifat mengikat HI.
"Every law or rule (taken with the largest signification which can be given to the term properly) is a command . . ."
Artinya: setiap hukum atau aturan, dalam arti seluas-luasnya, adalah perintah.
Karena itu HI bukan hukum dalam arti sebenarnya (properly so called), segolongan dengan the laws of honour dan the laws set by fashion sebagai rules of positive morality (Lectures on Jurisprudence, 1873).
Bantahan buku: perkembangan ilmu hukum membuktikan Austin keliru. Cukup ingat hukum adat di Indonesia sebagai sistem hukum tersendiri. Legislatif, kehakiman dan polisi adalah ciri hukum positif yang efektif, tetapi tanpa lembaga itu tetap bisa ada hukum.
"Pak Austin" duduk kembali dengan wajah masam setelah disinggung soal hukum adat. Dimas berbisik ke Laras.
Lima pembicara naik bergiliran. Anehnya, kritik terhadap teori yang paling modern justru membawa forum kembali ke teori yang paling tua.
| Aliran | Tokoh | Isi | Kelemahan / catatan |
|---|---|---|---|
| Hukum alam (tertua) | Grotius (pertama melepaskannya dari agama); Emmerich Vattel (abad XVIII, Le Droit des Gens, 1758) | Hukum alam = hukum ideal berdasar hakikat manusia sebagai makhluk berakal. HI mengikat karena HI adalah hukum alam yang diterapkan pada bangsa-bangsa, bagian dari hukum yang lebih tinggi. Vattel: "necessary Law of Nations ... results from applying the natural law to nations ... nations are absolutely bound to observe it." | Sangat samar, bergantung pendapat subjektif tentang keadilan dan kepentingan; bertambah samar karena integrasi masyarakat internasional rendah dan nilai budaya berbeda. Kelebihan: idealisme tinggi menimbulkan keseganan pada HI, memberi dasar moral dan etika; kesamaran bisa jadi kekuatan; menjelaskan mengapa bangsa beraneka ragam bisa (bahkan harus) hidup berdampingan. |
| Kehendak negara (voluntaris) | Bersandar pada falsafah Hegel; Georg Jellinek (Selbstlimitation-Theorie, teori pembatasan diri, 1880); Zorn (HI = hukum tata negara untuk hubungan luar, äußeres Staatsrecht) | Negara sumber segala hukum; HI mengikat karena negara atas kemauannya sendiri mau tunduk. HI bukan sesuatu yang lebih tinggi dari kemauan negara. | Tiga pertanyaan tak terjawab: (1) bagaimana kalau negara sepihak menarik kemauannya, masihkah itu hukum? (2) mengapa negara baru langsung terikat? (3) bagaimana dengan hukum kebiasaan? |
| Kehendak bersama | Triepel (Völkerrecht und Landesrecht, 1899) | HI mengikat karena ada kehendak bersama yang lebih tinggi dari kehendak masing-masing, tidak perlu dinyatakan, disebut Vereinbarung. Untuk hukum kebiasaan, kehendak diberikan diam-diam (implied). Negara tidak bisa lepas dengan tindakan sepihak. | Masih teori voluntaris: cerminan teori kedaulatan dan positivisme Eropa (terutama Jerman) paruh kedua abad XIX; memandang HI sebagai hukum perjanjian antarnegara (titik temu dengan teori perjanjian hukum alam klasik). Kehendak manusia saja tidak mungkin jadi dasar hukum: persetujuan untuk tunduk mengandaikan norma yang sudah ada lebih dulu. |
| Mazhab Wina (objektivis) | Hans Kelsen (bapak mazhab; Principles of International Law, 1952), Alfred Verdross, Joseph L. Kunz | Bukan kehendak, melainkan norma yang menjadi dasar. Kaidah bersandar pada kaidah yang lebih tinggi, sampai puncak piramida: kaidah dasar (Grundnorm) yang harus diterima sebagai hipotesis asal (Ursprungshypothese). Kelsen: Grundnorm HI = pacta sunt servanda. | Logis tetapi steril: tidak menjelaskan mengapa Grundnorm mengikat; sistem "tergantung di awang-awang". Karena itu soal metayuridis → kembali ke rasa keadilan dan moral → kembali ke hukum alam. (Hukum alam bangkit lagi setelah PD II karena kemerosotan spiritual tahun 1930–1940-an.) |
| Mazhab Perancis | Fauchille (Traité de droit international public, 1921–1926), George Scelle (Précis de droit des gens, 1932–1934), Duguit | Dasar segala hukum (termasuk HI) adalah faktor biologis, sosial, sejarah: fakta kemasyarakatan (fait social). Manusia makhluk sosial yang butuh solidaritas; naluri ini juga dimiliki bangsa-bangsa. Hukum mengikat karena mutlak perlu agar kebutuhan hidup bermasyarakat terpenuhi. | Tidak spekulatif dan abstrak; dihubungkan dengan kenyataan hidup manusia. |
"We use the term necessary Law of Nations for that law which results from applying the natural law to nations. It is necessary, because nations are absolutely bound to observe it. It contains these precepts which the natural law dictates to States, and it is no less binding upon them. It is upon individuals".Artinya (terjemahan bebas): Kami memakai istilah hukum bangsa-bangsa yang niscaya untuk hukum yang lahir dari penerapan hukum alam pada bangsa-bangsa. Disebut niscaya karena bangsa-bangsa mutlak terikat untuk menaatinya. Ia memuat perintah hukum alam bagi negara, dan sama mengikatnya bagi negara seperti bagi individu.
Bacaan pembahasan: H. Lauterpacht, The Function of Law in the International Community, 1933; Starke; Ch. Rousseau; A. Verdross, Völkerrecht, 1955.
"Alam → Mau → Mau Bersama → Norma → Masyarakat": urutan teori seperti orang dewasa: dari idealis (alam), egois (mau sendiri), kompromi (Vereinbarung), logis (piramida Kelsen), lalu realistis (fait social).
Jellinek = Jerat diri (Selbstlimitation). Triepel = Tiga pihak sepakat (Vereinbarung). Kelsen = Kerucut (piramida Grundnorm).
Laras menutup forum: absennya legislatif, hakim dan polisi pusat tidak meniadakan hukum; hukum adat Indonesia buktinya. Soal dasar mengikat, setiap teori punya kelemahan. Teori kehendak gagal menjelaskan negara baru dan hukum kebiasaan; Mazhab Wina logis tetapi menggantung pada hipotesis; hukum alam samar tetapi menjelaskan keharusan hidup berdampingan; Mazhab Perancis mengaitkannya dengan kenyataan sosial. Sejalan dengan Bab 5, penulis memandang hukum ada karena dibutuhkan kehidupan manusia yang beradab, lepas dari diinginkan atau tidak oleh subjeknya.
Forum bubar. Di meja Laras sudah menunggu sepucuk surat berkop DPR, dan di atasnya Bu Ratna menaruh map tua yang sudah menguning, berlabel "Bremen, 1959".
Bagaimana Indonesia membela nasionalisasinya di pengadilan asing tanpa menyangkal hukum internasional? Berkas 5.
Surat dari seorang anggota DPR tiba: "Indonesia sudah terikat konvensi keselamatan pelayaran yang baru, tetapi petugas pelabuhan masih memakai ordonansi kapal zaman Belanda. Mana yang berlaku? Apakah konvensi yang sudah disahkan langsung mengikat tanpa undang-undang pelaksana?"
Misi: jelaskan teori hubungan HI–HN, praktiknya, dan posisi Indonesia.
HI dianggap bagian dari hukum pada umumnya. Jawaban soal hubungan HI–HN bergantung sudut pandang: voluntarisme (HI berlaku karena kemauan negara) melahirkan dualisme (dua perangkat terpisah, hidup berdampingan); objektivis (HI berlaku lepas dari kemauan negara) melahirkan monisme (dua bagian dari satu kesatuan). Erat kaitannya: soal hierarki.
Berpengaruh di Jerman dan Italia. Tokoh: Triepel (Völkerrecht und Landesrecht, 1899) dan Anzilotti (Corso di Diritto Internazionale, 1923), keduanya positivis.
| Alasan kaum dualis | Bantahan buku |
|---|---|
| (1) Sumber berlainan: HN dari kemauan negara, HI dari kemauan bersama masyarakat negara | Lemah karena teori dasarnya (kemauan negara) lemah. Hukum ada karena dibutuhkan kehidupan manusia yang beradab; sumbernya sama: kebutuhan hidup teratur. |
| (2) Subjek berlainan: HN mengatur orang perorangan (perdata dan publik), HI mengatur negara | Dalam satu lingkungan HN pun subjek bisa berlainan (ada hukum perdata dan publik); individu kini juga bisa jadi subjek HI. |
| (3) Struktur berlainan: mahkamah dan eksekutif sempurna hanya di HN | Perbedaannya gradual, bukan hakiki; hanya cerminan taraf integrasi masyarakat yang berbeda. |
| Alasan kenyataan: kaidah HN tetap berlaku efektif walau bertentangan dengan HI | Itu bukti kurang efektifnya HI, bukan bukti perbedaan struktural. |
Akibat dualisme: (1) kaidah satu perangkat tidak bersumber pada perangkat lain, jadi tidak ada hierarki; (2) tidak mungkin ada pertentangan, yang mungkin hanya penunjukan (renvoi); (3) HI perlu transformasi menjadi HN sebelum berlaku; ia berlaku sebagai HN, bukan sebagai HI.
Keberatan terbesar: pemisahan mutlak tidak bisa menjelaskan kenyataan bahwa dalam praktik HN sering tunduk pada atau sesuai dengan HI.
Kesatuan seluruh hukum yang mengatur hidup manusia; HI dan HN dua bagian dari satu kesatuan, sehingga mungkin ada hierarki. Dua varian:
| Monisme primat hukum nasional | Monisme primat hukum internasional | |
|---|---|---|
| Isi | HI hanyalah lanjutan HN untuk urusan luar negeri (äußeres Staatsrecht); HI bersumber pada HN | HN bersumber pada HI yang hierarkis lebih tinggi; HN mengikat berdasar pendelegasian wewenang dari HI |
| Tokoh | Mazhab Bonn (antara lain Max Wenzel), pernah kuat di Jerman | Mazhab Wina (Kunz, Kelsen, Verdross); aliran Perancis (Duguit, Scelle, Bourquin) |
| Alasan | (1) tidak ada organisasi di atas negara; (2) dasar HI terletak pada wewenang konstitusional negara membuat perjanjian | Memuaskan secara logika; cocok bagi yang ingin melihat seluruh hukum sebagai satu kesatuan |
| Kelemahan | (1) memandang hukum hanya yang tertulis, sehingga HI = perjanjian saja (keliru); (2) pada hakikatnya menyangkal HI, sama dengan menggantungkan HI pada kemauan negara; kesimpulannya tak jauh dari dualisme | (1) bertentangan dengan sejarah: HN ada lebih dulu dari HI; (2) kenyataannya wewenang membuat perjanjian sepenuhnya diatur HN (hukum tata negara), bukan derivasi HI |
Kesimpulan teori: keduanya tidak memuaskan. Dualisme tidak masuk akal karena menyangkal HI; monisme primat HI lebih logis tetapi tidak sesuai kenyataan bila dikaitkan dengan subordinasi struktural-organis. Kesimpulan bahwa HN tunduk pada HI harus diterima kalau kita mengakui adanya HI, tetapi dibuktikan lewat praktik, bukan konstruksi a priori.
Laras sudah mencorat-coret dua gambar: dua rumah terpisah, dan satu rumah bertingkat.
Di halaman berikut ada sengketa garis McMahon, penyanderaan di Konsulat Jenderal RI di Amsterdam, dan perkara tembakau yang menjawab teka-teki kemarin.
| Bidang | Praktik umum | Pengecualian / contoh |
|---|---|---|
| Batas wilayah | Negara-negara saling menghormati garis batas; mengubah batas dengan kekerasan hampir tak dilakukan lagi. Hukum perang pun menghormati batas: pendudukan militer belum mengubah batas. Bedakan pendudukan (occupation) dari peralihan kedaulatan (transfer of sovereignty) yang terjadi setelah permusuhan berhenti dan dikukuhkan perjanjian perdamaian. | India–RRC (RRC tidak menerima garis McMahon dalam perjanjian Simla); USSR–RRC (batas alam Sungai Ussuri); Kamboja–Muangthai (diselesaikan MI dalam Perkara Candi Preah Vihear). Sering bersumber pada batas tak jelas peninggalan kolonial. Sengketa mulut Sungai Bensbach (RI–Australia sebagai administering authority Papua New Guinea) dicegah dengan perjanjian tapal batas 1972. |
| Perjanjian | Pada umumnya ditaati. | Pelanggaran sering berlatar reaksi terhadap keadaan zaman kolonial yang tak lagi adil (unequal treaties; William L. Tung, 1970). |
| Diplomatik & konsuler | Kekebalan dan hak istimewa umumnya ditaati; negara tuan rumah tak melanggar kecuali ada alasan kuat dan tak ada jalan lain. | Menangkap pemberontak yang berlindung di gedung kedutaan; batas sah/penyalahgunaan suaka sulit ditarik; suaka disertai kekerasan = penyalahgunaan. Teroris menduduki Konsulat Jenderal RI di Amsterdam, menyandera 25 orang; cukup alasan bagi Belanda untuk tidak menaati kekebalan konsuler, tetapi tidak perlu kekerasan; sandera dilepas 19 Desember 1975. |
| Orang asing dan miliknya | Perlindungan umumnya ditaati. | Dalam keadaan tertentu ada kepentingan lebih mendesak, misalnya nasionalisasi perusahaan Belanda (lihat Bremen). |
Tiga kesimpulan: (1) tidak ada pertentangan hakiki antara tindakan sepihak dan HI; yang penting kesediaan menyesuaikan diri dengan pendapat masyarakat internasional; (2) pembentukan kaidah HI lambat dan bergantung banyak faktor, terutama politik, makin rumit di masa dekolonisasi; (3) ini membuktikan lemahnya HI sebagai sistem karena rendahnya integrasi masyarakat internasional, tetapi bukan alasan menyangkal HI.
Perancis pun menyelipkan satu syarat yang tidak dimiliki Jerman. Laras mulai menandai perbedaan kecil yang biasanya keluar di ujian.
"The law of nations, wherever any question arises which is properly the object of its jurisdiction is here adopted in its full extent by the common law, and it is held to be part of the law of the land".Artinya (terjemahan bebas): Setiap kali muncul persoalan yang memang termasuk wilayahnya, hukum bangsa-bangsa diterima sepenuhnya oleh common law dan dianggap bagian dari hukum negeri (Inggris). Inilah rumusan awal doktrin inkorporasi.
| Negara | Hukum kebiasaan internasional | Perjanjian internasional |
|---|---|---|
| Inggris (doktrin inkorporasi: international law is the law of the land; Blackstone, abad XVIII; kasus Barbuit 1737, Triquet v. Bath 1764, Heathfield v. Chilton 1767) | Berlaku sebagai bagian hukum Inggris dengan 2 pengecualian: (1) tidak bertentangan dengan undang-undang (lebih tua atau lebih baru); (2) sekali ruang lingkupnya ditetapkan mahkamah tertinggi, semua pengadilan terikat walau kebiasaan kemudian berkembang lain. Plus: harus umum diterima. Pengadilan terikat sikap eksekutif: (a) pernyataan perang, aneksasi, nasionalisasi tidak boleh diragukan; (b) pernyataan pemerintah soal prerogatif (pengakuan negara/pemerintah, kedaulatan dan kekebalan). Dua dalil: rule of construction (Acts of Parliament ditafsirkan tidak bertentangan dengan HI) dan rule of evidence (HI tak perlu saksi ahli; pengadilan take judicial notice). | Yang perlu persetujuan Parlemen perlu pengundangan (implementing legislation), yaitu yang: (1) mengubah perundang-undangan nasional; (2) mengubah status/garis batas wilayah; (3) memengaruhi hak sipil kaula Inggris atau menambah wewenang Raja/Ratu; (4) menambah beban keuangan. Perjanjian pemerintah (administrative/executive agreements) berlaku langsung setelah ditandatangani. |
| Amerika Serikat (inkorporasi) | Mirip Inggris; UU Kongres dianggap tidak bertentangan dengan HI, tetapi jika UU terang-terangan bertentangan dengan kebiasaan (lama), UU menang. Pengadilan terikat keterangan eksekutif (pengakuan pemerintah asing, batas wilayah, status dan kekebalan wakil asing, kapal asing). Pendapat Office of the Legal Adviser sangat menentukan, misalnya Tate letter (kekebalan: de iure gestionis vs de iure imperii); Dept. of State Circular No. 175. | Yang menentukan: konstitusi AS dan pembedaan self-executing (langsung jadi hukum AS bila tak bertentangan konstitusi) vs non-self-executing (mengikat pengadilan setelah ada UU). Kekakuan ini melahirkan usul Bricker Amendment (semua perjanjian sah otomatis self-executing asal ada advice and consent Senat). Executive agreements tak perlu persetujuan legislatif, langsung berlaku. |
| Republik Federal Jerman | Pasal 25 Grundgesetz: ketentuan umum HI adalah bagian hukum federal, lebih tinggi dari UU, langsung menimbulkan hak dan kewajiban bagi penduduk. Serupa: konstitusi Austria Pasal 9, Korea Pasal 7 (A. Peaslee, Constitutions of Nations, 1956). | |
| Perancis | Pasal 55 UUD 1958: traktat yang disahkan/diterima menurut UU lebih tinggi dari UU nasional sejak berlaku, dengan syarat pihak lain juga melaksanakannya (resiprositas). Seperti Jerman: tak perlu resepsi/transformasi; cukup pengesahan dan pengumuman resmi; tak dibedakan kebiasaan vs perjanjian. Kurangnya rujukan putusan pengadilan mungkin karena di sistem kontinental putusan kurang penting sebagai sumber. | |
Perbandingan: praktik Inggris lebih luwes dan pragmatis daripada AS, walau keduanya inkorporasi. Konstitusi modern cenderung menyatakan HI bagian HN yang mengalahkan HN bila bertentangan.
Laras kembali ke surat DPR. Pertanyaannya sederhana: konvensi keselamatan pelayaran yang sudah disahkan, langsung berlaku atau tidak?
Ternyata ordonansi kapal yang masih dipakai petugas pelabuhan berdasar pada konvensi yang sudah dua kali diganti.
"Dua rumah, satu rumah." Dualisme = dua rumah terpisah (tak ada hierarki, tak ada konflik, hanya renvoi, perlu transformasi). Monisme = satu rumah, tinggal siapa kepala keluarganya: HN (Bonn) atau HI (Wina).
Alasan dualis = 3S: Sumber, Subjek, Struktur.
Syarat perjanjian Inggris perlu Parlemen = "UBHK": UU berubah, Batas wilayah, Hak sipil/wewenang Raja, Keuangan.
Balasan untuk DPR: secara teori dualisme dan monisme sama-sama tidak memuaskan; praktik menunjukkan HI pada umumnya ditaati dan HN tunduk padanya. UUD 1945 diam, tetapi praktik Indonesia condong ke sistem kontinental: konvensi yang sudah disahkan langsung mengikat. Untuk konvensi keselamatan pelayaran, negara sudah terikat konvensi baru, jadi ordonansi 1931 harus disesuaikan; batu ujiannya apakah konvensi itu mengikat Indonesia dengan sah. Namun bila konvensi menciptakan tindak pidana baru atau mengubah ancaman pidana, harus ada undang-undang (contoh UU No. 4 Tahun 1976). Perkara Bremen menunjukkan bahwa tunduk pada HI tidak menghalangi Indonesia membela kepentingannya: nasionalisasi sah, ganti rugi tetap kewajiban.
Balasan untuk DPR dikirim sore itu. Esok paginya Laras datang dan menemukan ruang tunggu Direktorat penuh: enam tamu, enam kepentingan, dan semuanya minta diakui.
Salah satu tamu mewakili pemegang kedaulatan atas sebidang tanah kecil di Roma. Tamu lain ingin menggugat negaranya sendiri. Berkas 6.
Rabu pagi, ruang tunggu Direktorat penuh: duta besar negara federal Malaysia bersama wakil salah satu negara bagiannya; Nuncio dari Takhta Suci; delegasi ICRC dari Jenewa; pejabat badan khusus PBB; seorang warga yang ingin mengadukan negaranya sendiri ke pengadilan internasional; dan juru bicara gerakan bersenjata dari Filipina yang minta diakui sebagai pihak yang bersengketa.
Misi: tentukan siapa saja di antara mereka yang subjek hukum internasional, dan dalam arti apa.
Negara adalah subjek HI yang terutama, tetapi bukan satu-satunya. Anggapan "satu-satunya" wajar ketika hubungan antarnegara identik dengan hubungan internasional; istilah "hukum antarnegara" yang masih dipakai adalah buktinya.
Konvensi seperti Konvensi Palang Merah 1949 (resminya Konvensi-konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindungan Korban Perang) memberi hak-kewajiban kepada individu secara tidak langsung, melalui negaranya yang menjadi peserta. Contoh lain: Convention on the Settlement of Investment Disputes between States and Nationals of other States, European Convention on Human Rights. Teori transformasi (perjanjian berlaku setelah ada implementing legislation) adalah perwujudan lain teori ini.
Hans Kelsen (Principles of International Law, 1952): individulah subjek segala hukum; hak dan kewajiban negara sebenarnya hak dan kewajiban manusia anggota masyarakat negara itu; negara hanyalah konstruksi yuridis.
Keduanya banyak benarnya dan ada kelemahannya; pembahasan teoretis yang terlalu konsekuen cenderung memaksa fakta cocok dengan dalil. Penulis memilih pendekatan praktis dari kenyataan (sejarah, kebutuhan, atau diadakan oleh hukum), dengan catatan fakta belaka belum menimbulkan hukum.
Laras memanggil tamu satu per satu. Nuncio dari Takhta Suci tersenyum sabar ketika Dimas menyebutnya "tamu biasa".
Enam. Dan salah satu yang paling sering dikira subjek, palang merah nasional, justru tidak termasuk.
| Subjek | Isi dan contoh |
|---|---|
| (1) Negara | Subjek klasik sejak lahirnya HI. Dalam negara federal, pengemban hak-kewajiban adalah pemerintah federal, tetapi konstitusi federal kadang memberi negara bagian wewenang terbatas: konstitusi USSR memungkinkan Byelorusia SSR dan Ukraina SSR berhubungan luar negeri sendiri (keduanya peserta tersendiri di Konferensi Hukum Laut Jenewa 1958 dan 1960). Dominion dalam British Commonwealth (dikepalai Gubernur Jenderal wakil Raja/Ratu Inggris) praktis berhubungan internasional secara bebas; contoh masa kini: Australia. Banyak bekas jajahan Inggris kini republik (India, Pakistan); Burma tidak masuk Commonwealth. Jajahan/protektorat Inggris kadang menjadi peserta konvensi sendiri: India anggota ILO jauh sebelum merdeka. Sejarah juga mengenal daerah mandat sebagai subjek terbatas (kini diganti sistem Perwalian PBB, UN Trusteeship). |
| (2) Takhta Suci | Subjek sejak dahulu, peninggalan masa Paus juga punya kekuasaan duniawi. Punya perwakilan diplomatik di banyak ibu kota (termasuk Jakarta), sejajar dengan wakil negara. Subjek dalam arti penuh, sejajar dengan negara, terutama sejak Lateran Treaty Italia–Takhta Suci 11 Februari 1929 yang mengembalikan sebidang tanah di Roma dan sekaligus membentuk dan mengakui negara Vatikan. Kategori serupa (jauh lebih terbatas): Order of the Knights of Malta, hanya diakui beberapa negara. |
| (3) Palang Merah Internasional | Yang dimaksud ICRC (International Committee of the Red Cross) di Jenewa, bukan palang merah nasional. Subjek terbatas yang lahir karena sejarah, lalu diperkuat perjanjian dan Konvensi Palang Merah (kini Konvensi Jenewa 1949). Kini umum diakui sebagai organisasi internasional dengan kedudukan subjek HI, ruang lingkup sangat terbatas. |
| (4) Organisasi internasional | PBB dan ILO punya hak-kewajiban dalam konvensi yang merupakan anggaran dasarnya, jadi subjek setidaknya menurut HI khusus. Ketegasan menurut HI umum datang dari advisory opinion Reparation for Injuries (lihat kotak). Badan Khusus PBB (Specialized Agencies) juga subjek: (1) ITU, (2) UPU, (3) ILO, (4) IBRD/World Bank, (5) IMF, (6) FAO, (7) ICAO, (8) UNESCO, (9) WHO, (10) WMO, (11) IMCO (sejak 1982 bernama IMO) di luar buku, (12) IAEA (International Atomic Energy Agency) dikoreksi buku: "International Atomic Energy Authority". |
| (5) Orang perorangan (individu) | Lihat uraian di bawah. |
| (6) Pemberontak dan pihak dalam sengketa (belligerent) | Menurut hukum perang, pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dalam keadaan tertentu (Oppenheim-Lauterpacht Vol. II). Perkembangan baru: pengakuan gerakan pembebasan, misalnya PLO (Yasser Arafat hadir di sidang PBB 1974–1975). Didasari konsepsi negara Dunia Ketiga bahwa bangsa (peoples) punya hak asasi: (1) menentukan nasib sendiri; (2) bebas memilih sistem ekonomi, politik, sosial; (3) menguasai sumber kekayaan alam wilayahnya. Patut didukung sebagai konsekuensi antikolonialisme, tetapi sulit bila penjajahan sudah lenyap: tanpa ukuran objektif (apa itu "bangsa"), bisa dipakai golongan kecil untuk gerakan separatis dan mengganggu stabilitas. |
Fakta: Count (Pangeran) Folke Bernadotte dikoreksi buku: "Pangeran Bernadotte" dari Swedia, mediator PBB, terbunuh di Yerusalem pada 17 September 1948 dikoreksi buku: tahun 1958 saat bertugas untuk PBB. Advisory Opinion diberikan 11 April 1949. Majelis Umum bertanya: apakah PBB punya legal capacity mengajukan klaim ganti rugi terhadap pemerintah de jure atau de facto yang bertanggung jawab?
"In the opinion of the Court, the Organization was intended to exercise and enjoy, and is in fact exercising and enjoying functions and rights which can only be explained on the basis of the possession of a large measure of international personality and the capacity to operate upon an international plane . . . Accordingly, the Court has come to the conclusion that the Organization is an international person. That is not the same thing as saying that it is a State, which is certainly is not, or that its legal personality and rights and duties are the same as those of a State. Still less is it the same thing as saying that it is "a super-State", whatever that expression may mean. It does not even imply that all its rights and duties must be upon the international plane, any more that all the rights and duties of a State must be upon than plane. What it does mean is that it is a subject of international law and capable of possessing international rights and duties, and that it has capacity to maintain its rights by bringing international claims . . .".Artinya (terjemahan bebas): PBB menjalankan fungsi dan hak yang hanya bisa dijelaskan bila ia punya kepribadian internasional dalam ukuran besar. Jadi PBB adalah pribadi internasional. Itu tidak berarti PBB negara, atau hak-kewajibannya sama dengan negara, apalagi "negara super". Artinya: PBB subjek HI, mampu memiliki hak dan kewajiban internasional, dan mampu mempertahankan haknya dengan mengajukan klaim internasional.
Pendapat: PBB dimaksudkan menjalankan fungsi dan hak yang hanya bisa dijelaskan dengan "a large measure of international personality and the capacity to operate upon an international plane". PBB adalah international person, tetapi bukan negara, bukan super-State, dan hak-kewajibannya tidak sama dengan negara; ia subjek HI yang mampu memiliki hak dan kewajiban internasional dan mempertahankan haknya dengan mengajukan klaim internasional.
Tinggal satu tamu yang belum dilayani: seorang warga yang membawa map tebal berisi aduan terhadap negaranya sendiri.
Salah satu langkahnya terjadi di Nürnberg, ketika para pemimpin sebuah negara tidak bisa lagi berlindung di balik negaranya.
24 terdakwa. Tiga bebas (Fritzsche, Schacht, von Papen; buku mengeja "Fritsch"); satu tidak diadili karena bunuh diri (Ley); 12 dijatuhi hukuman mati (gantung); 3 seumur hidup (Hess, Funk, Raeder dikoreksi buku: "Hess, Foch dan Roeder"); 2 dihukum 20 tahun; 1 dihukum 15 tahun (von Neurath); 1 dihukum 10 tahun (Doenitz).
dikoreksi Hitungan buku hanya berjumlah 23. Yang lengkap: 24 orang didakwa; Gustav Krupp tidak diadili karena sakit; Ley bunuh diri sebelum sidang; 22 diadili. Dari 12 hukuman mati, Bormann diadili in absentia dan Göring bunuh diri sebelum eksekusi. Hukuman 20 tahun: Speer dan von Schirach.
Asas yang dikesampingkan: (1) pejabat tak dapat dihukum karena kebijaksanaan yang dilakukannya; (2) pejabat tak dapat dituntut secara pribadi atas tindakan sebagai pejabat negara; (3) tak boleh dituntut atas perbuatan yang baru ditetapkan sebagai kejahatan sesudah dilakukan, yaitu asas nulla poena sine lege (Indonesia: Pasal 1 ayat (1) KUHP). Kesan balas dendam sekutu (Inggris, Perancis, Tiongkok, AS, USSR) tak terhindarkan. Pengecam keras: Pompe (Aggressive War an International Crime, 1953), G. Schwarzenberger, Röling, E. Finch.
Arti sejarahnya: seseorang langsung bertanggung jawab sebagai individu atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap perikemanusiaan; ia tidak bisa lagi berlindung di belakang negaranya.
Kesimpulan bab: tidak bisa lagi dikatakan HI hanya mengatur hubungan antarnegara dan negara satu-satunya subjek; jumlah subjek bukan negara bertambah dan HI makin memperhatikan kepentingan orang perorangan. Namun HI sebagian besar masih mengatur hubungan antarnegara, dan munculnya individu serta badan hukum bukan negara sebagai subjek masih dapat dianggap pengecualian.
Enam subjek = "NeTaPa-OrInBe": Negara, Takhta Suci, Palang Merah (ICRC), Organisasi internasional, Individu, Belligerent.
Jalan individu: "Versailles → Danzig → Nürnberg → Genosida → Eropa" (V-D-N-G-E: "Vedi Nonton Gajah Eropa").
Tiga kejahatan Nürnberg = PKP: Perdamaian, Kemanusiaan, Perang (+ permufakatan).
Semua tamu Laras berkaitan dengan subjek HI. Duta besar Malaysia mewakili negara (subjek penuh); negara bagian Malaysia hanya bisa bertindak bila konstitusi federalnya mengizinkan, seperti Byelorusia dan Ukraina. Nuncio mewakili Takhta Suci (subjek penuh, sejajar negara). Delegasi ICRC adalah subjek terbatas karena sejarah dan Konvensi Jenewa. Pejabat badan khusus PBB mewakili organisasi internasional yang personalitasnya ditegaskan dalam Reparation. Warga yang mengadu adalah individu, subjek terbatas, hanya bila ada perjanjian yang memberinya hak (Danzig) dan mungkin harus lewat negara atau komisi. Gerakan dari Filipina bisa mendapat status belligerent menurut hukum perang dalam keadaan tertentu, tetapi Laras perlu berhati-hati terhadap klaim separatis tanpa ukuran objektif.
Ruang tunggu akhirnya kosong. Laras baru meregangkan punggung ketika Bu Ratna sudah berdiri di depan mejanya dengan berkas baru: tim perunding perjanjian perikanan dengan Malaysia butuh satu orang lagi.
Laras tahu Dimas keliru lagi. Tapi untuk membuktikannya, ia harus menaklukkan salah satu berkas paling tebal di seluruh buku. Berkas 7.
Laras masuk tim perunding perjanjian bilateral kerja sama perikanan dengan Malaysia. Hari pertama, lima soal sekaligus mendarat di mejanya.
Misi: jawab kelima soal itu dengan bab Sumber Hukum.
| Arti | Pertanyaan | Letak |
|---|---|---|
| Material | Apa dasar kekuatan mengikat hukum? (sudah dibahas di Bab 4) | Ekstra-yuridis (falsafah) |
| Formal | Di mana menemukan ketentuan yang dapat diterapkan pada persoalan konkret? | Paling penting bagi mahasiswa, pengacara, diplomat |
| Faktor kausal | Kekuatan apa (politis, kemasyarakatan, ekonomis, teknis, psikologis) yang membantu pembentukan kaidah? | Ekstra-yuridis |
Catatan: kepustakaan Inggris memakai "material sources" justru dalam arti sumber formal (lihat Starke).
Dua dokumen tertulis menunjuk sumber formal: Pasal 7 Konvensi Den Haag XII, 18 Oktober 1907 (mendirikan International Prize Court, mahkamah perampasan kapal; tidak pernah terbentuk karena kurang ratifikasi) dan Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional Permanen, 16 Desember 1920, kini Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional dalam Piagam PBB 26 Juni 1945. Yang penting hanya Pasal 38.
Delegasi Malaysia tiba. Ketuanya memperkenalkan diri: Direktur Jenderal, bukan menteri.
Jawabannya ada di tengah bab perjanjian, di antara istilah, ratifikasi, dan satu undang-undang Indonesia yang membedakan pengesahan menurut isinya, bukan namanya.
Definisi: perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan mengakibatkan akibat hukum tertentu. Harus dibuat oleh subjek HI anggota masyarakat internasional.
Kecenderungan mengatur perjanjian yang melibatkan organisasi internasional secara tersendiri: Konferensi Wina tentang Hukum Perjanjian (1968–1969) menghasilkan Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian 1969 (23 Mei 1969) dikoreksi buku: di beberapa tempat ditulis "Konvensi Vienna tahun 1968" yang hanya mengatur perjanjian antarnegara (bukan berarti hanya negara bisa berjanji), berlaku 27 Januari 1980. Mengantisipasinya, Indonesia mengundangkan UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (23 Oktober 2000).
Istilah: traktat (treaty), pakta, konvensi, piagam (statute), charter, deklarasi, protokol, arrangement, accord, modus vivendi, covenant. Secara yuridis semua tidak punya arti khusus; semua perjanjian internasional.
| Golongan 1 | Golongan 2 | |
|---|---|---|
| Tahap | Perundingan, penandatanganan, ratifikasi | Perundingan, penandatanganan |
| Untuk | Hal penting, perlu persetujuan badan pemegang treaty making power | Hal sederhana yang perlu cepat (perjanjian dagang jangka pendek) |
| Istilah usulan penulis | Perjanjian internasional / traktat | Persetujuan |
Pasal 11 UUD 1945: "Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat membuat perjanjian dengan negara-negara lain." Tidak memberi jawaban jelas; sebelum 2000 pegangan praktiknya surat Presiden kepada Pimpinan DPR 22 Agustus 1960; garis penting/tidak penting sering tidak mudah ditarik.
Pengesahan dengan undang-undang bila perjanjian berkenaan dengan:
Pengesahan dengan keputusan presiden: perjanjian yang mensyaratkan pengesahan tetapi materinya prosedural, perlu diterapkan cepat, tanpa memengaruhi perundang-undangan nasional. Contoh: perjanjian induk kerja sama iptek, ekonomi, teknik, perdagangan, kebudayaan, pelayaran niaga, penghindaran pajak berganda, perlindungan penanaman modal, dan perjanjian teknis. DPR tetap mengawasi: dapat meminta pertanggungjawaban/keterangan, dan bila merugikan kepentingan nasional, perjanjian dapat dibatalkan atas permintaan DPR.
di luar buku Sejak UU 12/2011, bentuk "keputusan presiden" untuk pengesahan dalam praktik menjadi Peraturan Presiden; cek dengan dosenmu.
| Penggolongan | Contoh | Catatan |
|---|---|---|
| Bilateral (dua pihak) vs multilateral (banyak pihak) | RI–RRT tentang dwikewarganegaraan, 22 April 1955 (Bandung) dikoreksi buku: 1954; Konvensi Jenewa 1949 | |
| Treaty contract (traité-contrat) | Dwikewarganegaraan, perbatasan, perdagangan, pemberantasan penyelundupan | Hak-kewajiban hanya bagi para pihak; pihak ketiga umumnya tidak bisa ikut (Australia tak bisa ikut perjanjian anti-penyelundupan dan bajak laut Filipina–Indonesia) |
| Law making treaties (traité-lois) | Konvensi 1949 Perlindungan Korban Perang, Konvensi Hukum Laut 1958, Konvensi Wina 1961 Hubungan Diplomatik | Meletakkan kaidah bagi masyarakat internasional; selalu terbuka bagi pihak lain (Ghana, Guinea, Tanzania bisa ikut Konvensi Jenewa 1949 meski saat itu belum ada) |
Kritik penulis: kedua istilah kurang tepat. Secara bentuk setiap perjanjian adalah kontrak; secara fungsi setiap perjanjian law-making. Treaty contract pun bisa melahirkan kaidah umum lewat kebiasaan (perjanjian konsuler yang banyak dan serupa). Jadi tak ada perbedaan hakiki; usul istilah: perjanjian khusus (treaty contract) dan perjanjian yang bersifat umum (law-making). Umumnya law-making = multilateral, perjanjian khusus = bilateral. (Pembedaan ini diikuti sarjana Inggris-Amerika, misalnya Starke; penulis tidak sepaham.)
Tiga tahap: perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), pengesahan (ratification); juga persyaratan (reservation) dan mulai berlaku (entry into force). Uraian ini terbatas pada perjanjian antarnegara dan sebagian besar berdasar Konvensi Wina.
| Sistem ratifikasi | Contoh |
|---|---|
| (a) Semata oleh eksekutif (jarang, peninggalan masa lalu) | Konstitusi Jepang 11 Februari 1889 dikoreksi buku: 1829 sampai konstitusi baru 3 November 1946; negara otoriter: Italia 1922–1943, Jerman Nazi 1933–1945, Perancis Vichy 1940–1944 |
| (b) Semata oleh legislatif (jarang) | Turki (Pasal 26 Konstitusi 20 April 1924), El Salvador (Konstitusi 8 September 1950), Honduras (Konstitusi 8 Maret 1936) |
| (c) Campuran (paling banyak) | Primat legislatif: Perancis (dibedakan tegas perjanjian yang perlu approval Parlemen sebelum disahkan Presiden). Primat eksekutif: AS (resminya Presiden meratifikasi, tetapi advice and consent Senat menentukan; executive agreements tanpa Senat). Perbedaan keduanya sebenarnya tidak besar. |
Kekaburan: sering tidak dibedakan tahap pemberian persetujuan (approval) dan tindakan pengesahan (ratifikasi). UUD 1945 bahkan tidak memuat kata "ratifikasi". Penulis meminta penertiban karena ini menyangkut sampai di mana Presiden dapat mengikat negara tanpa DPR; hubungan Presiden–DPR adalah masalah pokok.
Jeda makan siang. Telepon dari delegasi Filipina: mereka ingin ikut konvensi multilateral perikanan, tetapi dengan reservasi atas satu pasal. Dua negara peserta sudah menolak.
Laras mengejar sebuah advisory opinion tentang Genocide Convention yang mengubah semuanya.
Negara yang tak dapat menyetujui sepenuhnya bisa turut serta dengan persyaratan: menerima dengan syarat atau mengecualikan bagian tertentu. Diajukan saat penandatanganan, ratifikasi, atau accession.
| Asas kebulatan (unanimity principle) | Sistem Pan Amerika | |
|---|---|---|
| Aturan | Reservasi berlaku hanya bila semua peserta menerima; satu penolak saja, negara itu tak bisa jadi peserta | Tak perlu persetujuan bulat. Berlaku antara pengaju dan yang menerima; tidak berlaku antara pengaju dan yang menolak |
| Penganut | Liga Bangsa-Bangsa; PBB hingga awal 1950-an | Didukung negara baru merdeka dan negara sosialis (menekankan kedaulatan) |
| Nilai | Menjaga keutuhan (integrity) perjanjian | Sebanyak mungkin negara ikut; perjanjian multilateral bisa jadi kumpulan perjanjian kecil/bilateral |
Tren menuju Pan Amerika karena (1) keinginan menjadikan perjanjian sumber hukum yang lebih penting lewat perjanjian multilateral; (2) dukungan negara baru dan sosialis. Tonggak: Advisory Opinion MI tentang reservasi terhadap Genocide Convention 1948: mayoritas hakim menolak doktrin kebulatan sebagai praktik yang mengikat (meski dinyatakan hanya untuk Genocide Convention). Lalu Konferensi Wina menerima pasal-pasal yang mencerminkan doktrin Pan Amerika sebagai doktrin umum.
Indonesia jarang memakai reservasi. Contoh: UU No. 19 Tahun 1961 (6 September 1961, LN No. 276/1961) tentang turut serta dalam Konvensi-konvensi Jenewa 1958 tentang Hukum Laut, meliputi tiga dari empat konvensi: (1) Laut Lepas; (2) Perikanan dan Perlindungan Kekayaan Hayati Laut di Laut Lepas; (3) Landas Kontinen. Karena kesalahan penyusunan, ada reservasi atas pasal Konvensi Perikanan dan Konvensi Landas Kontinen yang tidak boleh direservasi, sehingga hanya ratifikasi Konvensi Laut Lepas yang sah dan diterima Sekretariat PBB.
Di bagian berikut ada juga kisah ketika Indonesia sendiri keluar dari PBB, lalu kembali.
Dalam banyak hal yang menentukan adalah ketentuan perjanjian itu sendiri.
| Persoalan khusus | Isi |
|---|---|
| Pembatalan sepihak (denunciation) / pengunduran diri | Diatur dalam beberapa perjanjian multilateral, misalnya Genocide Convention dan Konvensi Jenewa 1949: Pasal 63 Konvensi Jenewa I 1949 (Perbaikan Keadaan yang Luka dan Sakit di Medan Pertempuran Darat), pernyataan tidak terikat berlaku 1 tahun setelah diberitahukan kepada Dewan Federal Swiss. Bila tidak diatur: contoh Indonesia keluar dari PBB: surat resmi bertanggal 20 Januari 1965 dikoreksi buku: Desember 1964; Indonesia kembali lewat telegram 19 September 1966 dan duduk lagi di MU pada 28 September 1966. Piagam PBB sengaja tidak memuat ketentuan pengunduran (tak mau mengulang LBB yang dilemahkan pengunduran anggota sekitar 1938). Menurut Sekjen U Thant dan penyelesaian setelah Indonesia kembali, pengunduran itu dianggap penangguhan kegiatan; Indonesia tetap wajib membayar iuran masa itu, dengan keringanan. Konvensi Wina: pembatalan yang tidak tertulis boleh bila disepakati para peserta atau tercakup sifat perjanjian, dengan pemberitahuan sekurang-kurangnya 12 bulan sebelumnya. |
| Pelanggaran oleh pihak lain | Alasan mengakhiri atau menangguhkan sebagian atau seluruhnya, tetapi hanya material breach (pelanggaran ketentuan yang mutlak perlu bagi tujuan perjanjian). Penerapan asas inadimplenti non est adimplendum. Hak menuntut ganti rugi tetap ada. |
| Force majeure (vis major) | Hakim Anzilotti, separate opinion dalam Oscar Chinn (PCIJ 1934): keadaan darurat (necessity) dapat memaafkan tidak dipenuhinya kewajiban internasional. Lihat kutipan asli di bawah tabel. |
| Ketakmungkinan (impossibility of performance) | Lenyapnya objek/tujuan: pulau lenyap, sungai kering, bendungan hidroelektrik hancur. |
| Perubahan fundamental keadaan (rebus sic stantibus) | Diakui Konvensi Wina tetapi ruang lingkup dibatasi dan prosedurnya diatur saksama, karena dalam sistem tanpa yurisdiksi wajib (compulsory jurisdiction) asas lawan pacta sunt servanda ini berbahaya. Bukti dalam kebiasaan cukup banyak, tetapi MI belum menentukan sikap. Free Zones of Upper Savoy and the District of Gex (PCIJ 1932): dalil Perancis bahwa pembentukan bea cukai federal Swiss 1849 mengubah keadaan ditolak karena tak terbukti zona dibentuk atas dasar keadaan itu; Mahkamah tidak perlu membahas prinsipnya (termasuk untuk perjanjian 1815 dan 1816). |
| Putusnya hubungan diplomatik/konsuler | Menurut Konvensi Wina tidak memengaruhi hubungan hukum, kecuali hubungan itu syarat mutlak pelaksanaan perjanjian. |
| Pecahnya perang (tidak dibahas Konferensi Wina) | Punah: perjanjian politik (persahabatan, persekutuan). Justru berlaku: Konvensi Jenewa 1949. Tidak berubah: perjanjian perbatasan, penyerahan wilayah (cessie), completed acts. Perjanjian teknis/multilateral: anggapan otomatis batal tidak benar; lebih tepat ditangguhkan; tetap lihat ketentuan perjanjiannya. |
"... the situation would have been entirely different if the Belgian government had been acting under the law of necessity, since necessity may excuse the non-observance of international obligations".Artinya (terjemahan bebas): Keadaannya akan lain sama sekali seandainya pemerintah Belgia bertindak karena keadaan darurat (necessity), sebab keadaan darurat dapat memaafkan tidak dipenuhinya kewajiban internasional.
"The French argument that the institution of the Swiss Federal Customs in 1849 justifies a claim that, by reason of the change in the circumstances in view of which the zones were set up, the old stipulations by virtue of which the zones were created have lapsed, therefore fails from lack of proof that the zones were in fact established in view of the existence of circumstances which ceased to exist when the Federal Customs were instituted in 1849.
As the French argument fails on the facts, it becomes unnecessary for the Court to consider any of the questions of principle which arise in connection with the theory of the lapse of treaties by reason of change of circumstances, such as the extent to which the theory can be regarded as constituting a rule of international law, the occasions on which and the method by which effect can be given to the theory if recognized, and the question whether it would apply to treaties establishing rights such as that which Switzerland derived from the treaties of 1815 and 1816".Artinya (terjemahan bebas): Dalil Perancis bahwa pembentukan bea cukai federal Swiss tahun 1849 mengubah keadaan sehingga ketentuan pembentukan zona gugur, ditolak karena tidak terbukti zona itu dibentuk atas dasar keadaan yang kemudian lenyap. Karena dalil itu gagal pada faktanya, Mahkamah tidak perlu membahas soal prinsip: sejauh mana teori perubahan keadaan merupakan kaidah HI, kapan dan bagaimana diterapkan, dan apakah berlaku bagi perjanjian yang menetapkan hak seperti hak Swiss dari perjanjian 1815 dan 1816.
Ketua delegasi Malaysia menyinggung "kebiasaan" di perairan perbatasan: nelayan kedua negara sudah lama saling membiarkan.
Ada kebiasaan yang menjadi hukum, seperti bendera putih, dan ada yang tidak pernah menjadi hukum meski terjadi di dua perang dunia. Bedanya hanya satu unsur.
Dulu sumber terpenting, kini tempat itu diduduki perjanjian, tetapi kebiasaan tetap sangat penting. Tidak setiap kebiasaan adalah hukum.
| Unsur | Isi | Contoh |
|---|---|---|
| Material: kebiasaan bersifat umum | Pola tindak yang berlangsung lama, serangkaian tindakan serupa dalam hal dan keadaan serupa, bersifat umum dan bertalian dengan hubungan internasional. Berapa lama? Tak ada ketentuan pasti; bisa lama sekali, bisa singkat. | Singkat: landas kontinen (Proklamasi Truman 1945 → proklamasi serupa → Konvensi Landas Kontinen Jenewa 1958) |
| Psikologis: diterima sebagai hukum | Opinio juris sive necessitatis: dirasakan memenuhi suruhan kaidah/kewajiban hukum. Praktisnya: negara tidak menyatakan keberatan (protes diplomatik atau keberatan di mahkamah). | Jadi hukum: bendera putih (bendera parlementer); perlakuan tawanan perang secara manusiawi. Tidak jadi hukum: kapal selam Jerman di PD I dan II menenggelamkan kapal dagang tanpa peringatan dan tanpa memberi kesempatan awak menyelamatkan diri. |
Unsur material saja tanpa unsur psikologis hanya melahirkan kesopanan internasional: tamu negara tidak bisa menuntut disambut tembakan meriam.
Hubungan timbal balik dengan perjanjian: kebiasaan → dikukuhkan konvensi (hukum perang: Konvensi Den Haag 1907, Konvensi Jenewa 1949; Konvensi Hukum Laut Jenewa 1958). Sebaliknya perjanjian berulang → kebiasaan: perjanjian bilateral konsuler melahirkan kaidah kebiasaan hubungan konsuler, lalu dikodifikasi dalam Konvensi Wina tentang Hubungan Konsuler 1963. Hal serupa untuk hubungan diplomatik yang dikodifikasi dalam Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik 1961 dikoreksi buku: di bagian ini tertulis 1963.
Dan pilar itu membuat mahkamah tidak boleh mengucapkan dua kata Latin yang sedang ditunggu Dimas.
Putusan pengadilan dan tulisan sarjana memang punya tempat, tetapi hanya sebagai bukti. Seorang hakim Amerika pada tahun 1900 menjelaskannya dalam satu kalimat yang terus dikutip.
". . . Where there is no treaty, and no controlling executive or legislative act or judicial decision, resort must be had to the customs and usages of civilized nations, and as evidence of these, to the works of jurists and commentators who are peculiarly well acquainted with the subjects of which they treat. Such works are resorted to by judicial tribunals, not for the speculations of their authors concerning what the law ought to be, but for trustworthy evidence of what the law really is".Artinya (terjemahan bebas): Bila tidak ada traktat dan tidak ada tindakan eksekutif, legislatif, atau putusan pengadilan yang menentukan, harus dipakai kebiasaan bangsa-bangsa beradab, dan sebagai buktinya karya para ahli hukum yang sangat menguasai bidangnya. Karya itu dipakai pengadilan bukan karena spekulasi penulisnya tentang hukum yang seharusnya, melainkan sebagai bukti terpercaya tentang hukum yang sebenarnya berlaku.
Delegasi Malaysia mengusulkan agar perjanjian merujuk "resolusi PBB tentang kekayaan alam".
Satu deklarasi yang tidak mengikat seperti traktat justru mengilhami undang-undang dasar banyak negara. Bagaimana mungkin?
Pertumbuhan organisasi internasional ±50 tahun terakhir melahirkan keputusan legislatif, eksekutif, yudikatif yang tak bisa diabaikan, walau mungkin belum sumber hukum dalam arti sesungguhnya. Setidaknya mengatur pergaulan anggotanya; ada yang mengikat beberapa negara; ada yang pengaruhnya jauh melebihi kekuatan formalnya.
Pasal 38(1) = "PeKa-PriPu": Perjanjian, Kabiasaan, Prinsip hukum umum, Putusan & ajaran (tambahan). Ayat (2) = ex aequo et bono, belum pernah dipakai.
Bikin perjanjian: "Runding, Teken, Sahkan". Consent to be bound: "TRAAP" = Tanda tangan, Ratifikasi, Accession, Acceptance, Pertukaran nota.
Bebas kuasa penuh: "Tiga Kepala + Duta + Delegasi": kepala negara, kepala pemerintahan, menlu; kepala perwakilan diplomatik; wakil di konferensi/organisasi.
UU 24/2000 enam materi UU = "PoWiDa-HaKaPi": Politik-hankam, Wilayah, Daulat, Ham-lingkungan, Kaidah baru, Pinjaman/hibah.
Kebiasaan = "Sering + Merasa wajib" (praktik umum + opinio juris).
Perundingan selesai. Laras pulang larut, dan untuk pertama kalinya ia melirik lama amplop cokelat di sudut meja. Tinggal satu berkas lagi.
Senin pagi, sebuah gunung api bawah laut meletus. Berkas 8.
Minggu terakhir Laras di Direktorat Hukum, dan semuanya terjadi sekaligus.
Misi: jawab bagaimana hukum internasional menyelesaikan tiap kejadian.
"Sovereignty in relation to a portion of the surface of the globe is the legal condition necessary for the inclusion of such portion in the territory of any particular state."
Kedua pihak dianggap tidak punya argumentasi hukum yang kuat, sehingga Mahkamah mencari dasar lain: pendudukan efektif (effective occupation) disertai bukti pelaksanaannya (effectivités). Hakim Shigeru Oda (Jepang): perkara ini "rather weak"; Malaysia lebih meyakinkan berdasar effectivités walau tidak terlalu kuat secara mutlak; karena diminta memilih, Mahkamah sampai pada putusan yang wajar.
"The present case is a rather "weak" one in that neither Party had made a strong showing in support of its claim to title to the islands on any basis. While Malaysia has made a more persuasive case on the basis of "effectivites", its argument are still not very strong in absolute terms. The Court, however, has been requested to choose between the two parties in adjudging "whether sovereignty over [the two islands] belongs to ... Indonesia or Malaysia ... and, given that choice, the Court has come to a reasonable decision."Artinya (terjemahan bebas): Perkara ini "lemah": tak satu pihak pun menunjukkan dasar kuat atas hak pulau. Malaysia lebih meyakinkan berdasar effectivités, tetapi tetap tidak terlalu kuat. Namun Mahkamah diminta memilih kedaulatan milik Indonesia atau Malaysia, dan dengan pilihan itu Mahkamah sampai pada putusan yang wajar.
Selasa siang, nota dari Malaysia tiba: gosong karang itu milik mereka, karena pejabat daerah Malaysia sudah puluhan tahun memungut pajaknya.
Ada enam cara memperoleh wilayah. Dua di antaranya sering tertukar di ujian, dan klaim Malaysia masuk salah satunya.
| Cara | Pengertian | Syarat / contoh |
|---|---|---|
| (1) Akresi | Penambahan wilayah karena proses alamiah | Pulau dari endapan lumpur di muara sungai; mengeringnya bagian sungai karena aliran berubah; pulau dari letusan gunung api di laut. Bila pulau baru di perairan wilayah suatu negara, otomatis menjadi wilayah negara itu. |
| (2) Cessi | Penyerahan wilayah secara damai; penyerahan wilayah adalah hak yang melekat pada kedaulatan | Biasanya lewat perjanjian perdamaian pengakhir perang; di zaman kolonial juga oleh kesultanan Asia Tenggara kepada pendatang Eropa atau sebaliknya. Ada pemindahan kedaulatan; penerima mendapat hak yang sama dengan pemberi, tidak lebih (hak negara ketiga harus dihormati; lihat Palmas). Juga di luar perang: pembelian Alaska oleh AS dari Rusia 1867 dikoreksi buku: 1816; Denmark menjual daerah di West Indies kepada AS 1916. |
| (3) Okupasi | Penguasaan wilayah yang tidak di bawah kedaulatan negara mana pun (terra nullius, mungkin baru ditemukan) | Oleh negara, bukan perorangan; efektif; terbukti ada kehendak menjadikannya wilayah negara, ditunjukkan tindakan simbolis (pemancangan bendera, proklamasi). Penemuan saja tidak cukup (hanya seperti pengumuman); harus dilengkapi penguasaan efektif untuk jangka waktu tertentu (Palmas, dipakai juga dalam Sipadan-Ligitan). |
| (4) Preskripsi | Pelaksanaan kedaulatan secara de facto dan damai untuk kurun waktu tertentu atas wilayah yang sebenarnya milik negara lain (bukan terra nullius) | Sulit diterima sebagai asas karena sedikit praktik negara: tak jelas berapa lama dan apakah harus tanpa terputus. Protes negara pemilik terdahulu menghilangkan klaim. Frontier Land Case (Belgia–Belanda): tindakan rutin dan administratif pejabat setempat Belanda tidak menghilangkan hak Belgia berdasar Konvensi. Sama seperti okupasi, harus dilakukan negara (à titre de souverain). |
| (5) Aneksasi | Perolehan wilayah secara paksa | Penaklukan (conquest) bukan dasar memperoleh hak; penakluk hanya mendapat hak okupasi beligeren (belligerent occupation). Dua kondisi aneksasi: (1) wilayah telah dikuasai negara penganeksasi; (2) saat mengumumkan kehendak aneksasi, wilayah benar-benar di bawah penguasaannya. Penguasaan saja tidak cukup; harus diikuti pernyataan resmi (biasanya Nota kepada negara berkepentingan). Hak tidak otomatis beralih ke pemenang, apalagi bila ia menyatakan tak akan menganeksasi. Kadang diterima bila diakui negara lain, tetapi perolehan yang bertentangan dengan Piagam PBB tidak dapat jadi dasar hak. |
| (6) Negara baru | Sui generis | Starke: karena negara butuh wilayah, perolehan hak atas wilayah harus menunggu pengakuan negara; diatasi dengan menganggap penduduk yang cukup dewasa secara politik telah memperoleh kedaulatan atas wilayah sambil menunggu terbentuknya negara. Sejalan dengan Deklarasi 1970 (Friendly Relations): wilayah jajahan/non-self-governing punya "a status separate and distinct from the territory of the State administering it." |
Rabu pagi, sebuah kapal perang Filipina terlihat di perairan kepulauan Indonesia. Telepon di meja Bu Ratna terus berdering.
Laut ternyata dibagi menjadi zona-zona yang haknya makin tipis ke arah laut lepas, dan Indonesia pernah memperjuangkan satu jenis perairan yang dulu bahkan menolak dibahas dunia.
Pengaturan komprehensif dimulai empat Konvensi Jenewa 1958: laut teritorial dan zona tambahan; perikanan dan konservasi sumber daya hayati laut lepas; landas kontinen; laut lepas. Dianggap memadai sampai sekitar 1970-an. Alasan peninjauan: teknologi penambangan dasar laut, menurunnya sumber daya hayati, teknologi perkapalan, bertambahnya negara baru. Hasil Konferensi Hukum Laut PBB III: UNCLOS 1982, 320 pasal dan 9 Annex, mengatur delimitasi, hak lintas, pencemaran, riset ilmiah kelautan, kegiatan ekonomi dan perdagangan, alih teknologi, penyelesaian sengketa. Menurut Pasal 308 berlaku 16 November 1994, 12 bulan setelah ratifikasi ke-60.
| Status hukum zona (UNCLOS 1982) | Zona |
|---|---|
| 1. Kedaulatan penuh | Perairan pedalaman, laut teritorial, selat untuk pelayaran internasional |
| 2. Yurisdiksi khusus dan terbatas | Zona tambahan |
| 3. Yurisdiksi eksklusif memanfaatkan sumber daya | ZEE dan landas kontinen |
| 4. Pengaturan internasional khusus | Kawasan (international sea-bed area / Area) |
| 5. Tidak di bawah kedaulatan maupun yurisdiksi negara mana pun | Laut lepas |
| Zona | Ukuran / batas | Hak negara pantai | Hak negara lain |
|---|---|---|---|
| (2) Perairan pedalaman (Pasal 8 ayat 1; negara kepulauan Pasal 50) | Sisi darat garis pangkal (biasa, lurus, atau kombinasi); termasuk sungai, teluk, pelabuhan. Negara kepulauan: di dalam garis penutup mulut sungai, teluk, pelabuhan di perairan kepulauannya. | Kedaulatan penuh atas air, ruang udara, dasar laut dan tanah di bawahnya; mutlak, tanpa kewajiban lintas damai | Tidak ada hak lintas damai |
| (3) Laut teritorial (Pasal 2, 3) | Maksimal 12 mil laut dari garis pangkal; batas luar = garis yang setiap titiknya berjarak sama dengan lebar laut teritorial dari titik terdekat garis pangkal. Klaim dulu bervariasi 3 sampai 200 mil. | Kedaulatan | Lintas damai (innocent passage) |
| (4) Selat untuk pelayaran internasional (Bab III) | Pasal 37: menghubungkan satu bagian laut lepas/ZEE dengan bagian lain laut lepas/ZEE. Akibat laut teritorial jadi 12 mil, selat yang lebarnya ≤ 2× laut teritorial berubah status. | Boleh membuat aturan tentang lintas transit; keselamatan pelayaran, alur laut, skema pemisah lalu lintas; Pasal 42: keselamatan, pencemaran, saniter, bea cukai, imigrasi. Tidak boleh menangguhkan atau mengganggu lintas (Pasal 44 dan 45). | Pasal 38: lintas transit (lebih longgar dari lintas damai, disukai kapal asing). Lintas damai bila ada alur antara daratan utama dan pulau yang sama nyamannya. Pengecualian Pasal 35 (c): selat yang diatur perjanjian khusus, misalnya selat Turki (Treaty of Montreux). |
| (5) Zona tambahan (Pasal 33) | Maksimal 24 mil dari garis pangkal; luasnya bergantung lebar laut teritorial | Pengawasan untuk mencegah pelanggaran aturan bea cukai, fiskal, imigrasi, saniter | Statusnya tetap bagian laut lepas, kecuali negara pantai menetapkan ZEE |
| (6) Perairan kepulauan (Bab IV) | Di sisi dalam garis pangkal lurus kepulauan yang menghubungkan titik terluar pulau dan karang kering terluar | Kedaulatan atas air, ruang udara, dasar laut, tanah di bawahnya dan kekayaannya | Lintas damai dan lintas alur laut kepulauan (archipelagic sea lanes passage) melalui alur yang ditetapkan negara kepulauan bersama organisasi internasional berwenang |
| (7) ZEE (Pasal 55) | Di luar dan berdampingan dengan laut teritorial; maksimal 200 mil dari garis pangkal yang sama | Hak berdaulat (sovereign rights): eksplorasi, eksploitasi, konservasi, pengelolaan SDA hayati dan non-hayati; kegiatan ekonomi lain (energi dari air, arus, angin). Yurisdiksi: pulau buatan, instalasi, bangunan; riset ilmiah kelautan; perlindungan lingkungan laut. Wajib memperhatikan hak negara lain. | Kebebasan berlayar, terbang, memasang kabel dan pipa |
| (8) Landas kontinen (Pasal 76) | Dasar laut dan tanah di bawahnya di luar laut teritorial sepanjang kelanjutan alamiah daratan sampai pinggiran luar tepi kontinen, atau 200 mil bila tepi kontinen tidak sampai | Hak berdaulat eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam | (lihat rumus batas di bawah) |
| (10) Laut lepas | Menyempit karena laut teritorial 12 mil dan ZEE | — | Kebebasan laut lepas bagi negara pantai maupun tak berpantai: berlayar, terbang, kabel dan pipa, pulau buatan dan instalasi, menangkap ikan, riset. Kebebasan menangkap ikan dihapus sampai 200 mil (kini ZEE). Wajib bekerja sama dalam pengelolaan dan konservasi. |
| (11) Kawasan (the Area) | Dasar laut dan samudra dalam di luar yurisdiksi nasional, di luar batas terluar landas kontinen | — | Tak ada kebebasan memanfaatkan; common heritage of mankind, dikelola International Sea-bed Authority (Otorita) |
Rabu siang, kabar kedua: kapal ikan berbendera Filipina tertangkap kamera patroli sedang menangkap ikan di ZEE Indonesia.
Konsep ZEE sendiri disebut hasil sebuah "revolusi" yang dimulai dari klaim 200 mil di Amerika Latin.
Konsep baru; sebelumnya batas luar laut teritorial memisahkan kedaulatan penuh dan kebebasan laut lepas; ZEE disebut hasil "revolusi". Dikaitkan dengan klaim 200 mil negara Amerika Latin (perlindungan dan pengawasan SDA), khususnya Chili dan Peru (1947), lalu bersama Ekuador dalam Deklarasi Santiago (1952) dikoreksi buku: ketiganya disebut pada 1947; juga Costa Rica (1949), Honduras (1951); Argentina mengklaim jarak sama tetapi sebagai laut teritorial. Bersama-sama mengklaim patrimonial sea: Declaration of Santo Domingo, 9 Juni 1972 dikoreksi buku: 7 Juni 1972, ditandatangani 10 negara (Kolombia, Costa Rica, Republik Dominika, Haiti, Honduras, Guatemala, Meksiko, Nikaragua, Trinidad dan Tobago, Venezuela); peserta yang tidak menandatangani: Barbados, Guyana, Jamaika, Panama, El Salvador (Etty R. Agoes, 1977). Saat berunding, posisi terbagi (jadikan laut teritorial / hanya hak eksklusif SDA / tetap laut lepas), sehingga Pasal 55 adalah ketentuan "antara": ZEE sui generis, berbeda dari laut teritorial maupun laut lepas; hak terbatas pada penggunaan ekonomis (eksplorasi, eksploitasi, konservasi, manajemen).
Riset ilmiah kelautan di ZEE dan landas kontinen harus dengan izin negara pantai, yang wajib menyetujui riset untuk tujuan damai yang memenuhi kriteria. Negara wajib meningkatkan alih teknologi dengan cara dan syarat adil dan wajar.
Wajib secara damai. Dapat diajukan ke Mahkamah Hukum Laut Internasional (ITLOS) yang didirikan UNCLOS, ke Mahkamah Internasional (ICJ), atau ke arbitrase; juga konsiliasi (dalam hal tertentu wajib). ITLOS punya yurisdiksi eksklusif untuk sengketa penambangan dasar laut samudra dalam (sea-bed mining). di luar buku tepatnya melalui Sea-Bed Disputes Chamber ITLOS.
Diterima 28 Juli 1994, berlaku 28 Juli 1996; 10 pasal prosedural (penandatanganan, mulai berlaku, penerapan sementara). Pasal 2: Persetujuan dan Bab XI ditafsirkan dan diterapkan sebagai satu dokumen integral; bila tidak konsisten, ketentuan Persetujuan yang berlaku. Keanggotaan sementara di ISA: setelah 16 November 1996 Dewan (Council) ISA memperkenankan negara yang menerapkan Persetujuan sementara tetap berpartisipasi sebagai provisional member sampai 16 November 1998, asal membuktikan itikad baik mematuhi UNCLOS. Annex dibagi 9 bagian (problem areas): biaya negara peserta dan kelembagaan, mekanisme keputusan ISA, amandemen di masa depan.
Ikan yang berada di ZEE dua negara (straddling) dan yang bermigrasi jauh. Pengelolaan berdasar prinsip kehati-hatian (precautionary principles) dan bukti ilmiah terbaik; kerja sama konservasi dan pemanfaatan optimal di dalam dan di luar ZEE; standar internasional minimum; keselarasan pengaturan di bawah yurisdiksi nasional dan laut lepas yang berbatasan; mekanisme kepatuhan dan penegakan efektif di laut lepas; mengakui kepentingan khusus negara berkembang. Diterima 4 Agustus 1995, terbuka untuk ditandatangani 4 Desember 1995 – 4 Desember 1996, berlaku 30 hari setelah instrumen ratifikasi/aksesi ke-30 (terjadi pada 11 Desember 2001 di luar buku).
Kamis. Menara kontrol melaporkan dua pesawat: carter Malaysia melintas di atas Kalimantan tanpa berhenti, sementara pesawat berjadwal Filipina ingin mendarat tanpa izin.
Konvensi Chicago membedakan keduanya lewat dua pasal yang nomornya bersebelahan.
Wilayah negara terdiri dari tiga matra: darat, laut, udara. Wilayah udara mengikuti batas darat dan laut.
"... shall have the rights ... to make flights into or in transit non-stop across their territory and to make stops for non-traffic purposes without the necessity of obtaining prior permission and subject to the right of the state flown over to require landing."Artinya (terjemahan bebas): Pesawat itu berhak terbang masuk atau melintas tanpa berhenti di atas wilayah negara lain, dan berhenti untuk keperluan bukan angkutan (non-traffic), tanpa perlu izin terlebih dahulu, dengan tetap tunduk pada hak negara yang dilintasi untuk mewajibkannya mendarat.
Cara memperoleh wilayah = "A-C-O-P-A-N": Akresi (alam), Cessi (diserahkan), Okupasi (tanah tak bertuan), Preskripsi (tanah orang, lama dan damai), Aneksasi (paksa + nota), Negara baru (sui generis).
Okupasi vs preskripsi: "Okupasi tanah kosong, Preskripsi tanah Punya orang."
Angka laut: 12 · 24 · 200 · 350 · 60 · 100 · 2.500 · 1%. Dibaca: "Teritorial 12, Tambahan 24, ZEE 200, Kontinen maks 350 atau 100 dari 2.500 m, garis ≤ 60, endapan 1%."
Zona tambahan = "BeFIS": Bea cukai, Fiskal, Imigrasi, Saniter.
Pesawat: Jadwal minta izin (Pasal 6), Tak berjadwal boleh lewat (Pasal 5). "6 = sibuk, harus izin; 5 = santai."
Jumat sore, kejadian terakhir terjawab. Laras merapikan meja, tetapi kali ini Dimas yang mendahuluinya.
Untuk pertama kalinya, Dimas benar. Laras tertawa, lalu meraih amplop cokelat di sudut meja. Semua berkas sudah selesai, dan besok pagi ujian menunggu.
Laras merobek segel amplop cokelat itu. Malam itu, malam sebelum ujiannya, ia akhirnya tahu apa yang selama ini disiapkan Bu Ratna: hanya satu lembar.
Malam sebelum ujian, Bu Ratna memberi Laras satu lembar. "Kalau waktumu tinggal lima belas menit, baca ini saja."
| Tahun / angka | Peristiwa / ketentuan |
|---|---|
| Abad VI SM · abad V M | Gautamasutra · Buku UU Manu |
| 1648 | Perdamaian Westphalia, akhir Perang Tiga Puluh Tahun |
| 1815 | Kongres Wina, lalu Holy Alliance |
| 1856 · 1864 | Konferensi Perdamaian 1856 (Turki masuk Konzert Eropa) · Konferensi Jenewa |
| 1899 · 1907 | Konferensi Perdamaian Den Haag I dan II; Mahkamah Arbitrase Permanen; Den Haag XII (Prize Court) 18 Okt 1907 |
| 1905 | Jepang diakui kekuatan dunia (menang atas Rusia) |
| 1919 · 1920 · 1921 | LBB & Versailles (Psl 297, 304) · Statuta PCIJ 16 Des 1920, Committee of Jurists Åland · Mahkamah Internasional Permanen |
| 1922 · 1928 | Silesia Atas · Briand-Kellogg; Danzig Railway Officials (PCIJ) |
| 1929 | Lateran Treaty, 11 Februari |
| 1930 · 1958 · 1960 | Tiga kali gagal menetapkan lebar laut teritorial |
| 1932 · 1934 | Free Zones (PCIJ) · Oscar Chinn (PCIJ) |
| 1945 | Piagam PBB 26 Juni; Perjanjian London 8 Agustus (Nürnberg); Proklamasi Truman 28 September |
| 1947 · 1952 | Klaim 200 mil Chili & Peru · Deklarasi Santiago (+ Ekuador); Konvensi Chicago berlaku 4 April 1947 |
| 1948 | Bernadotte terbunuh 17 September; Genocide Convention 9 Desember; UDHR 10 Desember |
| 1949 | Konvensi Jenewa; AO Reparation for Injuries |
| 1951 | Anglo-Norwegian Fisheries |
| 1952 | Anglo-Iranian Oil Co. |
| 1955 | Perjanjian dwikewarganegaraan RI–RRT (22 April, Bandung) |
| 1950 · 1953 | Konvensi Eropa HAM ditandatangani · berlaku |
| 1957 | Satelit pertama Uni Soviet |
| 1959 | Bremen: Landesgericht 21 April, Oberlandesgericht 21 Agustus; PP 9/1959; Mahkamah Eropa HAM mulai bekerja |
| 1960 | AALCC III Colombo; surat Presiden 22 Agustus; Lawless 14 November |
| 1961 · 1963 | Konvensi Wina Hubungan Diplomatik; UU 19/1961 · Konvensi Wina Hubungan Konsuler; Tokyo Convention |
| 1962 | Resolusi MU 1803 (XVII), kedaulatan permanen atas kekayaan alam |
| 1965 · 1966 | Indonesia keluar PBB (surat 20 Januari 1965) · kembali (September 1966) |
| 1966 · 1967 | Consten & Grundig (13 Juli) · Outer Space Treaty |
| 1969 · 1980 | Konvensi Wina Hukum Perjanjian · berlaku 27 Januari 1980; Pengumuman ZEE RI 21 Maret 1980 |
| 1970 | Declaration on Friendly Relations |
| 1972 | Rhode Island (archipelagic waters); Santo Domingo 9 Juni; perjanjian tapal batas Bensbach |
| 1973 · 1974 · 1975 | UU 1/1973 Landas Kontinen · Caracas, NIEO · KJRI Amsterdam (19 Des) |
| 1976 | UU 4/1976 kejahatan penerbangan |
| 1982 · 1994 | UNCLOS (320 pasal, 9 Annex) · berlaku 16 November 1994 |
| 1983 · 1984 · 1985 | UU 5/1983 ZEE · PP 15/1984 · UU 17/1985 (ratifikasi UNCLOS), UU 9/1985 Perikanan |
| 1993 | Maastricht berlaku 1 November |
| 1994 | WTO; UU 7/1994 (2 November); Persetujuan Implementasi Bab XI 28 Juli (berlaku 28 Juli 1996) |
| 1995 | Persetujuan Straddling Fish Stocks 4 Agustus |
| 1996 | UU 6/1996 Perairan Indonesia |
| 2000 | UU 24/2000 Perjanjian Internasional (23 Oktober) |
| 2002 | Sipadan-Ligitan |
| Ukuran | Nilai |
|---|---|
| Laut teritorial | maks 12 mil laut (dulu 3 mil) |
| Zona tambahan | maks 24 mil dari garis pangkal |
| ZEE | maks 200 mil dari garis pangkal |
| Landas kontinen | tepi kontinen atau 200 mil; maks 350 mil atau 100 mil dari isobath 2.500 m; garis ≤ 60 mil; endapan ≥ 1%; ≤ 60 mil dari kaki lereng |
| Usul Indonesia + 7 negara (1958/1960) | laut teritorial 3–12 mil + jalur perikanan maks 12 mil |
| Usul AS–Kanada | 6 mil + 6 mil |
| Adopsi naskah di konferensi | 2/3 suara peserta hadir dan memberikan suara |
| Pengunduran diri (Konvensi Wina) | pemberitahuan ≥ 12 bulan |
| Pasal 63 Konvensi Jenewa I | berlaku 1 tahun setelah pemberitahuan ke Dewan Federal Swiss |
| UNCLOS mulai berlaku | 12 bulan setelah ratifikasi ke-60 |
| Straddling stocks berlaku | 30 hari setelah ratifikasi/aksesi ke-30 |
| Nürnberg | 24 didakwa: Krupp tak diadili, Ley bunuh diri; 22 diadili: 3 bebas, 12 hukuman mati, 3 seumur hidup, 2×20, 1×15, 1×10 tahun |
| Badan Khusus PBB (buku) | 12 |
| Peserta WTO (buku) | lebih dari 125 negara |
| Uni Eropa | 15 + 10 (2004) = 25 negara, 450 juta jiwa |
| Pasangan yang sering tertukar | Bedanya |
|---|---|
| HI publik vs HPI | Sifat hubungan (objek), bukan pelakunya |
| HI vs World Law | Koordinasi vs subordinasi |
| HI regional vs khusus | Kebiasaan, satu region vs konvensi multilateral, peserta tertentu |
| Jellinek vs Triepel | Kehendak sendiri (Selbstlimitation) vs kehendak bersama (Vereinbarung) |
| Mazhab Wina vs Mazhab Perancis | Grundnorm (pacta sunt servanda) vs fait social |
| Dualisme vs monisme | Dua sistem terpisah, perlu transformasi vs satu kesatuan dengan hierarki |
| Primat HN vs primat HI | Mazhab Bonn (Wenzel) vs Mazhab Wina (Kelsen, Kunz, Verdross) + Duguit, Scelle, Bourquin |
| Inggris vs AS | Sama inkorporasi; AS: UU menang atas kebiasaan lama, self-executing; Inggris lebih luwes |
| Jerman vs Perancis | Pasal 25 GG (HI umum di atas UU) vs Pasal 55 (traktat di atas UU, syarat resiprositas) |
| Treaty contract vs law-making | Hanya para pihak, tertutup vs kaidah umum, terbuka; menurut penulis tak berbeda hakiki |
| Adoption vs authentication | Menerima isi vs mengesahkan bunyi naskah |
| Unanimity vs Pan Amerika | Satu menolak = tak jadi peserta vs berlaku relatif antarpihak yang menerima |
| Force majeure vs impossibility | Keadaan memaksa (Oscar Chinn) vs objek perjanjian lenyap |
| Okupasi vs preskripsi | Terra nullius vs wilayah negara lain |
| Conquest vs aneksasi | Penaklukan saja (hanya belligerent occupation) vs penguasaan + pernyataan resmi |
| Lintas damai vs transit vs ALKI | Laut teritorial & perairan kepulauan vs selat internasional vs alur laut kepulauan |
| Kedaulatan vs hak berdaulat | Laut teritorial, perairan kepulauan vs ZEE, landas kontinen |
| Terra nullius vs res communis | Belum dimiliki, bisa diokupasi vs tidak dapat dimiliki siapa pun |
| Pasal 5 vs Pasal 6 Chicago | Tidak berjadwal (boleh tanpa izin) vs berjadwal (perlu izin) |
Laras membaca lembar itu dua kali. Semua tahun, pasal, dan angka dari sembilan berkas ada di sana, dipadatkan menjadi satu halaman.
Kartu-kartu sudah menunggu. Berapa yang bisa kamu jawab sebelum membaliknya?
Ketuk kartu untuk membaliknya. Coba jawab dulu dalam kepala sebelum membalik.
34 soal mencakup semua berkas. Klik jawaban; penjelasan dan rujukan berkas muncul langsung.
Buku tidak memuat soal latihan, jadi soal di bawah disusun dari isi tiap bab. Coba jawab dulu, lalu buka arah jawabannya.
Definisi: kaidah dan asas yang mengatur hubungan/persoalan lintas batas negara antara negara–negara, negara–subjek bukan negara, dan subjek bukan negara satu sama lain; tidak termasuk yang diatur HPI. Bedakan HI publik dan HPI menurut sifat hubungan, bukan pelaku. Keberatan: ukuran negatif tidak tegas. Jawaban: "antarnegara" terlalu sempit, contohnya pejabat badan internasional dan pelanggaran pidana Konvensi Jenewa 1949 oleh perseorangan.
Regional: satu region, tumbuh lewat kebiasaan (HI Amerika Latin, landas kontinen, konservasi kekayaan hayati, suaka diplomatik). Khusus: konvensi multilateral, peserta tertentu (Konvensi Eropa HAM). Keduanya bagian HI umum dan menuju HI universal. World Law (Sohn): negara dunia, subordinasi; HI: koordinasi. Fenomena dini: WTO 1994, UU 7/1994.
Dua kekeliruan: anggapan masyarakat internasional = negara dunia; anggapan kedaulatan tak terbatas. Dua pembatasan: wilayah dan kedaulatan negara lain. Kemerdekaan dan persamaan derajat sebagai perwujudan. Batas akhir: HI. Tambahkan tiga unsur masyarakat internasional dan asas hukum bersama (hukum alam, instinct for survival).
Peta bumi politik (emansipasi/rehabilitasi bangsa), teknologi (hukum perang, hukum laut), struktur organisasi (organisasi internasional dan individu; koordinasi + subordinasi). "Krisis HI" (Smith, Kunz) ditolak penulis. Sikap: jalan tengah, sistematika tradisional, organisasi internasional dibahas khusus.
Empat hasil dan tujuh ciri masyarakat internasional baru. Tetapi Westphalia puncak proses (reformasi, sekularisasi, perebutan kekuasaan gereja–negara); Inggris, Perancis, Spanyol sudah negara nasional. Tambahkan sumbangan India, Yahudi, Yunani, Romawi, Byzantium, Islam.
Tahap 1 hak hidup negara kebangsaan (Westphalia sampai Den Haag). Tahap 2 konsolidasi: tiga ciri (nation-state nyata, konferensi legislatif, Mahkamah Arbitrase Permanen), lalu PCIJ 1921, Briand-Kellogg 1928, LBB 1919, PBB 1945 (dimensi organisasi). Tahap 3 emansipasi bangsa terjajah; universalisasi (Turki 1856, Jepang 1905, Tiongkok, Afghanistan, Iran).
Austin menyangkal (positive morality), dibantah dengan hukum adat. Hukum alam (Grotius, Vattel): samar tetapi bernilai moral. Kehendak negara (Hegel, Jellinek, Zorn): tiga kelemahan. Triepel (Vereinbarung). Mazhab Wina (Kelsen, Grundnorm pacta sunt servanda): logis tapi menggantung, kembali ke hukum alam. Mazhab Perancis (fait social).
Dualisme: Triepel, Anzilotti; 3 alasan (sumber, subjek, struktur) dan bantahannya; 3 akibat (tak ada hierarki, hanya renvoi, transformasi); keberatan terbesar. Monisme primat HN (Bonn, Wenzel; menyangkal HI) dan primat HI (Wina, Perancis; bertentangan sejarah dan praktik kompetensi). Praktik: batas wilayah, perjanjian, diplomatik, orang asing; HI pada umumnya ditaati.
Para pihak, dalil prompt-effective-adequate vs perubahan struktur ekonomi kolonial; PP 9/1959; putusan 21 April dan 21 Agustus 1959; AALCC Colombo 1960; Resolusi 1803. Pemisahan keabsahan nasionalisasi dan kewajiban ganti rugi (state responsibility). Kesimpulan: tunduk pada HI tetapi kepentingan nasional dapat dijamin lewat UU nasional.
Inggris: inkorporasi, 2 pengecualian, keterikatan pada eksekutif, rule of construction dan evidence, 4 jenis perjanjian perlu Parlemen. AS: mirip; UU menang; self-executing; Bricker; executive agreements. Jerman Pasal 25; Austria Pasal 9; Korea Pasal 7; Perancis Pasal 55 (resiprositas). Indonesia: UUD diam; condong kontinental; SOLAS; UU 4/1976 untuk pidana.
Pengertian penuh/terbatas; enam subjek. Individu: Versailles 297/304, Silesia 1922, Danzig 1928, Nürnberg-Tokyo (3 kejahatan, 3 asas dikesampingkan, nulla poena), Draft Code, Genocide 1948, Konvensi Eropa (Lawless; individu tak langsung), UN Administrative Tribunal, EEC Pasal 173/179/180. Kesimpulan: masih pengecualian.
Fakta Bernadotte; pertanyaan legal capacity; PBB international person, bukan negara, bukan super-state; mampu memiliki hak-kewajiban dan mengajukan klaim internasional; berlaku juga bagi Badan Khusus (12).
Tiga arti sumber hukum; Den Haag XII vs Pasal 38; empat sumber; primer vs subsidier; urutan bukan hierarki; tidak menyebut arbitrase dan keputusan organisasi internasional; mana terpenting menurut sudut pandang; ayat (2) ex aequo et bono; Pasal 59.
Perundingan (kemampuan, full powers dan pengecualiannya, credentials committee), adoption (bulat/2/3), authentication (tanda tangan, ad referendum, paraf), consent to be bound (TRAAP). Ratifikasi: sejarah dan fungsi; tiga sistem dengan contoh; Pasal 11 UUD 1945; UU 24/2000 enam materi UU vs keppres; pengawasan DPR.
Isi, penganut, nilai masing-masing; dua sebab tren ke Pan Amerika; AO Genocide; Konvensi Wina. Indonesia: UU 19/1961, hanya Konvensi Laut Lepas yang sah.
Tujuh sebab umum; denunciation (Pasal 63 Konvensi Jenewa I; Indonesia–PBB 1965; 12 bulan); material breach; force majeure (Oscar Chinn); impossibility; rebus sic stantibus (Free Zones); putus hubungan diplomatik; perang.
Unsur material dan psikologis (opinio juris); protes sebagai bukti keberatan; kesopanan internasional (tembakan meriam). Positif: bendera putih, tawanan perang, landas kontinen. Negatif: kapal selam Jerman. Hubungan timbal balik dengan perjanjian (konsuler, diplomatik).
PHU: primer mandiri, non liquet, pembentukan hukum; kritik "beradab". Putusan dan sarjana: subsidier, Pasal 59, Paquete Habana, Åland, ILC. Resolusi MU: Pasal 10 anjuran, UDHR, 1803, quasi legislative, unsur psikologis kebiasaan; EEC sebagai HI khusus; hukum administrasi internasional.
Pagi itu Laras keluar dari ruang ujian dengan tangan pegal. Bu Ratna menunggunya di lorong, memegang sebuah amplop cokelat baru yang masih kosong.
Tamat. Centang semua berkas yang sudah kamu selesaikan, lalu lihat sampai pangkat apa Laras naik di bilah navigasi.