Hukum Internasional di Pejambon
Panduan belajar bercerita · Pengantar Hukum Internasional

Hukum Internasional di Pejambon

Laras baru tiga hari jadi diplomat muda di Direktorat Hukum Kementerian Luar Negeri, Jalan Pejambon. Mentornya, Bu Ratna, punya satu kebiasaan: setiap pagi menaruh satu berkas di meja Laras dan berkata, "Pecahkan ini pakai buku Pengantar." Halaman ini mengikuti sembilan berkas itu, satu berkas untuk satu bab buku, dari pengertian hukum internasional sampai wilayah laut, udara dan ruang angkasa.

Sumber materi

Seluruh materi di halaman ini diambil dari buku:

Mochtar Kusumaatmadja & Etty R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional, Edisi Kedua, Bandung: PT Alumni, ±2003.

Isi buku itu kemudian diolah menjadi panduan belajar bercerita ini: disusun ulang sebagai berkas kasus, dilengkapi ilustrasi, jembatan keledai, kartu hafalan, kuis, dan soal esai. Definisi, teori, kasus, angka, dan kutipan tetap mengikuti buku.

Isinya mengikuti buku Pengantar Hukum Internasional (berkas HIMPUB) bab demi bab. Ceritanya cuma pembungkus: setiap definisi, teori, tokoh, kasus, angka dan pasal dari buku ada di sini. Kasus nyata (Bremen, Island of Palmas, Sipadan-Ligitan, dan lain-lain) memakai nama aslinya. Tokoh cerita adalah rekaan. Latihan kasus memakai negara sungguhan, Malaysia dan Filipina, supaya mudah dibayangkan; kejadian yang menimpa keduanya dalam cerita adalah rekaan.

LLarasDiplomat muda, lulusan FH, rajin mencatat.
RBu RatnaPenasihat hukum senior, mentor Laras.
DDimasRekan seangkatan, suka membantah, sering memakai argumen yang salah. Kesalahannya = jebakan soal ujian.
MFMalaysia & FilipinaDua negara tetangga yang dipakai dalam latihan kasus; kejadiannya rekaan.
Peta perjalanan Laras: sembilan pulau berkas, satu per bab buku, berlabuh di kuis. Klik pulau untuk melompat ke babnya.
dikoreksi angka, tanggal, atau nama di buku yang keliru sudah diganti dengan yang benar; versi buku tetap dicatat di sebelahnya supaya kamu tahu kalau dosen memakai versi buku.
di luar buku catatan tambahan yang tidak ada di buku; boleh dilewati.
Berkas 0 · Peta besar

Peta seluruh buku dalam satu tabel

Bu Ratna menempel tabel ini di dinding kubikel Laras. "Kalau lupa di mana sebuah konsep tinggal, lihat sini dulu."

BabPertanyaan pokokJawaban intiKata kunci
PendahuluanBuku ini pakai pendekatan apa?Hukum sebagai kaidah dan asas plus lembaga dan proses yang mewujudkannya; ada segi sosiologis, politik, budaya.McDougal, Northrop, pandangan Indonesia
1 PengertianApa itu hukum internasional (HI)?Kaidah dan asas yang mengatur hubungan/persoalan lintas batas negara yang bukan perdata: negara–negara, negara–subjek bukan negara, subjek bukan negara satu sama lain.ukuran negatif, HPI, regional/khusus, World Law
2 MasyarakatApa landasan sosiologis HI?Ada banyak negara, ada hubungan tetap, ada asas hukum bersama. Kedaulatan terbatas oleh wilayah dan kedaulatan negara lain.superanus, kemerdekaan, persamaan derajat, masa peralihan
3 SejarahDari mana HI datang?India kuno, Yahudi, Yunani, Romawi, abad pertengahan, Westphalia, Grotius, Den Haag, LBB, PBB, emansipasi bangsa terjajah.Westphalia, Grotius, 1899/1907, Briand-Kellogg
4 Dasar mengikatMengapa HI mengikat?Teori hukum alam, kehendak negara, kehendak bersama, Mazhab Wina, Mazhab Perancis. Austin menyangkal HI sebagai hukum.Grundnorm, Vereinbarung, fait social
5 HI & HNBagaimana HI berhubungan dengan hukum nasional?Dualisme vs monisme (primat HN / primat HI). Praktik: HI pada umumnya ditaati. Inggris & AS inkorporasi, Jerman/Perancis konstitusional, Indonesia condong ke sistem kontinental.Bremen, lebar laut, self-executing
6 SubjekSiapa pemegang hak dan kewajiban HI?Negara, Takhta Suci, ICRC, organisasi internasional, individu, pemberontak/belligerent.Reparation for Injuries, Danzig, Nürnberg
7 SumberDi mana menemukan kaidah HI?Pasal 38 ayat (1) Statuta MI: perjanjian, kebiasaan, prinsip hukum umum (primer); putusan & ajaran sarjana (tambahan). Plus keputusan organ organisasi internasional.ratifikasi, reservation, rebus sic stantibus, opinio juris
8 WilayahBagaimana negara memperoleh dan menguasai wilayah?Akresi, cessi, okupasi, preskripsi, aneksasi, negara baru. Zona laut UNCLOS 1982. Udara (Chicago 1944) dan ruang angkasa (res communis).Palmas, Sipadan-Ligitan, ZEE, ALKI
Rumus menjawab soal esai
  1. Definisikan istilah kunci memakai rumusan buku (mis. "subjek HI adalah pemegang segala hak dan kewajiban menurut HI").
  2. Petakan teori/aliran yang bersaing (mis. dualisme vs monisme), sebut tokohnya.
  3. Uji dengan kasus atau praktik (Bremen, Anglo-Norwegian Fisheries, Reparation, Palmas).
  4. Sikap penulis buku: hampir setiap bab ditutup dengan pendapat penulis (jalan tengah, primat HI tapi kritis, pandangan Indonesia). Sebutkan ini; dosen yang memakai buku ini biasanya mencarinya.
  5. Kesimpulan yang menjawab pertanyaan secara langsung.
Sementara itu

Sore itu, sehari sebelum Laras resmi mulai bertugas, Bu Ratna meletakkan sebuah amplop cokelat bersegel di sudut mejanya. Di depannya tertulis tangan: "Buka setelah Berkas 8."

DimasIsinya apa, Bu? Kunci jawaban?
Bu RatnaSesuatu yang hanya berguna kalau kamu sudah membaca semua berkas. Mulai saja dari cara buku ini lahir.

Laras membuka halaman pendahuluan, dan ternyata cara pandang buku ini adalah perpaduan dari dua guru di Yale.

Pendahuluan buku (yang sering terlewat)

Bersambung

Laras menutup tabel peta. Bu Ratna melintas sambil membawa tiga map tipis, lalu menyelipkannya di bawah amplop cokelat.

Bu RatnaBesok pagi, hari pertamamu. Tiga map ini akan menunggumu.
DimasCuma tiga? Gampang.
Bu RatnaSalah satunya akan menjebak siapa pun yang mengira hukum internasional hanya urusan antarnegara.

Map mana yang menjebak, dan mengapa? Jawabannya di Berkas 1.

Berkas 1 · Bab Pengertian, Batasan, dan Istilah

Tiga map di meja Laras

Adegan

Hari pertama Laras di Pejambon. Bu Ratna menaruh tiga map di mejanya, lalu pergi mengambil kopi.

  • Map A seorang WNI menggugat penjual apartemen di Singapura soal kontrak jual beli.
  • Map B seorang pegawai PBB asal Indonesia bersengketa dengan PBB soal status kepegawaiannya.
  • Map C seorang perwira milisi diadili karena melanggar ketentuan pidana Konvensi Jenewa 1949.
DimasGampang. Map A perdata. Map B dan C bukan urusan antarnegara, jadi bukan hukum internasional.
LarasTunggu. Pelaku Map B dan C memang orang, tapi apakah hubungannya perdata?
DimasAh, sudahlah. Lagi pula namanya lebih pas "hukum antarnegara".
Bu RatnaDimas, kalau ukuranmu "antarnegara", pegawai PBB di Map B mau kamu taruh di mana?

Misi: tentukan map mana yang masuk hukum internasional publik, dan apakah istilah "hukum antarnegara" tepat.

1. Pengertian dan batasan

Yang dimaksud "hukum internasional" dalam buku ini adalah hukum internasional publik, yang harus dibedakan dari hukum perdata internasional (HPI).

Negara Xpihak 1Negara Ypihak 2batas negarahubungan lintas batassifat hubungannyaperdata?yabukanHPIMap A: jual-beliapartemen di SingapuraHI publikMap B: pegawai PBB vs PBBMap C: pidana Konvensi Jenewa 1949
Yang memilah adalah sifat hubungannya, bukan pelakunya. Map B dan C melibatkan orang perorangan, tetapi karena bukan hubungan perdata, keduanya masuk HI publik.

Mengapa tidak membedakan menurut pelaku (HI publik = antarnegara, HPI = antarperorangan)? Karena negara atau badan hukum publik ada kalanya melakukan hubungan perdata, sedangkan orang perorangan menurut HI modern ada kalanya punya hak dan kewajiban menurut HI.

Keberatan: batasan ini memakai ukuran negatif ("yang bukan perdata"), jadi dianggap tidak tegas. Mengapa tidak dikatakan saja "hubungan antarnegara"? Jawaban buku: ukuran "publik" dalam arti kenegaraan sukar dibatasi, dan batasan "antarnegara" terlalu sempit. Contoh yang tidak tercakup: kedudukan pejabat badan internasional dan hubungannya dengan badan tempat ia bekerja; pelanggaran ketentuan pidana Konvensi Jenewa 1949 oleh perseorangan. Persoalan seperti itu sukar dimasukkan ke hukum tata usaha negara atau hukum pidana tradisional, tetapi jelas bukan perdata. Karena itu batasan negatif lebih tepat menggambarkan kenyataan.

Ada sarjana yang mengusulkan perbedaan HI publik dan HPI dihapus dan dipakai istilah lain: Philip C. Jessup mempopulerkan transnational law (Transnational Law, Yale University Press, 1956 dikoreksi buku: N.Y. 1968). Di Indonesia istilah ini dilancarkan oleh Dr. Ny. Sunaryati Hartono (disertasi Unpad 1972 tentang penanaman modal asing); kupasan penulis ada di Majalah Hukum Padjadjaran Jil. I (1958). Buku tetap membedakan keduanya selama pembedaan itu masih umum dilakukan.

Rumusan definisi buku (hafalkan)

Hukum internasional ialah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara: (1) negara dengan negara; (2) negara dengan subjek hukum lain bukan negara, atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.

Sementara itu
DimasOke, Map B dan C masuk HI publik. Tapi namanya tetap "hukum antarnegara", kan? Lebih gagah.
LarasKalau begitu, nama apa yang cocok untuk hukum yang juga mengatur pegawai PBB?
Bu RatnaNama itu punya sejarah, Dimas. Istilah yang kamu pilih ternyata menandai zaman tertentu.

Laras membuka bagian berikut dan menemukan empat nama untuk satu hukum, masing-masing lahir di zaman yang berbeda.

2. Istilah hukum internasional

Istilah lain yang dipakai: hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa, hukum antarnegara. Kalau pengertian dan batasnya sudah jelas, istilah sebenarnya tidak terlalu penting, asal dipakai secara tetap.

Istilah (diferensiasi penulis)Menandai taraf perkembangan
Hukum bangsa-bangsaKebiasaan dan aturan antara raja-raja zaman dahulu, ketika hubungan itu (karena jarang dan sifatnya) belum merupakan hubungan antaranggota suatu masyarakat bangsa-bangsa.
Hukum antarbangsa / antarnegaraKaidah dan asas antara anggota masyarakat bangsa-bangsa sejak munculnya negara modern sebagai negara nasional (nation-state).
Hukum internasionalHI publik modern: mengatur hubungan negara–negara, negara–subjek bukan negara, dan subjek bukan negara satu sama lain; ditandai munculnya organisasi internasional setelah PD I dan II; sedang mengalami masa peralihan yang hebat.
Hukum bangsa-bangsaraja-raja zaman dahuluakar: ius gentiumHukum antarbangsa /antarnegarasejak nation-stateHukum internasional+ organisasi internasional+ individu (pasca PD I & II)
Diferensiasi istilah menurut penulis: tiap istilah menandai satu taraf perkembangan. Buku memilih "hukum internasional" karena paling mendekati kenyataan sekarang.
Sementara itu

Telepon di meja Bu Ratna berdering. Seorang staf dari bagian Amerika Latin bertanya soal suaka diplomatik.

Bu Ratna(setelah menutup telepon) Laras, hukum internasional itu satu, tapi ada yang hanya berlaku di satu kawasan dan ada yang hanya mengikat peserta tertentu. Kamu tahu bedanya?
DimasSama saja, Bu. Dua-duanya "lokal".

Laras curiga Dimas keliru lagi, dan tabel berikut membuktikannya.

3. Bentuk perwujudan khusus: HI regional dan HI khusus

HI regionalHI khusus (special)
Ruang berlakuTerbatas pada satu bagian dunia (region)Negara-negara tertentu, tidak harus satu region
Cara tumbuhBiasanya melalui proses hukum kebiasaanDiatur dalam konvensi multilateral
ContohHI Amerika / Amerika Latin; konsep landas kontinen dan perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang tumbuh di Benua Amerika lalu diterima HI umum; suaka diplomatik (diplomatic asylum) di Amerika LatinKonvensi Eropa tentang Hak-hak Asasi Manusia

HI regional tidak harus bertentangan dengan HI umum, bahkan bisa menyumbang pada HI yang benar-benar universal. Keduanya mencerminkan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integrasi yang berbeda-beda, merupakan gejala wajar menuju HI universal, dan merupakan bagian yang tak dapat dipisahkan dari HI umum.

Sementara itu
DimasKenapa tidak dibuat saja satu pemerintahan dunia? Satu hukum, beres semua urusan.
LarasAda sarjana yang memang membayangkan itu.
Bu RatnaDan bedanya dengan hukum internasional bisa digambar hanya dengan arah satu garis: mendatar, atau turun dari atas.

Laras jadi penasaran: kalau negara dunia tidak ada, mengapa negara-negara, termasuk Indonesia, rela menyerahkan sebagian kedaulatan ekonominya?

4. Hukum internasional dan Hukum Dunia (World Law)

Hukum internasionalHukum Dunia (World Law, Weltstaatsrecht)
Dasar pikiranMasyarakat internasional terdiri dari negara-negara berdaulat dan merdeka; tidak ada badan di atas negara (negara dunia atau badan supranasional)Analogi hukum tata negara: semacam negara dunia (federasi) yang berdiri secara hierarkis di atas negara nasional
Sifat tertib hukumKoordinasi antaranggota yang sederajatSubordinasi
RujukanPilihan penulis, lebih sesuai kenyataanGrenville Clark & Louis B. Sohn, World Peace through World Law, 1958 (edisi ke-3 1966) dikoreksi buku: Louis B. Sohn, 1964
Hukum internasional: koordinasiABCDsemua negara sederajat,tak ada yang berdiri di ataspilihan penulis: sesuai kenyataanHukum Dunia (World Law): subordinasiNegara duniaABCDnegara nasional di bawah negara duniaClark & Sohn, 1958
Bedanya ada pada garis: di kiri garisnya mendatar (sederajat), di kanan garisnya turun dari atas (hierarki). Fenomena dini ke arah kanan: aturan WTO 1994.

Namun fenomena dini menuju hukum dunia "tidak mustahil": kaidah hukum perdagangan internasional yang bersumber pada Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO) 1994. Negara-negara dikatakan telah menyerahkan sebagian kedaulatan ekonominya di bidang perdagangan secara full compliance, termasuk penyelesaian sengketa yang lebih efektif. Lebih dari 125 negara menjadi peserta; Indonesia menyetujui pada 2 November 1994 dengan UU No. 7 Tahun 1994.

Jembatan keledai

"Objek, bukan orang." HI publik vs HPI dibedakan dari objek (sifat hubungan), bukan dari orang (pelaku). Ingat Map B dan C: pelakunya orang, tetapi hubungannya bukan perdata.

Bangsa → Antarnegara → Internasional = raja-raja → nation-state → organisasi internasional dan individu.

Regional tumbuh dari kebiasaan, Khusus lahir dari konvensi (R-K, K-K).

Jebakan
  • Soal: "Perbedaan HI publik dan HPI terletak pada subjeknya." Salah menurut buku; yang tepat: pada sifat hubungan/objeknya.
  • World Law = koordinasi? Salah. World Law = subordinasi; HI = koordinasi.
  • Suaka diplomatik adalah contoh HI regional (Amerika Latin), sedangkan Konvensi Eropa HAM adalah HI khusus.
Penyelesaian berkas

Map A (kontrak apartemen) adalah HPI: hubungannya perdata. Map B dan C masuk HI publik meskipun pelakunya orang perorangan, karena hubungannya melintasi batas negara dan bukan perdata; justru inilah contoh yang dipakai buku untuk menunjukkan bahwa batasan "antarnegara" terlalu sempit. Istilah "hukum antarnegara" tidak salah secara historis, tetapi menurut penulis hanya cocok untuk taraf perkembangan tertentu (sejak nation-state). Untuk HI modern yang juga mengatur organisasi internasional dan individu, istilah yang tepat adalah "hukum internasional".

Bersambung

Laras baru menutup Berkas 1 ketika ponsel Dimas berbunyi. Ia tertawa keras dan menyodorkan layarnya: sebuah cuitan yang sedang viral tentang kedaulatan.

DimasLihat, Ras. Orang ini bilang hukum internasional cuma basa-basi. Ribuan orang setuju.
Bu Ratna(dari pintu) Kalau ribuan orang setuju, berarti besok pagi kalian punya pekerjaan.

Apakah negara yang berdaulat benar-benar bebas berbuat apa saja? Berkas 2 menunggu.

Berkas 2 · Bab Masyarakat dan Hukum Internasional

Cuitan "kedaulatan berarti bebas berbuat apa saja"

Adegan

Sebuah cuitan viral muncul di linimasa Dimas: "Negara berdaulat = kekuasaan tertinggi. Kalau tertinggi, tidak ada hukum di atasnya. Hukum internasional cuma basa-basi."

DimasMasuk akal juga, Ras. Tertinggi ya tertinggi.
LarasTertinggi di mana dulu? Di rumahmu kamu bos. Di rumah tetangga kamu tamu.
Bu RatnaBagus. Tulis jawaban resmi untuk akun Kemlu, satu halaman, pakai buku Pengantar.

Misi: jelaskan apakah kedaulatan bertentangan dengan hukum internasional.

Adanya HI mengandaikan terlebih dahulu (presuppose, voraussetzen) adanya masyarakat internasional yang diaturnya. Jadi landasan sosiologis HI harus ditunjukkan dulu. (Baca juga Pidato Dies Natalis ke-X Unpad, 24 September 1967, Pengajaran Hukum Internasional dewasa ini.)

1. Masyarakat internasional sebagai landasan sosiologis

a. Adanya suatu masyarakat internasional

  1. Ada sejumlah negara. Masyarakat internasional (berlainan dari negara dunia) adalah kehidupan bersama negara-negara merdeka dan sederajat. Jumlah negara "melebihi seratus".
  2. Ada hubungan yang tetap dan terus-menerus. Timbul karena kebutuhan, antara lain pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata. Contoh: perniagaan (hasil bumi ↔ hasil industri), kebudayaan, ilmu pengetahuan, keagamaan, sosial, olahraga; dipermudah kemajuan alat perhubungan.
  3. Saling membutuhkan → kepentingan bersama untuk memelihara dan mengatur hubungan → dibutuhkan hukum untuk menjamin kepastian.

Hubungan bisa tak langsung/resmi (pejabat negara berunding dan meresmikan perjanjian) atau langsung secara perseorangan atau gabungan (perniagaan, keagamaan, ilmu, olahraga, perburuhan). Hakikat masyarakat internasional adalah hubungan kehidupan antarmanusia, suatu kompleks kehidupan bersama yang jalin-menjalin. Mengapa hubungan resmi antarnegara menonjol? Karena secara politis-yuridis negara, dengan kekuasaan teritorial yang mutlak dan monopoli penggunaan kekuasaan, adalah pelaku primer; hubungan pelaku lain hanya mungkin sekadar diperkenankan negara.

b. Asas hukum yang bersamaan

Fakta fisik (banyak negara + kemajuan perhubungan) dan keharusan hidup bersama belum cukup. Perlu faktor pengikat nonmaterial: asas kesamaan hukum antara bangsa-bangsa, betapapun berbedanya hukum positif masing-masing. Asas pokok ini, yang dalam ajaran sumber hukum formal dikenal sebagai asas hukum umum yang diakui bangsa-bangsa beradab, merupakan penjelmaan hukum alam, yang dapat dikembalikan pada akal manusia (ratio) dan naluri mempertahankan jenis (instinct for survival). Alternatif hidup berdampingan secara teratur di zaman senjata pemusnah massal adalah kehancuran peradaban.

Contoh: negara demokrasi Barat dan negara sosialis Timur, yang di puncak perang dingin seolah tak punya titik temu, ternyata punya cukup banyak unsur pokok yang sama. Pendekatan keduanya adalah hikmah positif teknologi senjata pemusnah massal. Ketakserasian mereka bukan soal asasi dan mutlak, tetapi soal beda kepentingan karena falsafah politik berlainan.

Sementara itu
DimasOke, masyarakat internasional itu ada. Tapi kedaulatan tetap artinya "tertinggi". Tertinggi kok dibatasi?
LarasItu persis pertanyaan si penulis cuitan.
Bu RatnaAda dua kekeliruan di balik anggapan itu. Temukan keduanya sebelum makan siang.

Laras membuka halaman berikut. Ternyata kekuasaan tertinggi itu selalu membawa dua batas yang melekat padanya.

2. Kedaulatan negara: hakikat dan fungsinya

Dua pembatasan yang melekat pada kedaulatan
  1. Kekuasaan itu terbatas pada batas wilayah negara yang memilikinya.
  2. Kekuasaan itu berakhir di mana kekuasaan negara lain mulai.

Contoh: di luar wilayah negara A, tegasnya di wilayah negara B, yang berkuasa tertinggi adalah B. Akibat kedaulatan yang terbatas ini: kemerdekaan (independence) dan persamaan derajat (equality). Tiga konsep ini tidak bertentangan; kemerdekaan dan persamaan derajat adalah bentuk perwujudan kedaulatan dalam arti yang wajar.

Pada taraf pertama, batas kedaulatan suatu negara terletak pada kedaulatan negara lain; pada analisis terakhir, batas kedaulatan semua negara terletak pada hukum internasional. Tunduknya negara pada HI adalah syarat mutlak masyarakat internasional yang teratur.

Hukum internasional: batas terakhir kedaulatan semua negaraNegara ANegara Bkekuasaan tertinggi Akekuasaan tertinggi BBatas 1: hanya di wilayah sendiriBatas 2: berakhir saat kedaulatan B mulaiAkibatnya: kemerdekaan + persamaan derajat
Panah kekuasaan A berhenti di garis batas karena di seberangnya kekuasaan B dimulai. Pembatas terakhir bagi semua negara adalah hukum internasional.
Sementara itu

Draf jawaban Laras hampir selesai. Bu Ratna membacanya, lalu mengetuk satu kalimat.

Bu RatnaBagus. Tapi masyarakat internasional yang kamu gambarkan ini sedang berubah. Ada yang bilang hukum internasional sedang krisis.
DimasNah! Krisis berarti saya benar.

Penulis buku tidak sepakat dengan kata "krisis". Ada tiga perubahan besar, dan salah satunya langsung mengguncang struktur masyarakat yang dibangun di atas negara berdaulat.

3. Masyarakat internasional dalam peralihan (transition)

PerubahanIsiAkibat bagi HI
1. Peta bumi politikTerutama setelah PD II (dimulai awal abad XX): dari beberapa negara besar dengan jajahan dan lingkungan pengaruhnya → banyak negara merdeka. Proses emansipasi, lebih tepat rehabilitasi bangsa-bangsa.Ada yang pesimis bicara "krisis HI" (H.A. Smith, The Crisis in the Law of Nations; Joseph L. Kunz, The Changing Law of Nations, 1957). Penulis: perubahan konsep perjanjian, tanggung jawab negara, nasionalisasi, hukum laut publik tidak perlu dikhawatirkan; itu proses menuju HI yang bebas dari akibat dominasi.
2. Kemajuan teknologiAlat perhubungan, persenjataan, teknologi pengolahan kekayaan alamHukum perang perlu ditinjau; konsep hukum laut berubah besar; sarjana HI harus mengikuti.
3. Struktur organisasi masyarakat internasionalLahir organisasi/lembaga internasional yang eksis lepas dari negara; individu diberi kompetensi hukum dalam hal tertentuAkibat langsung pada struktur berbasis negara berdaulat. Di samping HI sebagai hukum koordinasi, tumbuh kaidah bercorak hukum subordinasi; masyarakat internasional tidak lagi identik dengan masyarakat antarnegara.

Sikap penulis (jalan tengah): memakai sistematika tradisional (berbasis hubungan antarnegara) untuk HI umum, sedangkan perkembangan organisasi internasional dibahas khusus, mungkin di buku tersendiri. Di masa peralihan belum waktunya mengubah sistematika secara radikal.

Jembatan keledai

"Pagar rumahku berakhir di pagar rumahmu." Dua batas kedaulatan: wilayah sendiri, dan mulainya kedaulatan negara lain. Satpam terakhir untuk semua pagar = hukum internasional.

Tiga perubahan peralihan = PTS: Peta politik, Teknologi, Struktur organisasi.

Tiga unsur masyarakat internasional = NHA: Negara banyak, Hubungan tetap, Asas hukum bersama.

Jebakan
  • Perubahan ke-3 (struktur organisasi) yang langsung berakibat pada struktur masyarakat berbasis negara berdaulat, bukan perubahan peta politik atau teknologi.
  • Asas hukum bersama = faktor pengikat nonmaterial; jumlah negara dan perhubungan = fakta fisik.
Penyelesaian berkas

Jawaban Laras: cuitan itu salah dua kali. Pertama, ia mengandaikan masyarakat internasional seperti negara dunia; padahal masyarakat internasional terdiri dari negara-negara sederajat. Kedua, ia salah paham tentang kedaulatan: kekuasaan tertinggi hanya berlaku di wilayah sendiri dan berakhir di mana kedaulatan negara lain mulai. Dari kedaulatan yang terbatas lahir kemerdekaan dan persamaan derajat, dan semua itu baru mungkin bila negara-negara tunduk pada hukum internasional. Jadi kedaulatan justru berfungsi mewujudkan masyarakat internasional yang diatur hukum.

Bersambung

Jawaban resmi Laras terbit di akun Kemlu. Malamnya sebuah surel masuk: rombongan mahasiswa akan berkunjung besok, dan Laras diminta membuat lini masa hukum internasional.

DimasLini masa? Satu slide cukup.
Bu RatnaMulailah dari tempat yang tidak disangka Dimas.

Besok Laras akan bertemu duta-duta raja dari India kuno, dan satu pertanyaan yang membuat Dimas terdiam: Westphalia itu awal, atau puncak?

Berkas 3 · Bab Sejarah Hukum Internasional dan Perkembangannya

Lini masa untuk delegasi tamu

Adegan

Besok delegasi mahasiswa berkunjung. Laras ditugasi membuat lini masa "dari mana hukum internasional datang".

DimasMulai dari Westphalia saja. Sebelum itu kosong: tidak ada negara, tidak ada hukum.
LarasLalu duta-duta raja India kuno itu apa? Inggris, Perancis, Spanyol sebelum Westphalia itu apa?
DimasPengecualian...?
Bu RatnaWestphalia memang penting. Pertanyaannya: dia awal, atau puncak?

Misi: buktikan apakah sebelum Westphalia sudah ada hukum antarbangsa, dan apa sebenarnya arti Westphalia.

Dalam arti luas (termasuk hukum bangsa-bangsa) sejarah HI sudah tua sekali; dalam arti sempit (hukum antarnegara) baru beberapa ratus tahun, lahir bersama masyarakat internasional berbasis negara nasional yang biasanya ditandai Perjanjian Perdamaian Westphalia, pengakhir Perang Tiga Puluh Tahun di Eropa. Sumber utama bab ini: Arthur Nussbaum, Sejarah Hukum Internasional (terj. A Concise History of the Law of Nations) oleh Sam Suhaedi Admawiria, Bandung 1969.

Zaman kunoAbad pertengahanTahap 1: hak hidup negara kebangsaanTahap 2: konsolidasiTahap 3: emansipasi bangsaAbad VI SMGautamasutraAbad V MUU Manu1648WestphaliasesudahnyaUtrecht1815Kongres Wina1856Konf. Perdamaian1864Konf. Jenewa1899Den Haag I1907Den Haag II1919LBB1921PCIJ1928Briand-Kellogg1945PBBIndia · YahudiYunani · RomawiByzantium: diplomasiIslam: hukum perang
Garis waktu tidak berskala. Pita atas: zaman dan tahap pertumbuhan masyarakat internasional. Westphalia tampil sebagai puncak proses, bukan titik nol: sebelumnya sudah ada kaidah antar-raja.

Zaman kuno

LingkunganIsi penting
India kunoKaidah antara kasta, suku bangsa, raja-raja (penyelidikan Bannerjee; buku mengeja "Bannerjce"). Adat kebiasaan antar-raja disebut Desa Dharma. Pujangga Kautilya/Chanakya, penulis Artha Sastra. Gautamasutra (abad VI SM) menyebut hukum kerajaan di samping hukum kasta dan keluarga. Buku Undang-undang Manu (abad V M) juga. Sudah mengenal kedudukan dan hak istimewa utusan raja (duta), perjanjian (treaties), hak-kewajiban raja, dan terutama hukum perang: beda tegas combatant dan non-combatant, perlakuan tawanan perang, cara berperang (conduct of war). Belum dipisah dari agama, kemasyarakatan dan negara. (Viswanatha, International Law in Ancient India, 1925.)
YahudiKitab Perjanjian Lama: ketentuan perjanjian, perlakuan orang asing, cara berperang. Tetapi terhadap "musuh bebuyutan" boleh menyimpang dari hukum perang.
YunaniNegara-negara kota. Penduduk dibagi: orang Yunani dan orang luar (dianggap barbar). Sudah mengenal perwasitan (arbitrase) dan diplomat yang maju; wakil dagang yang tugasnya mirip konsul. Sumbangan terbesar: konsep hukum alam (berlaku mutlak di mana saja, berasal dari rasio), dikembangkan filsuf abad II SM, lalu diteruskan ke Roma. Hukum alam berperan besar, sempat terdesak kaum positivis, lalu bangkit lagi (revival) setelah PD II.
RomawiHI antar-kerajaan tidak berkembang karena dunia saat itu satu imperium (Roma). Tetapi hukum Romawi sangat penting: istilah ius gentium, konsep perdata yang masuk HI: occupatio (occupation), servitut, bona fides, dan asas pacta sunt servanda.
Abad pertengahanDunia Barat: sistem feodal berpuncak pada kaisar, gereja berpuncak pada Paus; Eropa = masyarakat Kristen dari beberapa negara berdaulat dan Takhta Suci, pewaris Yunani-Romawi. Dua masyarakat besar lain: Kekaisaran Byzantium (sumbangan: praktik diplomasi untuk mempertahankan supremasi saat menurun) dan dunia Islam (sumbangan: hukum perang). Penyelidikan terbaru: anggapan bahwa abad pertengahan tidak mengenal negara-negara merdeka tidak seluruhnya benar.
Sementara itu

Lini masa Laras sudah memanjang ke belakang: India, Yahudi, Yunani, Romawi, abad pertengahan. Dimas menggaruk kepala.

DimasOke, oke. Tapi Westphalia tetap titik nol, kan? Semua orang bilang begitu.
Bu RatnaBuku ini sepakat soal faktanya, tapi tidak soal tafsirnya.

Laras membuka perjanjian yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun itu, dan menemukan empat hasil serta satu "tetapi" yang penting.

Perdamaian Westphalia

Ditandatangani tahun 1648 dikoreksi buku: 1647, mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun (1618–1648). Empat hasilnya:

  1. Mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun dan meneguhkan perubahan peta bumi politik akibat perang itu.
  2. Mengakhiri untuk selama-lamanya usaha Kaisar Romawi Suci (Holy Roman Emperor) menegakkan kembali Imperium Roma yang suci.
  3. Hubungan antarnegara dilepaskan dari persoalan kegerejaan dan didasarkan atas kepentingan nasional.
  4. Kemerdekaan Nederland, Swiss dan negara-negara kecil di Jerman diakui.

Westphalia meletakkan dasar susunan baru: bentuknya negara nasional (bukan lagi kerajaan), dan hakikatnya pemisahan kekuasaan negara dan pemerintahan dari pengaruh gereja. Tetapi keliru menganggapnya zaman baru yang putus dari masa lampau. Westphalia adalah titik puncak proses sejak abad pertengahan (reformasi, sekularisasi, perebutan kekuasaan duniawi gereja vs negara). Sebelum Westphalia sudah ada negara nasional: Inggris, Perancis, Spanyol, ditambah Skandinavia dan Rusia di pinggiran. (Penulis tidak berbeda fakta dengan penulis Barat, tetapi berbeda interpretasi dan penilaian.)

Tujuh ciri masyarakat internasional pasca-Westphalia
  1. Negara = satuan teritorial berdaulat; kekuasaan tertinggi eksklusif dalam batas wilayahnya.
  2. Hubungan nasional didasarkan atas kemerdekaan dan persamaan derajat.
  3. Tidak mengakui kekuasaan di atas negara (seperti kaisar dan Paus).
  4. Hubungan antarnegara berdasar hukum yang banyak mengambil pengertian lembaga hukum perdata Romawi.
  5. Negara mengakui HI, tetapi menekankan peran besar negara dalam kepatuhan terhadapnya.
  6. Tidak ada mahkamah internasional dan kekuatan polisi internasional untuk memaksakan HI.
  7. Anggapan tentang perang bergeser dari bellum justum (perang suci) menjadi salah satu cara penggunaan kekerasan (di samping represaille) untuk mencapai kepentingan nasional.

Perjanjian Utrecht (1713) di luar buku memperteguh dasar Westphalia dan menerima asas keseimbangan kekuatan (balance of power) sebagai asas politik internasional. Sekularisasi menimbulkan kebutuhan sandaran baru di atas kekuasaan nasional; ajaran hukum alam yang disekularisasi oleh Grotius memenuhinya.

Sementara itu
DimasSiapa yang menulis semua aturan ini? Pasti satu orang jenius: Grotius.
LarasDisebut bapak hukum internasional, iya. Tapi apakah dia yang pertama menulis?
Bu RatnaDi tabel berikut ada seorang biarawan Spanyol yang lebih dulu berkata bahwa negara tidak bisa bertindak sekehendak hati.

Di antara nama-nama itu, hanya satu yang menolak memilih antara hukum alam dan kaum positivis. Siapa?

Para sarjana

TokohKarya / ajaran
Hugo GrotiusDe Jure Belli ac Pacis. Hukum alam yang dilepaskan dari keagamaan; memberi tempat penting bagi negara nasional; memakai praktik negara dan perjanjian sebagai sumber di samping hukum alam; meletakkan sistematika pembahasan HI yang masih dianut. Dianggap bapak hukum internasional, walau bukan yang pertama menulis.
Francisco VittoriaBiarawan Dominikan, Spanyol; Relectio de Indis (Spanyol/Portugis dan orang Indian). Pertama kali: negara tidak bisa bertindak sekehendak hati; ius inter gentes meliputi seluruh umat manusia, bukan hanya Kristen Eropa. Hidup pada abad XVI (±1483–1546) dikoreksi buku: abad XIV.
Francisco SuarezYesuit, Spanyol; De legibus ac Deo Legislatore (On Laws and God as Legislator): ada hukum objektif yang harus dituruti negara; HI meliputi seluruh umat manusia.
Balthazar Ayala (1548–1584), Alberico Gentilis (1552–1608)Masih berdasar falsafah keagamaan, kecuali Gentilis yang memisahkan etika, agama dan hukum.
Zouche (1590–1660)Guru besar hukum perdata Oxford; positivis.
Pufendorf (1632–1694)Ahli hukum Jerman dikoreksi buku: "ahli hukum Belanda". HI bagian dari hukum alam yang berpangkal pada akal, mengatur manusia kapan saja dan di mana saja.
Christian WolffAhli hukum dan filsuf Jerman; teori Civitas Maxima (negara dunia yang meliputi negara-negara). (1679–1754) dikoreksi buku: 1609–1764.
BynkershoekPositivis (mementingkan praktik negara: kebiasaan dan perjanjian), tidak mutlak menolak hukum alam.
von Martens (1756–1821)Guru besar Jerman, positivis; terkenal dengan Recueil des Traités (kumpulan perjanjian).
Emmerich Vattel (1714–1767)Ahli hukum dan diplomat Swiss; eklektik (ambil yang baik dari hukum alam dan positivis); tulisannya jelas, paling cepat berpengaruh, terutama di Amerika Serikat.

Karya para sarjana ini penting sebagai sumber/bukti (evidence) hukum, untuk menjelaskan pengertian dan pembahasan sistematis; sering dikutip langsung dalam pertimbangan pengadilan dan arbitrase.

Sementara itu

Delegasi mahasiswa datang lebih cepat dari jadwal. Seorang mahasiswi langsung mengangkat tangan.

MahasiswiKak, setelah Westphalia, kapan negara-negara mulai sengaja berkumpul untuk membuat aturan bersama?
Laras(menelan ludah) Pertanyaan bagus...

Jawabannya ada di Den Haag, dua kali, dan baru terjadi lebih dari dua abad setelah Westphalia.

Abad XVIII–XX

TahapRentangCiri
Tahap 1: memperjuangkan hak hidup negara kebangsaanWestphalia → ditutup oleh Den Haag 1899/1907Kekuasaan riil masih di tangan raja.
Tahap 2: konsolidasidimasuki dengan Den Haag 1899/1907; cirinya sudah tampak sampai 1907Tiga ciri: (1) negara kebangsaan jadi kenyataan, kekuasaan ke tangan rakyat; (2) konferensi internasional untuk perjanjian umum yang berlaku universal, sedikit banyak memenuhi fungsi legislatif, pelopor kodifikasi LBB dan PBB; (3) Mahkamah Arbitrase Permanen menghidupkan lagi arbitrase (ampuh di abad pertengahan, nyaris dilupakan sejak paruh kedua abad XVII karena perang jadi cara utama), disusul Mahkamah Internasional Permanen 1921: langkah pertama mewujudkan fungsi peradilan.
Sesudah Den Haag 1907masih konsolidasi(1) Briand-Kellogg Pact, Paris 1928 dikoreksi buku: sekali tertulis 1923, salah ketik, melarang perang sebagai alat kebijakan nasional, ternyata tidak efektif; diperkuat larangan penggunaan kekerasan dalam Piagam PBB yang lebih realistis. (2) Liga Bangsa-Bangsa 1919 (Perjanjian Versailles) dan PBB 1945: dimensi baru, organisasi internasional yang punya wewenang di samping, kadang di atas, negara. Tujuan sama, cara berbeda: Briand-Kellogg cara antarnegara klasik, PBB cara struktural.
Tahap 3: emansipasi politiksejak PD I, puncak setelah PD IIBangsa terjajah masuk sebagai negara merdeka dan sederajat.

Universalisasi: HI modern adalah warisan Eropa Barat bersendikan etika Kristen (sumbangan non-Kristen tidak dapat diabaikan). Hubungan dengan dunia luar mula-mula terbatas. Berakhir dengan diterimanya Turki ke Konzert Eropa 1856, diakuinya Jepang sebagai kekuatan dunia sejak kemenangannya atas Rusia 1905, disusul Tiongkok, Afghanistan, Iran. Turki, Jepang dan Tiongkok mengodifikasi hukum perdata dan pidana model Barat. Hukum Inggris → sistem hukum AS; Spanyol/Portugis → Amerika Latin; di Asia-Afrika dibawa Portugal, Spanyol, Inggris, Perancis, Belanda ke jajahannya. Asas dan sistem hukum Barat kini milik umat manusia, seperti teknologi, arsitektur dan kedokteran.

Jembatan keledai

"Kakek India, Nenek Yunani, Paman Roma": India = duta + combatant; Yunani = arbitrase + hukum alam; Roma = pacta sunt servanda, bona fides, occupatio, servitut.

Abad pertengahan: Byzantium = Bicara (diplomasi), Islam = Ilmu perang.

Tahun kunci berurutan: 1815 · 1856 · 1864 · 1899 · 1907 · 1919 · 1921 · 1928 · 1945.

Westphalia 4 hasil = "Perang usai, Kaisar gagal, Gereja pisah, Merdeka diakui".

Jebakan
  • Grotius bukan penulis pertama HI, tetapi tetap disebut bapak HI.
  • Gentilis satu-satunya di generasinya yang memisahkan etika, agama, dan hukum.
  • Vattel bukan hukum alam murni dan bukan positivis: eklektik.
  • Mahkamah Arbitrase Permanen (1899/1907) ≠ Mahkamah Internasional Permanen (1921).
  • Utrecht = keseimbangan kekuatan; Westphalia = negara nasional sekuler.
Penyelesaian berkas

Dimas keliru. Lini masa Laras dimulai dari India kuno, Yahudi, Yunani, Romawi dan abad pertengahan, karena di sana sudah ada kaidah hubungan antar-raja/bangsa (hukum bangsa-bangsa). Westphalia tetap penting sebagai saat lahirnya masyarakat internasional modern berbasis negara nasional, tetapi menurut penulis ia adalah puncak proses yang sudah berjalan, bukan awal dari ketiadaan. Inggris, Perancis dan Spanyol sudah merupakan negara nasional sebelum Westphalia.

Bersambung

Delegasi pulang dengan puas. Tapi satu mahasiswa tertinggal dan bertanya pelan: "Kalau tidak ada polisi dunia, mengapa negara-negara mau patuh?" Laras tidak bisa menjawab. Bu Ratna mendengarnya dari balik rak arsip.

Bu RatnaPertanyaan itu terlalu besar untuk satu orang. Besok kita gelar forum. Lima pembicara, lima teori.

Dan salah satu pembicara akan bersikeras bahwa hukum internasional sama sekali bukan hukum. Berkas 4.

Berkas 4 · Bab Hakikat dan Dasar Berlakunya Hukum Internasional

Forum Pejambon: mengapa negara mau patuh?

Adegan

Forum Pejambon digelar. Lima pegawai memerankan lima "pembicara": Pak Austin si penagih perintah, Bu Grotius si pembawa lentera akal, Pak Jellinek yang mengikat dirinya sendiri, Pak Kelsen sang arsitek piramida, dan Bu Duguit si sosiolog pasar. Laras jadi moderator.

Dimas(dari kursi penonton) HI tidak punya parlemen, hakim, atau polisi dunia. Jadi bukan hukum!
"Pak Austin"Setuju. Hukum itu perintah. Tanpa penguasa, itu cuma moral.
LarasKalau begitu, hukum adat kita selama ratusan tahun itu bukan hukum, Pak?

Misi: jawab apakah HI benar-benar hukum, dan apa dasar kekuatan mengikatnya.

Dalam kenyataan sehari-hari negara dan subjek lain menuruti kaidah HI, walau pelanggaran lebih menarik perhatian. Berlainan dengan hukum nasional, masyarakat internasional (tertib hukum koordinasi negara berdaulat) tidak punya kekuasaan eksekutif pusat yang kuat, badan legislatif, kekuasaan kehakiman dan polisional. Kelemahan kelembagaan ini membuat beberapa pemikir, dari Hobbes dan Spinoza hingga Austin, menyangkal sifat mengikat HI.

Penyangkal: John Austin
"Every law or rule (taken with the largest signification which can be given to the term properly) is a command . . ."

Artinya: setiap hukum atau aturan, dalam arti seluas-luasnya, adalah perintah.

Karena itu HI bukan hukum dalam arti sebenarnya (properly so called), segolongan dengan the laws of honour dan the laws set by fashion sebagai rules of positive morality (Lectures on Jurisprudence, 1873).

Bantahan buku: perkembangan ilmu hukum membuktikan Austin keliru. Cukup ingat hukum adat di Indonesia sebagai sistem hukum tersendiri. Legislatif, kehakiman dan polisi adalah ciri hukum positif yang efektif, tetapi tanpa lembaga itu tetap bisa ada hukum.

Sementara itu

"Pak Austin" duduk kembali dengan wajah masam setelah disinggung soal hukum adat. Dimas berbisik ke Laras.

DimasOke, HI itu hukum. Tapi kenapa mengikat? Pasti karena negara mau sendiri. Selesai.
LarasItu kata "Pak Jellinek". Kita dengar dulu yang lain.

Lima pembicara naik bergiliran. Anehnya, kritik terhadap teori yang paling modern justru membawa forum kembali ke teori yang paling tua.

Teori-teori dasar kekuatan mengikat

AliranTokohIsiKelemahan / catatan
Hukum alam (tertua)Grotius (pertama melepaskannya dari agama); Emmerich Vattel (abad XVIII, Le Droit des Gens, 1758)Hukum alam = hukum ideal berdasar hakikat manusia sebagai makhluk berakal. HI mengikat karena HI adalah hukum alam yang diterapkan pada bangsa-bangsa, bagian dari hukum yang lebih tinggi. Vattel: "necessary Law of Nations ... results from applying the natural law to nations ... nations are absolutely bound to observe it."Sangat samar, bergantung pendapat subjektif tentang keadilan dan kepentingan; bertambah samar karena integrasi masyarakat internasional rendah dan nilai budaya berbeda. Kelebihan: idealisme tinggi menimbulkan keseganan pada HI, memberi dasar moral dan etika; kesamaran bisa jadi kekuatan; menjelaskan mengapa bangsa beraneka ragam bisa (bahkan harus) hidup berdampingan.
Kehendak negara (voluntaris)Bersandar pada falsafah Hegel; Georg Jellinek (Selbstlimitation-Theorie, teori pembatasan diri, 1880); Zorn (HI = hukum tata negara untuk hubungan luar, äußeres Staatsrecht)Negara sumber segala hukum; HI mengikat karena negara atas kemauannya sendiri mau tunduk. HI bukan sesuatu yang lebih tinggi dari kemauan negara.Tiga pertanyaan tak terjawab: (1) bagaimana kalau negara sepihak menarik kemauannya, masihkah itu hukum? (2) mengapa negara baru langsung terikat? (3) bagaimana dengan hukum kebiasaan?
Kehendak bersamaTriepel (Völkerrecht und Landesrecht, 1899)HI mengikat karena ada kehendak bersama yang lebih tinggi dari kehendak masing-masing, tidak perlu dinyatakan, disebut Vereinbarung. Untuk hukum kebiasaan, kehendak diberikan diam-diam (implied). Negara tidak bisa lepas dengan tindakan sepihak.Masih teori voluntaris: cerminan teori kedaulatan dan positivisme Eropa (terutama Jerman) paruh kedua abad XIX; memandang HI sebagai hukum perjanjian antarnegara (titik temu dengan teori perjanjian hukum alam klasik). Kehendak manusia saja tidak mungkin jadi dasar hukum: persetujuan untuk tunduk mengandaikan norma yang sudah ada lebih dulu.
Mazhab Wina (objektivis)Hans Kelsen (bapak mazhab; Principles of International Law, 1952), Alfred Verdross, Joseph L. KunzBukan kehendak, melainkan norma yang menjadi dasar. Kaidah bersandar pada kaidah yang lebih tinggi, sampai puncak piramida: kaidah dasar (Grundnorm) yang harus diterima sebagai hipotesis asal (Ursprungshypothese). Kelsen: Grundnorm HI = pacta sunt servanda.Logis tetapi steril: tidak menjelaskan mengapa Grundnorm mengikat; sistem "tergantung di awang-awang". Karena itu soal metayuridis → kembali ke rasa keadilan dan moral → kembali ke hukum alam. (Hukum alam bangkit lagi setelah PD II karena kemerosotan spiritual tahun 1930–1940-an.)
Mazhab PerancisFauchille (Traité de droit international public, 1921–1926), George Scelle (Précis de droit des gens, 1932–1934), DuguitDasar segala hukum (termasuk HI) adalah faktor biologis, sosial, sejarah: fakta kemasyarakatan (fait social). Manusia makhluk sosial yang butuh solidaritas; naluri ini juga dimiliki bangsa-bangsa. Hukum mengikat karena mutlak perlu agar kebutuhan hidup bermasyarakat terpenuhi.Tidak spekulatif dan abstrak; dihubungkan dengan kenyataan hidup manusia.
Kutipan asli · Emmerich Vattel, Le Droit des Gens (1758)
"We use the term necessary Law of Nations for that law which results from applying the natural law to nations. It is necessary, because nations are absolutely bound to observe it. It contains these precepts which the natural law dictates to States, and it is no less binding upon them. It is upon individuals".

Artinya (terjemahan bebas): Kami memakai istilah hukum bangsa-bangsa yang niscaya untuk hukum yang lahir dari penerapan hukum alam pada bangsa-bangsa. Disebut niscaya karena bangsa-bangsa mutlak terikat untuk menaatinya. Ia memuat perintah hukum alam bagi negara, dan sama mengikatnya bagi negara seperti bagi individu.

Hukum alamGrotius · VattelKehendak negaraHegel · Jellinek · ZornKehendak bersamaTriepel: VereinbarungMazhab WinaKelsen: GrundnormMazhab Perancisfait social: solidaritasAustin: "bukan hukum"dibantah: hukum adatterlalu samar & subjektifbisa ditarik sepihak?negara baru? kebiasaan?kehendak butuh normaGrundnorm tak terjelaskan→ kembali ke keadilan & moraljalur realistis, di luar lingkaran
Teori dasar mengikat HI berputar: setiap kritik mendorong ke teori berikutnya, dan kritik terhadap Mazhab Wina mengembalikannya ke teori tertua, hukum alam. Mazhab Perancis mengambil jalan lain: kenyataan sosial.
Grundnormpacta sunt servandakaidah yang lebih tinggikaidah HI konkretbersandar padakaidah di atasnya? Ursprungshypothese: mengapa Grundnorm mengikat?KelsenVerdross · Kunz
Piramida Kelsen: setiap kaidah bersandar pada kaidah di atasnya sampai Grundnorm (pacta sunt servanda). Titik lemahnya ada di atas puncak: Grundnorm hanya hipotesis asal.

Bacaan pembahasan: H. Lauterpacht, The Function of Law in the International Community, 1933; Starke; Ch. Rousseau; A. Verdross, Völkerrecht, 1955.

Jembatan keledai

"Alam → Mau → Mau Bersama → Norma → Masyarakat": urutan teori seperti orang dewasa: dari idealis (alam), egois (mau sendiri), kompromi (Vereinbarung), logis (piramida Kelsen), lalu realistis (fait social).

Jellinek = Jerat diri (Selbstlimitation). Triepel = Tiga pihak sepakat (Vereinbarung). Kelsen = Kerucut (piramida Grundnorm).

Jebakan
  • Grundnorm HI menurut Kelsen = pacta sunt servanda, bukan "kehendak bersama".
  • Triepel = kehendak bersama; Jellinek = kehendak negara sendiri. Keduanya voluntaris.
  • Kritik akhir terhadap Mazhab Wina justru membawa kembali ke teori tertua: hukum alam.
  • Zorn: HI = äußeres Staatsrecht. Istilah yang sama muncul lagi di Bab 5 untuk monisme primat hukum nasional.
Penyelesaian berkas

Laras menutup forum: absennya legislatif, hakim dan polisi pusat tidak meniadakan hukum; hukum adat Indonesia buktinya. Soal dasar mengikat, setiap teori punya kelemahan. Teori kehendak gagal menjelaskan negara baru dan hukum kebiasaan; Mazhab Wina logis tetapi menggantung pada hipotesis; hukum alam samar tetapi menjelaskan keharusan hidup berdampingan; Mazhab Perancis mengaitkannya dengan kenyataan sosial. Sejalan dengan Bab 5, penulis memandang hukum ada karena dibutuhkan kehidupan manusia yang beradab, lepas dari diinginkan atau tidak oleh subjeknya.

Bersambung

Forum bubar. Di meja Laras sudah menunggu sepucuk surat berkop DPR, dan di atasnya Bu Ratna menaruh map tua yang sudah menguning, berlabel "Bremen, 1959".

DimasSurat DPR? Jawab saja: undang-undang nasional selalu menang.
LarasLalu map tua ini untuk apa, Bu?
Bu RatnaUntuk membuktikan bahwa jawabanmu tidak sesederhana itu.

Bagaimana Indonesia membela nasionalisasinya di pengadilan asing tanpa menyangkal hukum internasional? Berkas 5.

Berkas 5 · Bab Hubungan Antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional

Surat dari Komisi DPR dan arsip tembakau Bremen

Adegan

Surat dari seorang anggota DPR tiba: "Indonesia sudah terikat konvensi keselamatan pelayaran yang baru, tetapi petugas pelabuhan masih memakai ordonansi kapal zaman Belanda. Mana yang berlaku? Apakah konvensi yang sudah disahkan langsung mengikat tanpa undang-undang pelaksana?"

DimasJawab saja: undang-undang nasional selalu menang. Kita negara berdaulat.
Bu Ratna(menyodorkan map tua) Baca ini dulu: Perkara Tembakau Bremen, 1959. Di sini hukum nasional kita dan hukum internasional pernah berhadapan langsung di pengadilan asing.
LarasDan Indonesia menang tanpa menyangkal hukum internasional?
Bu RatnaItu yang harus kamu temukan.

Misi: jelaskan teori hubungan HI–HN, praktiknya, dan posisi Indonesia.

1. Tempat HI dalam tata hukum secara keseluruhan (teori)

HI dianggap bagian dari hukum pada umumnya. Jawaban soal hubungan HI–HN bergantung sudut pandang: voluntarisme (HI berlaku karena kemauan negara) melahirkan dualisme (dua perangkat terpisah, hidup berdampingan); objektivis (HI berlaku lepas dari kemauan negara) melahirkan monisme (dua bagian dari satu kesatuan). Erat kaitannya: soal hierarki.

Dualisme

Berpengaruh di Jerman dan Italia. Tokoh: Triepel (Völkerrecht und Landesrecht, 1899) dan Anzilotti (Corso di Diritto Internazionale, 1923), keduanya positivis.

Alasan kaum dualisBantahan buku
(1) Sumber berlainan: HN dari kemauan negara, HI dari kemauan bersama masyarakat negaraLemah karena teori dasarnya (kemauan negara) lemah. Hukum ada karena dibutuhkan kehidupan manusia yang beradab; sumbernya sama: kebutuhan hidup teratur.
(2) Subjek berlainan: HN mengatur orang perorangan (perdata dan publik), HI mengatur negaraDalam satu lingkungan HN pun subjek bisa berlainan (ada hukum perdata dan publik); individu kini juga bisa jadi subjek HI.
(3) Struktur berlainan: mahkamah dan eksekutif sempurna hanya di HNPerbedaannya gradual, bukan hakiki; hanya cerminan taraf integrasi masyarakat yang berbeda.
Alasan kenyataan: kaidah HN tetap berlaku efektif walau bertentangan dengan HIItu bukti kurang efektifnya HI, bukan bukti perbedaan struktural.

Akibat dualisme: (1) kaidah satu perangkat tidak bersumber pada perangkat lain, jadi tidak ada hierarki; (2) tidak mungkin ada pertentangan, yang mungkin hanya penunjukan (renvoi); (3) HI perlu transformasi menjadi HN sebelum berlaku; ia berlaku sebagai HN, bukan sebagai HI.

Keberatan terbesar: pemisahan mutlak tidak bisa menjelaskan kenyataan bahwa dalam praktik HN sering tunduk pada atau sesuai dengan HI.

Monisme

Kesatuan seluruh hukum yang mengatur hidup manusia; HI dan HN dua bagian dari satu kesatuan, sehingga mungkin ada hierarki. Dua varian:

Monisme primat hukum nasionalMonisme primat hukum internasional
IsiHI hanyalah lanjutan HN untuk urusan luar negeri (äußeres Staatsrecht); HI bersumber pada HNHN bersumber pada HI yang hierarkis lebih tinggi; HN mengikat berdasar pendelegasian wewenang dari HI
TokohMazhab Bonn (antara lain Max Wenzel), pernah kuat di JermanMazhab Wina (Kunz, Kelsen, Verdross); aliran Perancis (Duguit, Scelle, Bourquin)
Alasan(1) tidak ada organisasi di atas negara; (2) dasar HI terletak pada wewenang konstitusional negara membuat perjanjianMemuaskan secara logika; cocok bagi yang ingin melihat seluruh hukum sebagai satu kesatuan
Kelemahan(1) memandang hukum hanya yang tertulis, sehingga HI = perjanjian saja (keliru); (2) pada hakikatnya menyangkal HI, sama dengan menggantungkan HI pada kemauan negara; kesimpulannya tak jauh dari dualisme(1) bertentangan dengan sejarah: HN ada lebih dulu dari HI; (2) kenyataannya wewenang membuat perjanjian sepenuhnya diatur HN (hukum tata negara), bukan derivasi HI
DualismeTriepel · AnzilottiHIHNtransformasi: HI berlaku sebagai HNtak ada hierarki · hanya renvoiMonisme: satu bangunansiapa di lantai atas?HNHIprimat HNMazhab Bonn (Wenzel)= menyangkal HIHIHNprimat HIMazhab Wina · Perancislogis, tak sesuai sejarah
Dualisme = dua rumah, perlu jembatan transformasi. Monisme = satu bangunan; perdebatannya tentang siapa yang tinggal di lantai atas. Buku menilai keduanya tidak memuaskan dan menjawabnya lewat praktik.

Kesimpulan teori: keduanya tidak memuaskan. Dualisme tidak masuk akal karena menyangkal HI; monisme primat HI lebih logis tetapi tidak sesuai kenyataan bila dikaitkan dengan subordinasi struktural-organis. Kesimpulan bahwa HN tunduk pada HI harus diterima kalau kita mengakui adanya HI, tetapi dibuktikan lewat praktik, bukan konstruksi a priori.

Sementara itu

Laras sudah mencorat-coret dua gambar: dua rumah terpisah, dan satu rumah bertingkat.

DimasJadi yang benar dualisme atau monisme?
LarasMenurut buku, dua-duanya tidak memuaskan.
DimasLho, terus jawabannya apa?
Bu RatnaBerhenti berteori. Lihat apa yang benar-benar dilakukan negara-negara. Dan buka map Bremen sekarang.

Di halaman berikut ada sengketa garis McMahon, penyanderaan di Konsulat Jenderal RI di Amsterdam, dan perkara tembakau yang menjawab teka-teki kemarin.

2. Primat HI menurut praktik internasional

BidangPraktik umumPengecualian / contoh
Batas wilayahNegara-negara saling menghormati garis batas; mengubah batas dengan kekerasan hampir tak dilakukan lagi. Hukum perang pun menghormati batas: pendudukan militer belum mengubah batas. Bedakan pendudukan (occupation) dari peralihan kedaulatan (transfer of sovereignty) yang terjadi setelah permusuhan berhenti dan dikukuhkan perjanjian perdamaian.India–RRC (RRC tidak menerima garis McMahon dalam perjanjian Simla); USSR–RRC (batas alam Sungai Ussuri); Kamboja–Muangthai (diselesaikan MI dalam Perkara Candi Preah Vihear). Sering bersumber pada batas tak jelas peninggalan kolonial. Sengketa mulut Sungai Bensbach (RI–Australia sebagai administering authority Papua New Guinea) dicegah dengan perjanjian tapal batas 1972.
PerjanjianPada umumnya ditaati.Pelanggaran sering berlatar reaksi terhadap keadaan zaman kolonial yang tak lagi adil (unequal treaties; William L. Tung, 1970).
Diplomatik & konsulerKekebalan dan hak istimewa umumnya ditaati; negara tuan rumah tak melanggar kecuali ada alasan kuat dan tak ada jalan lain.Menangkap pemberontak yang berlindung di gedung kedutaan; batas sah/penyalahgunaan suaka sulit ditarik; suaka disertai kekerasan = penyalahgunaan. Teroris menduduki Konsulat Jenderal RI di Amsterdam, menyandera 25 orang; cukup alasan bagi Belanda untuk tidak menaati kekebalan konsuler, tetapi tidak perlu kekerasan; sandera dilepas 19 Desember 1975.
Orang asing dan miliknyaPerlindungan umumnya ditaati.Dalam keadaan tertentu ada kepentingan lebih mendesak, misalnya nasionalisasi perusahaan Belanda (lihat Bremen).
Perkara Tembakau Bremen
  • Fakta: 1958 RI mengambil alih lalu menasionalisasi perkebunan dan perusahaan Belanda, terutama perkebunan tembakau. Perkaranya diadili di Bremen, Jerman.
  • Penggugat: De Verenigde Deli Maatschappijen (Belanda): nasionalisasi tidak sah karena tanpa ganti rugi atau ganti ruginya tidak memenuhi dalil HI bahwa ganti rugi harus prompt, effective and adequate.
  • Tergugat: Deutsch-Indonesische Tabakhandels G.m.b.H. (Perusahaan Tembakau Jerman-Indonesia), dibantu Pemerintah RI, yang memperbantukan tiga orang: penulis (HI publik), Prof. S. Gautama / Gouw Giok Siong (HPI), Prof. Sukanto (hukum adat). Ada pula pendapat hukum Prof. Hans Dölle dan Prof. Konrad Zweigert.
  • Dalil RI: nasionalisasi = usaha mengubah struktur ekonomi kolonial menjadi ekonomi nasional secara radikal. Dalil "prompt, effective, adequate" mustahil dipenuhi negara muda; berarti bekas jajahan tak bisa emansipasi ekonomi. Ganti rugi tetap disediakan dengan cara lain: PP No. 9 Tahun 1959 menyisihkan persentase hasil penjualan untuk ganti rugi.
  • Putusan: Landesgericht Bremen 21 April 1959: pengadilan tidak mencampuri sah tidaknya nasionalisasi; dikuatkan Oberlandesgericht Bremen 21 Agustus 1959. Secara tidak langsung berarti nasionalisasi sah.
  • Arti: belum mengubah kaidah HI dengan sendirinya, tetapi besar perannya dalam proses perubahan. Pendirian Indonesia dikemukakan penulis di AALCC III, Colombo 1960 (topik status and treatment of aliens); rumusan disesuaikan dengan pendirian Indonesia, rumusan Sekretariat AALCC yang dipertahankan India ditinggalkan. Lalu Resolusi MU PBB 1803 (XVII) tentang kedaulatan permanen atas kekayaan alam, senada dengan dalil baru (diterima 14 Desember 1962 dikoreksi buku: catatan kaki menulis 14 Des 1964).
  • Pelajaran: dipisahkan dua hal: (1) nasionalisasi demi kepentingan umum sebagai tindakan negara berdaulat adalah sah, lepas dari besar kecil ganti rugi; (2) ganti rugi tetap wajib sebagai kewajiban negara menurut HI (state responsibility). Jadi tunduk pada HI tidak berarti negara tak bisa menjamin kepentingannya lewat UU nasional.
1958RI ambil alih &nasionalisasiperkebunan BelandaGugatanVerenigde Deli:ganti rugi harusprompt, effective,adequateDalil RIekonomi kolonial→ nasional;PP 9/195921 April 1959Landesgericht:tak mencampurikeabsahan21 Agustus 1959OberlandesgerichtBremenmenguatkan1960 · 1962AALCC Colombo;Resolusi MU1803 (XVII)Hasil: nasionalisasi sah · ganti rugi tetap wajib (state responsibility)
Alur Perkara Tembakau Bremen. Kuncinya ada di kotak terakhir: sahnya nasionalisasi dipisahkan dari kewajiban ganti rugi.
Lebar laut teritorial dan Anglo-Norwegian Fisheries Case (1951)
  • Tidak ada konvensi yang mengatur lebar laut teritorial; tiga kali gagal: Konferensi Kodifikasi Den Haag 1930, Konferensi Hukum Laut Jenewa 1958 dan 1960. Sejak 1958, 3 mil bukan lagi batas umum; daftar sinoptik Sekretariat menunjukkan negara 3 mil jauh lebih sedikit.
  • Anglo-Norwegian Fisheries (1951): penetapan batas laut teritorial adalah tindakan sepihak yang menjadi wewenang negara, tetapi keabsahannya menurut HI memperhatikan tiga hal: (1) eratnya hubungan laut teritorial dengan wilayah darat; (2) bagian laut di sisi dalam garis pangkal cukup erat dengan daratan untuk tunduk pada rezim perairan pedalaman; (3) kepentingan ekonomi setempat yang khas berdasar kebiasaan lama. Jadi penetapan batas bukan semata tindakan sepihak.
  • Usul Indonesia bersama 7 negara: laut teritorial 3–12 mil + jalur perikanan eksklusif maksimal 12 mil dari garis pangkal; gagal. Usul kompromi AS–Kanada 6 mil + 6 mil jalur perikanan juga gagal karena tak mengakui kenyataan bahwa kebanyakan negara menganut atau condong ke 12 mil.
  • Konferensi gagal "mengesahkan" kebiasaan yang sedang tumbuh (in statu nascendi) lewat pemungutan suara, sehingga pembentukan kaidah diserahkan kembali ke proses hukum kebiasaan. Setelah 1960 setiap klaim memperhatikan maksimum 12 mil; tumbuh konsep baru di luar batas itu: exclusive economic zone dan exclusive fisheries zone 200 mil (sudah ditetapkan Islandia, Meksiko, dan AS). Di Konferensi Hukum Laut III, Caracas 1974, 12 mil tak lagi dipersoalkan.
  • Tindakan sepihak bisa cepat melahirkan kebiasaan: Proklamasi Truman tentang Continental Shelf 28 September 1945 dikoreksi buku: 15 Agustus 1945.

Tiga kesimpulan: (1) tidak ada pertentangan hakiki antara tindakan sepihak dan HI; yang penting kesediaan menyesuaikan diri dengan pendapat masyarakat internasional; (2) pembentukan kaidah HI lambat dan bergantung banyak faktor, terutama politik, makin rumit di masa dekolonisasi; (3) ini membuktikan lemahnya HI sebagai sistem karena rendahnya integrasi masyarakat internasional, tetapi bukan alasan menyangkal HI.

Sementara itu
DimasKalau begitu Indonesia ikut Inggris saja. Katanya "international law is the law of the land".
Bu RatnaInggris dan Amerika sama-sama inkorporasi. Tapi ada satu keadaan di mana undang-undang Amerika justru mengalahkan kebiasaan internasional.

Perancis pun menyelipkan satu syarat yang tidak dimiliki Jerman. Laras mulai menandai perbedaan kecil yang biasanya keluar di ujian.

3. Menurut hukum positif beberapa negara

Kutipan asli · Blackstone, Commentaries, Vol. IV
"The law of nations, wherever any question arises which is properly the object of its jurisdiction is here adopted in its full extent by the common law, and it is held to be part of the law of the land".

Artinya (terjemahan bebas): Setiap kali muncul persoalan yang memang termasuk wilayahnya, hukum bangsa-bangsa diterima sepenuhnya oleh common law dan dianggap bagian dari hukum negeri (Inggris). Inilah rumusan awal doktrin inkorporasi.

NegaraHukum kebiasaan internasionalPerjanjian internasional
Inggris (doktrin inkorporasi: international law is the law of the land; Blackstone, abad XVIII; kasus Barbuit 1737, Triquet v. Bath 1764, Heathfield v. Chilton 1767)Berlaku sebagai bagian hukum Inggris dengan 2 pengecualian: (1) tidak bertentangan dengan undang-undang (lebih tua atau lebih baru); (2) sekali ruang lingkupnya ditetapkan mahkamah tertinggi, semua pengadilan terikat walau kebiasaan kemudian berkembang lain. Plus: harus umum diterima. Pengadilan terikat sikap eksekutif: (a) pernyataan perang, aneksasi, nasionalisasi tidak boleh diragukan; (b) pernyataan pemerintah soal prerogatif (pengakuan negara/pemerintah, kedaulatan dan kekebalan). Dua dalil: rule of construction (Acts of Parliament ditafsirkan tidak bertentangan dengan HI) dan rule of evidence (HI tak perlu saksi ahli; pengadilan take judicial notice).Yang perlu persetujuan Parlemen perlu pengundangan (implementing legislation), yaitu yang: (1) mengubah perundang-undangan nasional; (2) mengubah status/garis batas wilayah; (3) memengaruhi hak sipil kaula Inggris atau menambah wewenang Raja/Ratu; (4) menambah beban keuangan. Perjanjian pemerintah (administrative/executive agreements) berlaku langsung setelah ditandatangani.
Amerika Serikat (inkorporasi)Mirip Inggris; UU Kongres dianggap tidak bertentangan dengan HI, tetapi jika UU terang-terangan bertentangan dengan kebiasaan (lama), UU menang. Pengadilan terikat keterangan eksekutif (pengakuan pemerintah asing, batas wilayah, status dan kekebalan wakil asing, kapal asing). Pendapat Office of the Legal Adviser sangat menentukan, misalnya Tate letter (kekebalan: de iure gestionis vs de iure imperii); Dept. of State Circular No. 175.Yang menentukan: konstitusi AS dan pembedaan self-executing (langsung jadi hukum AS bila tak bertentangan konstitusi) vs non-self-executing (mengikat pengadilan setelah ada UU). Kekakuan ini melahirkan usul Bricker Amendment (semua perjanjian sah otomatis self-executing asal ada advice and consent Senat). Executive agreements tak perlu persetujuan legislatif, langsung berlaku.
Republik Federal JermanPasal 25 Grundgesetz: ketentuan umum HI adalah bagian hukum federal, lebih tinggi dari UU, langsung menimbulkan hak dan kewajiban bagi penduduk. Serupa: konstitusi Austria Pasal 9, Korea Pasal 7 (A. Peaslee, Constitutions of Nations, 1956).
PerancisPasal 55 UUD 1958: traktat yang disahkan/diterima menurut UU lebih tinggi dari UU nasional sejak berlaku, dengan syarat pihak lain juga melaksanakannya (resiprositas). Seperti Jerman: tak perlu resepsi/transformasi; cukup pengesahan dan pengumuman resmi; tak dibedakan kebiasaan vs perjanjian. Kurangnya rujukan putusan pengadilan mungkin karena di sistem kontinental putusan kurang penting sebagai sumber.

Perbandingan: praktik Inggris lebih luwes dan pragmatis daripada AS, walau keduanya inkorporasi. Konstitusi modern cenderung menyatakan HI bagian HN yang mengalahkan HN bila bertentangan.

Sementara itu

Laras kembali ke surat DPR. Pertanyaannya sederhana: konvensi keselamatan pelayaran yang sudah disahkan, langsung berlaku atau tidak?

LarasBu, UUD 1945 sendiri bilang apa soal ini?
Bu RatnaItu masalahnya: diam. Jadi kamu harus membaca pendapat penulis, sekaligus kritiknya.

Ternyata ordonansi kapal yang masih dipakai petugas pelabuhan berdasar pada konvensi yang sudah dua kali diganti.

4. Indonesia

Jembatan keledai

"Dua rumah, satu rumah." Dualisme = dua rumah terpisah (tak ada hierarki, tak ada konflik, hanya renvoi, perlu transformasi). Monisme = satu rumah, tinggal siapa kepala keluarganya: HN (Bonn) atau HI (Wina).

Alasan dualis = 3S: Sumber, Subjek, Struktur.

Syarat perjanjian Inggris perlu Parlemen = "UBHK": UU berubah, Batas wilayah, Hak sipil/wewenang Raja, Keuangan.

Jebakan
  • Di AS, UU yang terang-terangan bertentangan dengan kebiasaan internasional (lama) dimenangkan.
  • Pasal 55 Konstitusi Perancis memuat syarat resiprositas; Pasal 25 Jerman tidak.
  • Monisme primat HN pada hakikatnya menyangkal HI, sama seperti dualisme.
  • Putusan Bremen tidak menyatakan nasionalisasi sah secara tegas; pengadilan menolak mencampuri keabsahannya, yang secara tidak langsung berarti sah.
  • Ganti rugi tidak dihapus; yang ditolak adalah syarat "prompt, effective, adequate" sebagai syarat keabsahan.
Penyelesaian berkas

Balasan untuk DPR: secara teori dualisme dan monisme sama-sama tidak memuaskan; praktik menunjukkan HI pada umumnya ditaati dan HN tunduk padanya. UUD 1945 diam, tetapi praktik Indonesia condong ke sistem kontinental: konvensi yang sudah disahkan langsung mengikat. Untuk konvensi keselamatan pelayaran, negara sudah terikat konvensi baru, jadi ordonansi 1931 harus disesuaikan; batu ujiannya apakah konvensi itu mengikat Indonesia dengan sah. Namun bila konvensi menciptakan tindak pidana baru atau mengubah ancaman pidana, harus ada undang-undang (contoh UU No. 4 Tahun 1976). Perkara Bremen menunjukkan bahwa tunduk pada HI tidak menghalangi Indonesia membela kepentingannya: nasionalisasi sah, ganti rugi tetap kewajiban.

Bersambung

Balasan untuk DPR dikirim sore itu. Esok paginya Laras datang dan menemukan ruang tunggu Direktorat penuh: enam tamu, enam kepentingan, dan semuanya minta diakui.

DimasCuma Pak Dubes yang penting. Sisanya suruh pulang saja.

Salah satu tamu mewakili pemegang kedaulatan atas sebidang tanah kecil di Roma. Tamu lain ingin menggugat negaranya sendiri. Berkas 6.

Berkas 6 · Bab Subjek Hukum Internasional

Enam tamu di ruang tunggu

Adegan

Rabu pagi, ruang tunggu Direktorat penuh: duta besar negara federal Malaysia bersama wakil salah satu negara bagiannya; Nuncio dari Takhta Suci; delegasi ICRC dari Jenewa; pejabat badan khusus PBB; seorang warga yang ingin mengadukan negaranya sendiri ke pengadilan internasional; dan juru bicara gerakan bersenjata dari Filipina yang minta diakui sebagai pihak yang bersengketa.

DimasCuma satu yang subjek hukum internasional: Pak Dubes. Sisanya tamu biasa.
LarasNuncio itu juga duta, lho. Dan ICRC punya mandat dari Konvensi Jenewa.
Bu RatnaKalian berdua setengah benar. Pakai satu ukuran: siapa pemegang hak dan kewajiban menurut hukum internasional, penuh atau terbatas?

Misi: tentukan siapa saja di antara mereka yang subjek hukum internasional, dan dalam arti apa.

Negara adalah subjek HI yang terutama, tetapi bukan satu-satunya. Anggapan "satu-satunya" wajar ketika hubungan antarnegara identik dengan hubungan internasional; istilah "hukum antarnegara" yang masih dipakai adalah buktinya.

Dua teori ekstrem

Hanya negara

Konvensi seperti Konvensi Palang Merah 1949 (resminya Konvensi-konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindungan Korban Perang) memberi hak-kewajiban kepada individu secara tidak langsung, melalui negaranya yang menjadi peserta. Contoh lain: Convention on the Settlement of Investment Disputes between States and Nationals of other States, European Convention on Human Rights. Teori transformasi (perjanjian berlaku setelah ada implementing legislation) adalah perwujudan lain teori ini.

Sebenarnya individu

Hans Kelsen (Principles of International Law, 1952): individulah subjek segala hukum; hak dan kewajiban negara sebenarnya hak dan kewajiban manusia anggota masyarakat negara itu; negara hanyalah konstruksi yuridis.

Keduanya banyak benarnya dan ada kelemahannya; pembahasan teoretis yang terlalu konsekuen cenderung memaksa fakta cocok dengan dalil. Penulis memilih pendekatan praktis dari kenyataan (sejarah, kebutuhan, atau diadakan oleh hukum), dengan catatan fakta belaka belum menimbulkan hukum.

Pengertian subjek HI
  • Arti sebenarnya / penuh: pemegang (segala) hak dan kewajiban menurut HI. Contoh: negara.
  • Arti luas / terbatas: hanya memiliki hak dan kewajiban terbatas, misalnya wewenang menuntut haknya di pengadilan berdasar konvensi. Contoh: individu.
  • Di antara dua kutub ini ada subjek yang kedudukannya lahir dari hukum kebiasaan karena sejarah. Bagi hukum positif, sumber hak dan kewajiban itu tidak menjadi soal.
Subjek penuhpemegang segala hak & kewajibanSubjek terbatashak & kewajiban tertentu sajaNegaraklasikTakhta Sucisejajar negaraOrganisasi int'lbukan negaraBelligerentkeadaan tertentuICRCsangat terbatasIndividumasih pengecualianKnights of Maltadiakui beberapa negara
Posisi di garis adalah pembacaan atas kata-kata buku ("arti penuh", "sangat terbatas", "masih pengecualian"), bukan peringkat resmi.
Sementara itu

Laras memanggil tamu satu per satu. Nuncio dari Takhta Suci tersenyum sabar ketika Dimas menyebutnya "tamu biasa".

LarasDim, kalau ukurannya pemegang hak dan kewajiban, ada subjek penuh dan ada yang terbatas.
DimasJadi sebenarnya ada berapa subjek hukum internasional?

Enam. Dan salah satu yang paling sering dikira subjek, palang merah nasional, justru tidak termasuk.

Enam subjek HI

SubjekIsi dan contoh
(1) NegaraSubjek klasik sejak lahirnya HI. Dalam negara federal, pengemban hak-kewajiban adalah pemerintah federal, tetapi konstitusi federal kadang memberi negara bagian wewenang terbatas: konstitusi USSR memungkinkan Byelorusia SSR dan Ukraina SSR berhubungan luar negeri sendiri (keduanya peserta tersendiri di Konferensi Hukum Laut Jenewa 1958 dan 1960). Dominion dalam British Commonwealth (dikepalai Gubernur Jenderal wakil Raja/Ratu Inggris) praktis berhubungan internasional secara bebas; contoh masa kini: Australia. Banyak bekas jajahan Inggris kini republik (India, Pakistan); Burma tidak masuk Commonwealth. Jajahan/protektorat Inggris kadang menjadi peserta konvensi sendiri: India anggota ILO jauh sebelum merdeka. Sejarah juga mengenal daerah mandat sebagai subjek terbatas (kini diganti sistem Perwalian PBB, UN Trusteeship).
(2) Takhta SuciSubjek sejak dahulu, peninggalan masa Paus juga punya kekuasaan duniawi. Punya perwakilan diplomatik di banyak ibu kota (termasuk Jakarta), sejajar dengan wakil negara. Subjek dalam arti penuh, sejajar dengan negara, terutama sejak Lateran Treaty Italia–Takhta Suci 11 Februari 1929 yang mengembalikan sebidang tanah di Roma dan sekaligus membentuk dan mengakui negara Vatikan. Kategori serupa (jauh lebih terbatas): Order of the Knights of Malta, hanya diakui beberapa negara.
(3) Palang Merah InternasionalYang dimaksud ICRC (International Committee of the Red Cross) di Jenewa, bukan palang merah nasional. Subjek terbatas yang lahir karena sejarah, lalu diperkuat perjanjian dan Konvensi Palang Merah (kini Konvensi Jenewa 1949). Kini umum diakui sebagai organisasi internasional dengan kedudukan subjek HI, ruang lingkup sangat terbatas.
(4) Organisasi internasionalPBB dan ILO punya hak-kewajiban dalam konvensi yang merupakan anggaran dasarnya, jadi subjek setidaknya menurut HI khusus. Ketegasan menurut HI umum datang dari advisory opinion Reparation for Injuries (lihat kotak). Badan Khusus PBB (Specialized Agencies) juga subjek: (1) ITU, (2) UPU, (3) ILO, (4) IBRD/World Bank, (5) IMF, (6) FAO, (7) ICAO, (8) UNESCO, (9) WHO, (10) WMO, (11) IMCO (sejak 1982 bernama IMO) di luar buku, (12) IAEA (International Atomic Energy Agency) dikoreksi buku: "International Atomic Energy Authority".
(5) Orang perorangan (individu)Lihat uraian di bawah.
(6) Pemberontak dan pihak dalam sengketa (belligerent)Menurut hukum perang, pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dalam keadaan tertentu (Oppenheim-Lauterpacht Vol. II). Perkembangan baru: pengakuan gerakan pembebasan, misalnya PLO (Yasser Arafat hadir di sidang PBB 1974–1975). Didasari konsepsi negara Dunia Ketiga bahwa bangsa (peoples) punya hak asasi: (1) menentukan nasib sendiri; (2) bebas memilih sistem ekonomi, politik, sosial; (3) menguasai sumber kekayaan alam wilayahnya. Patut didukung sebagai konsekuensi antikolonialisme, tetapi sulit bila penjajahan sudah lenyap: tanpa ukuran objektif (apa itu "bangsa"), bisa dipakai golongan kecil untuk gerakan separatis dan mengganggu stabilitas.
Reparation for Injuries Suffered in the Service of the UN (Advisory Opinion, ICJ 1949)

Fakta: Count (Pangeran) Folke Bernadotte dikoreksi buku: "Pangeran Bernadotte" dari Swedia, mediator PBB, terbunuh di Yerusalem pada 17 September 1948 dikoreksi buku: tahun 1958 saat bertugas untuk PBB. Advisory Opinion diberikan 11 April 1949. Majelis Umum bertanya: apakah PBB punya legal capacity mengajukan klaim ganti rugi terhadap pemerintah de jure atau de facto yang bertanggung jawab?

Kutipan asli · ICJ, Reparation for Injuries, Advisory Opinion 1949
"In the opinion of the Court, the Organization was intended to exercise and enjoy, and is in fact exercising and enjoying functions and rights which can only be explained on the basis of the possession of a large measure of international personality and the capacity to operate upon an international plane . . . Accordingly, the Court has come to the conclusion that the Organization is an international person. That is not the same thing as saying that it is a State, which is certainly is not, or that its legal personality and rights and duties are the same as those of a State. Still less is it the same thing as saying that it is "a super-State", whatever that expression may mean. It does not even imply that all its rights and duties must be upon the international plane, any more that all the rights and duties of a State must be upon than plane. What it does mean is that it is a subject of international law and capable of possessing international rights and duties, and that it has capacity to maintain its rights by bringing international claims . . .".

Artinya (terjemahan bebas): PBB menjalankan fungsi dan hak yang hanya bisa dijelaskan bila ia punya kepribadian internasional dalam ukuran besar. Jadi PBB adalah pribadi internasional. Itu tidak berarti PBB negara, atau hak-kewajibannya sama dengan negara, apalagi "negara super". Artinya: PBB subjek HI, mampu memiliki hak dan kewajiban internasional, dan mampu mempertahankan haknya dengan mengajukan klaim internasional.

Pendapat: PBB dimaksudkan menjalankan fungsi dan hak yang hanya bisa dijelaskan dengan "a large measure of international personality and the capacity to operate upon an international plane". PBB adalah international person, tetapi bukan negara, bukan super-State, dan hak-kewajibannya tidak sama dengan negara; ia subjek HI yang mampu memiliki hak dan kewajiban internasional dan mempertahankan haknya dengan mengajukan klaim internasional.

Sementara itu

Tinggal satu tamu yang belum dilayani: seorang warga yang membawa map tebal berisi aduan terhadap negaranya sendiri.

DimasOrang biasa mau menggugat negara di pengadilan internasional? Mustahil.
Bu RatnaDulu memang mustahil. Lalu, sejak 1919, pintu itu dibuka sedikit demi sedikit.

Salah satu langkahnya terjadi di Nürnberg, ketika para pemimpin sebuah negara tidak bisa lagi berlindung di balik negaranya.

Individu sebagai subjek HI: tahap demi tahap

  1. Perjanjian Versailles 1919 (Pasal 297 dan 304): orang perorangan bisa mengajukan perkara ke Mahkamah Arbitrase; ditinggalkan dalil bahwa hanya negara bisa jadi pihak di peradilan internasional. Serupa: perjanjian Jerman–Polandia 1922 tentang Silesia Atas (melindungi hak minoritas).
  2. Danzig Railway Officials' Case (PCIJ, 1928): bila perjanjian internasional memberi hak tertentu kepada orang perorangan, hak itu harus diakui dan berlaku dalam HI, yaitu diakui badan peradilan internasional. Diktumnya umum, sehingga memperkuat tren.
  3. Mahkamah Nürnberg dan Tokyo: pemimpin perang Jerman dan Jepang dituntut sebagai individu atas (1) kejahatan terhadap perdamaian, (2) kejahatan terhadap perikemanusiaan, (3) kejahatan perang, dan permufakatan jahat untuk melakukannya. Mahkamah Nürnberg didirikan Perjanjian London 8 Agustus 1945 (Inggris, Perancis, Rusia, AS), Charter Pasal 6 dikoreksi buku: Pasal 7 (Pasal 7 Charter mengatur bahwa jabatan resmi tidak membebaskan dari tanggung jawab); Charter Tokyo Januari 1946.
  4. UN Draft Code of Offences against the Peace and Security of Mankind (International Law Commission) menuangkan asas Nürnberg-Tokyo.
  5. Genocide Convention, diterima MU PBB 9 Desember 1948: pelaku genosida dihukum apa pun kedudukannya (perorangan, pejabat, pemimpin negara); termasuk percobaan dan turut serta; bisa diadili mahkamah nasional maupun internasional. Masih dipertanyakan apakah Draft Code dan Konvensi ini sudah hukum berlaku atau sekadar restatement, tetapi pengaruhnya tak terbantah.
  6. Konvensi Eropa (European Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms): ditandatangani 4 November 1950, berlaku 3 September 1953 dikoreksi buku: "sejak tahun 1958". Dibentuk Komisi Eropa HAM (mengusut pelanggaran) dan Mahkamah Eropa HAM (mulai memeriksa 1959). Lebih maju dari Deklarasi PBB yang tidak mengikat; disempurnakan lima protokol. Perkara pertama: Lawless lawan Irlandia (tindakan berdasar keadaan darurat), diputus 14 November 1960. Jangkauannya jauh: individu bisa mengadukan negaranya sendiri. Tetapi individu tidak dapat langsung menggugat; harus melalui negaranya atau Komisi Eropa. Jadi doktrin klasik sebagian masih dianut.
  7. Hukum organisasi internasional: pegawai PBB menuntut ke UN Administrative Tribunal; ILO punya badan serupa yang juga dipakai badan khusus lain → anak cabang hukum administrasi internasional (Sohn, Cases and Materials on International Administration, 1964). Piagam EEC Pasal 173, 179, 180: individu dan badan hukum bisa banding ke Mahkamah EEC atas keputusan Commission.
1919VersaillesPsl 297 & 3041922Silesia Atashak minoritas1928Danzig (PCIJ)hak dari perjanjian1945–46Nürnberg & Tokyotanggung jawab pribadi1948GenocideConvention1959–60Mahkamah EropaHAM · LawlesskiniUN Adm. TribunalEEC Psl 173
Langkah demi langkah individu masuk panggung HI. Meski begitu, buku menyimpulkan kedudukan individu masih pengecualian.
Nürnberg: angka dan kritik

24 terdakwa. Tiga bebas (Fritzsche, Schacht, von Papen; buku mengeja "Fritsch"); satu tidak diadili karena bunuh diri (Ley); 12 dijatuhi hukuman mati (gantung); 3 seumur hidup (Hess, Funk, Raeder dikoreksi buku: "Hess, Foch dan Roeder"); 2 dihukum 20 tahun; 1 dihukum 15 tahun (von Neurath); 1 dihukum 10 tahun (Doenitz).

dikoreksi Hitungan buku hanya berjumlah 23. Yang lengkap: 24 orang didakwa; Gustav Krupp tidak diadili karena sakit; Ley bunuh diri sebelum sidang; 22 diadili. Dari 12 hukuman mati, Bormann diadili in absentia dan Göring bunuh diri sebelum eksekusi. Hukuman 20 tahun: Speer dan von Schirach.

Asas yang dikesampingkan: (1) pejabat tak dapat dihukum karena kebijaksanaan yang dilakukannya; (2) pejabat tak dapat dituntut secara pribadi atas tindakan sebagai pejabat negara; (3) tak boleh dituntut atas perbuatan yang baru ditetapkan sebagai kejahatan sesudah dilakukan, yaitu asas nulla poena sine lege (Indonesia: Pasal 1 ayat (1) KUHP). Kesan balas dendam sekutu (Inggris, Perancis, Tiongkok, AS, USSR) tak terhindarkan. Pengecam keras: Pompe (Aggressive War an International Crime, 1953), G. Schwarzenberger, Röling, E. Finch.

Arti sejarahnya: seseorang langsung bertanggung jawab sebagai individu atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap perikemanusiaan; ia tidak bisa lagi berlindung di belakang negaranya.

Kesimpulan bab: tidak bisa lagi dikatakan HI hanya mengatur hubungan antarnegara dan negara satu-satunya subjek; jumlah subjek bukan negara bertambah dan HI makin memperhatikan kepentingan orang perorangan. Namun HI sebagian besar masih mengatur hubungan antarnegara, dan munculnya individu serta badan hukum bukan negara sebagai subjek masih dapat dianggap pengecualian.

Jembatan keledai

Enam subjek = "NeTaPa-OrInBe": Negara, Takhta Suci, Palang Merah (ICRC), Organisasi internasional, Individu, Belligerent.

Jalan individu: "Versailles → Danzig → Nürnberg → Genosida → Eropa" (V-D-N-G-E: "Vedi Nonton Gajah Eropa").

Tiga kejahatan Nürnberg = PKP: Perdamaian, Kemanusiaan, Perang (+ permufakatan).

Jebakan
  • Palang Merah yang menjadi subjek HI adalah ICRC, bukan PMI atau palang merah nasional lain.
  • Reparation: PBB adalah subjek HI tetapi bukan negara dan bukan super-state.
  • Danzig = PCIJ (Mahkamah Internasional Permanen) 1928, bukan ICJ.
  • Di bawah Konvensi Eropa (versi buku), individu tidak dapat langsung menggugat ke Mahkamah.
  • Takhta Suci subjek penuh; Knights of Malta jauh lebih terbatas dan hanya diakui beberapa negara.
Penyelesaian berkas

Semua tamu Laras berkaitan dengan subjek HI. Duta besar Malaysia mewakili negara (subjek penuh); negara bagian Malaysia hanya bisa bertindak bila konstitusi federalnya mengizinkan, seperti Byelorusia dan Ukraina. Nuncio mewakili Takhta Suci (subjek penuh, sejajar negara). Delegasi ICRC adalah subjek terbatas karena sejarah dan Konvensi Jenewa. Pejabat badan khusus PBB mewakili organisasi internasional yang personalitasnya ditegaskan dalam Reparation. Warga yang mengadu adalah individu, subjek terbatas, hanya bila ada perjanjian yang memberinya hak (Danzig) dan mungkin harus lewat negara atau komisi. Gerakan dari Filipina bisa mendapat status belligerent menurut hukum perang dalam keadaan tertentu, tetapi Laras perlu berhati-hati terhadap klaim separatis tanpa ukuran objektif.

Bersambung

Ruang tunggu akhirnya kosong. Laras baru meregangkan punggung ketika Bu Ratna sudah berdiri di depan mejanya dengan berkas baru: tim perunding perjanjian perikanan dengan Malaysia butuh satu orang lagi.

Bu RatnaKamu ikut. Lima soal akan datang sekaligus.
DimasSaya ikut juga, Bu. Kalau tidak ada pasalnya, kan tinggal pulang.

Laras tahu Dimas keliru lagi. Tapi untuk membuktikannya, ia harus menaklukkan salah satu berkas paling tebal di seluruh buku. Berkas 7.

Berkas 7 · Bab Sumber Hukum Internasional

Perjanjian perikanan dengan Malaysia

Adegan

Laras masuk tim perunding perjanjian bilateral kerja sama perikanan dengan Malaysia. Hari pertama, lima soal sekaligus mendarat di mejanya.

  1. Ketua delegasi Malaysia ternyata Direktur Jenderal, bukan menteri. Perlukah ia menunjukkan surat kuasa penuh?
  2. Perjanjian ini disahkan dengan undang-undang atau keputusan presiden?
  3. Filipina ingin ikut sebuah konvensi multilateral perikanan tetapi dengan reservasi atas satu pasal. Dua negara peserta menolak reservasi itu. Filipina jadi peserta atau tidak?
  4. Lima tahun kemudian Malaysia ingin keluar dari perjanjian karena "keadaan sudah berubah total". Bisa?
  5. Kalau tidak ada pasal yang mengatur sebuah persoalan, bolehkah hakim internasional menolak mengadili?
DimasSoal kelima gampang: kalau tidak ada pasalnya, hakim pulang saja.
LarasPasal 38 punya tiga pilar primer, Dim, bukan dua.
Bu RatnaKerjakan berurutan. Mulai dari siapa yang duduk di meja perundingan.

Misi: jawab kelima soal itu dengan bab Sumber Hukum.

Tiga arti "sumber hukum"

ArtiPertanyaanLetak
MaterialApa dasar kekuatan mengikat hukum? (sudah dibahas di Bab 4)Ekstra-yuridis (falsafah)
FormalDi mana menemukan ketentuan yang dapat diterapkan pada persoalan konkret?Paling penting bagi mahasiswa, pengacara, diplomat
Faktor kausalKekuatan apa (politis, kemasyarakatan, ekonomis, teknis, psikologis) yang membantu pembentukan kaidah?Ekstra-yuridis

Catatan: kepustakaan Inggris memakai "material sources" justru dalam arti sumber formal (lihat Starke).

Dua dokumen tertulis menunjuk sumber formal: Pasal 7 Konvensi Den Haag XII, 18 Oktober 1907 (mendirikan International Prize Court, mahkamah perampasan kapal; tidak pernah terbentuk karena kurang ratifikasi) dan Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional Permanen, 16 Desember 1920, kini Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional dalam Piagam PBB 26 Juni 1945. Yang penting hanya Pasal 38.

Pasal 38 ayat (1) Statuta MIsumber hukum formalprimera.Perjanjianinternasionalprimerb.Kebiasaaninternasionalprimerc.Prinsiphukum umumkeputusan organ OId. Putusan pengadilan + ajaran sarjana terkemukasumber tambahan: membuktikan, tidak menciptakan kaidahurutan a–d BUKAN urutan pentingnyaayat (2): ex aequo et bono, belum pernah dipakai · Pasal 59: putusan hanya mengikat para pihak
Pasal 38 sebagai gedung: tiga pilar primer berdiri sejajar (bukan bertingkat), di atas fondasi sumber tambahan. Pilar bergaris putus: keputusan organisasi internasional, makin penting tetapi tidak disebut Pasal 38.
Catatan buku tentang Pasal 38
  • Isi dan urutannya bukan pendapat umum: tidak menyebut mahkamah arbitrase dan keputusan organisasi internasional, padahal makin penting.
  • Asas hukum umum dimasukkan agar mahkamah bisa membentuk kaidah baru bila tak menemukan hukum positif dalam kebiasaan atau perjanjian.
  • Urutan bukan urutan pentingnya. Klasifikasi yang bisa dibuat hanya: primer (perjanjian, kebiasaan, prinsip hukum umum) dan subsidier/tambahan (putusan pengadilan, ajaran sarjana).
  • Mana yang terpenting? Bergantung sudut: dari sejarah = kebiasaan (tertua); dari kenyataan = perjanjian (makin banyak hal diatur perjanjian); dari fungsi pengembangan hukum = prinsip hukum umum. Ketiganya saling mengisi.
Sementara itu

Delegasi Malaysia tiba. Ketuanya memperkenalkan diri: Direktur Jenderal, bukan menteri.

Dimas(berbisik) Langsung mulai saja. Dia kan pejabat tinggi.
Laras(berbisik balik) Tunggu. Siapa saja yang boleh duduk tanpa surat kuasa penuh?

Jawabannya ada di tengah bab perjanjian, di antara istilah, ratifikasi, dan satu undang-undang Indonesia yang membedakan pengesahan menurut isinya, bukan namanya.

1. Perjanjian internasional

Definisi: perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan mengakibatkan akibat hukum tertentu. Harus dibuat oleh subjek HI anggota masyarakat internasional.

Termasuk
  • Antarnegara
  • Negara–organisasi internasional (AS–PBB tentang status markas tetap PBB di New York)
  • Antarorganisasi internasional
  • Takhta Suci–negara (meski isinya urusan gereja)
Bukan
  • Perjanjian serikat dagang (East India Company, VOC) dengan kepala negeri bumiputra, juga Pemerintah Nederland dengan raja pribumi: quasi international treaties; secara politik dikritik sebagai unequal treaties
  • Kontrak negara dengan individu (natural person) atau badan hukum, misalnya perusahaan minyak AS: diatur hukum nasional (konsesi). Contoh: kontrak production sharing Pertamina tunduk hukum Indonesia; Anglo-Iranian Oil Co. (ICJ 1952): konsesi Iran tidak melahirkan hubungan perjanjian Iran–Inggris

Kecenderungan mengatur perjanjian yang melibatkan organisasi internasional secara tersendiri: Konferensi Wina tentang Hukum Perjanjian (1968–1969) menghasilkan Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian 1969 (23 Mei 1969) dikoreksi buku: di beberapa tempat ditulis "Konvensi Vienna tahun 1968" yang hanya mengatur perjanjian antarnegara (bukan berarti hanya negara bisa berjanji), berlaku 27 Januari 1980. Mengantisipasinya, Indonesia mengundangkan UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (23 Oktober 2000).

Istilah: traktat (treaty), pakta, konvensi, piagam (statute), charter, deklarasi, protokol, arrangement, accord, modus vivendi, covenant. Secara yuridis semua tidak punya arti khusus; semua perjanjian internasional.

Dua golongan menurut tahap pembentukan

Golongan 1Golongan 2
TahapPerundingan, penandatanganan, ratifikasiPerundingan, penandatanganan
UntukHal penting, perlu persetujuan badan pemegang treaty making powerHal sederhana yang perlu cepat (perjanjian dagang jangka pendek)
Istilah usulan penulisPerjanjian internasional / traktatPersetujuan

Pasal 11 UUD 1945: "Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat membuat perjanjian dengan negara-negara lain." Tidak memberi jawaban jelas; sebelum 2000 pegangan praktiknya surat Presiden kepada Pimpinan DPR 22 Agustus 1960; garis penting/tidak penting sering tidak mudah ditarik.

UU No. 24 Tahun 2000: pengesahan berdasarkan materi, bukan nama

Pengesahan dengan undang-undang bila perjanjian berkenaan dengan:

  1. masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara;
  2. perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara RI;
  3. kedaulatan atau hak berdaulat negara;
  4. hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
  5. pembentukan kaidah hukum baru;
  6. pinjaman dan/atau hibah luar negeri.

Pengesahan dengan keputusan presiden: perjanjian yang mensyaratkan pengesahan tetapi materinya prosedural, perlu diterapkan cepat, tanpa memengaruhi perundang-undangan nasional. Contoh: perjanjian induk kerja sama iptek, ekonomi, teknik, perdagangan, kebudayaan, pelayaran niaga, penghindaran pajak berganda, perlindungan penanaman modal, dan perjanjian teknis. DPR tetap mengawasi: dapat meminta pertanggungjawaban/keterangan, dan bila merugikan kepentingan nasional, perjanjian dapat dibatalkan atas permintaan DPR.

di luar buku Sejak UU 12/2011, bentuk "keputusan presiden" untuk pengesahan dalam praktik menjadi Peraturan Presiden; cek dengan dosenmu.

Klasifikasi sebagai sumber hukum formal

PenggolonganContohCatatan
Bilateral (dua pihak) vs multilateral (banyak pihak)RI–RRT tentang dwikewarganegaraan, 22 April 1955 (Bandung) dikoreksi buku: 1954; Konvensi Jenewa 1949
Treaty contract (traité-contrat)Dwikewarganegaraan, perbatasan, perdagangan, pemberantasan penyelundupanHak-kewajiban hanya bagi para pihak; pihak ketiga umumnya tidak bisa ikut (Australia tak bisa ikut perjanjian anti-penyelundupan dan bajak laut Filipina–Indonesia)
Law making treaties (traité-lois)Konvensi 1949 Perlindungan Korban Perang, Konvensi Hukum Laut 1958, Konvensi Wina 1961 Hubungan DiplomatikMeletakkan kaidah bagi masyarakat internasional; selalu terbuka bagi pihak lain (Ghana, Guinea, Tanzania bisa ikut Konvensi Jenewa 1949 meski saat itu belum ada)

Kritik penulis: kedua istilah kurang tepat. Secara bentuk setiap perjanjian adalah kontrak; secara fungsi setiap perjanjian law-making. Treaty contract pun bisa melahirkan kaidah umum lewat kebiasaan (perjanjian konsuler yang banyak dan serupa). Jadi tak ada perbedaan hakiki; usul istilah: perjanjian khusus (treaty contract) dan perjanjian yang bersifat umum (law-making). Umumnya law-making = multilateral, perjanjian khusus = bilateral. (Pembedaan ini diikuti sarjana Inggris-Amerika, misalnya Starke; penulis tidak sepaham.)

a. Membuat dan mulai berlakunya perjanjian

Tiga tahap: perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), pengesahan (ratification); juga persyaratan (reservation) dan mulai berlaku (entry into force). Uraian ini terbatas pada perjanjian antarnegara dan sebagian besar berdasar Konvensi Wina.

1. Perundingankuasa penuh (full powers)bebas: kepala negara,kepala pemerintahan, menlu,kepala perwakilan, delegasi2. Adoptionmenerima ISI naskahbilateral: suara bulatkonferensi: 2/3 suara3. Authenticationmengesahkan BUNYI naskahtanda tangan ·ad referendum · paraf4. Consent to be boundtanda tangan · ratifikasi ·aksesi · acceptance ·pertukaran nota5. Entry into forcesejak ttd, diumumkan,atau tanggal tertentucredentials committeememeriksa kuasa penuhreservasi: saat ttd, ratifikasi, aksesiratifikasi = urusan hukum tata negara
Jalur lahirnya perjanjian (berdasar Konvensi Wina). Jangan tertukar: langkah 2 tentang isi, langkah 3 tentang bunyi, langkah 4 tentang keterikatan.
Sistem ratifikasiContoh
(a) Semata oleh eksekutif (jarang, peninggalan masa lalu)Konstitusi Jepang 11 Februari 1889 dikoreksi buku: 1829 sampai konstitusi baru 3 November 1946; negara otoriter: Italia 1922–1943, Jerman Nazi 1933–1945, Perancis Vichy 1940–1944
(b) Semata oleh legislatif (jarang)Turki (Pasal 26 Konstitusi 20 April 1924), El Salvador (Konstitusi 8 September 1950), Honduras (Konstitusi 8 Maret 1936)
(c) Campuran (paling banyak)Primat legislatif: Perancis (dibedakan tegas perjanjian yang perlu approval Parlemen sebelum disahkan Presiden). Primat eksekutif: AS (resminya Presiden meratifikasi, tetapi advice and consent Senat menentukan; executive agreements tanpa Senat). Perbedaan keduanya sebenarnya tidak besar.

Kekaburan: sering tidak dibedakan tahap pemberian persetujuan (approval) dan tindakan pengesahan (ratifikasi). UUD 1945 bahkan tidak memuat kata "ratifikasi". Penulis meminta penertiban karena ini menyangkut sampai di mana Presiden dapat mengikat negara tanpa DPR; hubungan Presiden–DPR adalah masalah pokok.

Sementara itu

Jeda makan siang. Telepon dari delegasi Filipina: mereka ingin ikut konvensi multilateral perikanan, tetapi dengan reservasi atas satu pasal. Dua negara peserta sudah menolak.

DimasDitolak dua negara? Ya sudah, Filipina di luar.
Bu RatnaItu jawaban yang benar... di zaman Liga Bangsa-Bangsa.

Laras mengejar sebuah advisory opinion tentang Genocide Convention yang mengubah semuanya.

Persyaratan (reservation)

Negara yang tak dapat menyetujui sepenuhnya bisa turut serta dengan persyaratan: menerima dengan syarat atau mengecualikan bagian tertentu. Diajukan saat penandatanganan, ratifikasi, atau accession.

Asas kebulatan (unanimity principle)Sistem Pan Amerika
AturanReservasi berlaku hanya bila semua peserta menerima; satu penolak saja, negara itu tak bisa jadi pesertaTak perlu persetujuan bulat. Berlaku antara pengaju dan yang menerima; tidak berlaku antara pengaju dan yang menolak
PenganutLiga Bangsa-Bangsa; PBB hingga awal 1950-anDidukung negara baru merdeka dan negara sosialis (menekankan kedaulatan)
NilaiMenjaga keutuhan (integrity) perjanjianSebanyak mungkin negara ikut; perjanjian multilateral bisa jadi kumpulan perjanjian kecil/bilateral
Asas kebulatan (LBB; PBB s/d awal 1950-an)ABCterimaterimatolakFF gagal jadi pesertaSistem Pan Amerika (diterima Konvensi Wina)berlaku + reservasitak berlaku F–CABCterimaterimatolakF
Filipina (F) mengajukan reservasi; A dan B menerima, C menolak. Kiri: satu penolakan saja membuat F di luar. Kanan: perjanjian berlaku F–A dan F–B dengan reservasi, tidak berlaku F–C; A, B, C tetap terikat satu sama lain.

Tren menuju Pan Amerika karena (1) keinginan menjadikan perjanjian sumber hukum yang lebih penting lewat perjanjian multilateral; (2) dukungan negara baru dan sosialis. Tonggak: Advisory Opinion MI tentang reservasi terhadap Genocide Convention 1948: mayoritas hakim menolak doktrin kebulatan sebagai praktik yang mengikat (meski dinyatakan hanya untuk Genocide Convention). Lalu Konferensi Wina menerima pasal-pasal yang mencerminkan doktrin Pan Amerika sebagai doktrin umum.

Praktik Indonesia: UU No. 19 Tahun 1961

Indonesia jarang memakai reservasi. Contoh: UU No. 19 Tahun 1961 (6 September 1961, LN No. 276/1961) tentang turut serta dalam Konvensi-konvensi Jenewa 1958 tentang Hukum Laut, meliputi tiga dari empat konvensi: (1) Laut Lepas; (2) Perikanan dan Perlindungan Kekayaan Hayati Laut di Laut Lepas; (3) Landas Kontinen. Karena kesalahan penyusunan, ada reservasi atas pasal Konvensi Perikanan dan Konvensi Landas Kontinen yang tidak boleh direservasi, sehingga hanya ratifikasi Konvensi Laut Lepas yang sah dan diterima Sekretariat PBB.

Sementara itu
DimasSoal keempat: kalau lima tahun lagi Malaysia bilang "keadaan sudah berubah total", bisa keluar?
LarasAda asasnya: rebus sic stantibus.
Bu RatnaHati-hati. Asas itu lawan dari pacta sunt servanda. Mahkamah pernah dihadapkan pada dalil seperti itu dan memilih tidak membahas prinsipnya sama sekali.

Di bagian berikut ada juga kisah ketika Indonesia sendiri keluar dari PBB, lalu kembali.

b. Berakhir atau ditangguhkannya perjanjian

Tujuh sebab umum punahnya perjanjian
  1. tujuan perjanjian telah tercapai;
  2. habis waktu berlakunya;
  3. punahnya salah satu pihak atau punahnya objek perjanjian;
  4. persetujuan para peserta untuk mengakhiri;
  5. perjanjian baru antara peserta yang meniadakan perjanjian terdahulu;
  6. dipenuhinya syarat pengakhiran menurut perjanjian itu sendiri;
  7. pengakhiran sepihak oleh satu peserta yang diterima pihak lain.

Dalam banyak hal yang menentukan adalah ketentuan perjanjian itu sendiri.

Persoalan khususIsi
Pembatalan sepihak (denunciation) / pengunduran diriDiatur dalam beberapa perjanjian multilateral, misalnya Genocide Convention dan Konvensi Jenewa 1949: Pasal 63 Konvensi Jenewa I 1949 (Perbaikan Keadaan yang Luka dan Sakit di Medan Pertempuran Darat), pernyataan tidak terikat berlaku 1 tahun setelah diberitahukan kepada Dewan Federal Swiss. Bila tidak diatur: contoh Indonesia keluar dari PBB: surat resmi bertanggal 20 Januari 1965 dikoreksi buku: Desember 1964; Indonesia kembali lewat telegram 19 September 1966 dan duduk lagi di MU pada 28 September 1966. Piagam PBB sengaja tidak memuat ketentuan pengunduran (tak mau mengulang LBB yang dilemahkan pengunduran anggota sekitar 1938). Menurut Sekjen U Thant dan penyelesaian setelah Indonesia kembali, pengunduran itu dianggap penangguhan kegiatan; Indonesia tetap wajib membayar iuran masa itu, dengan keringanan. Konvensi Wina: pembatalan yang tidak tertulis boleh bila disepakati para peserta atau tercakup sifat perjanjian, dengan pemberitahuan sekurang-kurangnya 12 bulan sebelumnya.
Pelanggaran oleh pihak lainAlasan mengakhiri atau menangguhkan sebagian atau seluruhnya, tetapi hanya material breach (pelanggaran ketentuan yang mutlak perlu bagi tujuan perjanjian). Penerapan asas inadimplenti non est adimplendum. Hak menuntut ganti rugi tetap ada.
Force majeure (vis major)Hakim Anzilotti, separate opinion dalam Oscar Chinn (PCIJ 1934): keadaan darurat (necessity) dapat memaafkan tidak dipenuhinya kewajiban internasional. Lihat kutipan asli di bawah tabel.
Ketakmungkinan (impossibility of performance)Lenyapnya objek/tujuan: pulau lenyap, sungai kering, bendungan hidroelektrik hancur.
Perubahan fundamental keadaan (rebus sic stantibus)Diakui Konvensi Wina tetapi ruang lingkup dibatasi dan prosedurnya diatur saksama, karena dalam sistem tanpa yurisdiksi wajib (compulsory jurisdiction) asas lawan pacta sunt servanda ini berbahaya. Bukti dalam kebiasaan cukup banyak, tetapi MI belum menentukan sikap. Free Zones of Upper Savoy and the District of Gex (PCIJ 1932): dalil Perancis bahwa pembentukan bea cukai federal Swiss 1849 mengubah keadaan ditolak karena tak terbukti zona dibentuk atas dasar keadaan itu; Mahkamah tidak perlu membahas prinsipnya (termasuk untuk perjanjian 1815 dan 1816).
Putusnya hubungan diplomatik/konsulerMenurut Konvensi Wina tidak memengaruhi hubungan hukum, kecuali hubungan itu syarat mutlak pelaksanaan perjanjian.
Pecahnya perang (tidak dibahas Konferensi Wina)Punah: perjanjian politik (persahabatan, persekutuan). Justru berlaku: Konvensi Jenewa 1949. Tidak berubah: perjanjian perbatasan, penyerahan wilayah (cessie), completed acts. Perjanjian teknis/multilateral: anggapan otomatis batal tidak benar; lebih tepat ditangguhkan; tetap lihat ketentuan perjanjiannya.
Kutipan asli · Hakim Anzilotti, separate opinion, Oscar Chinn (PCIJ 1934)
"... the situation would have been entirely different if the Belgian government had been acting under the law of necessity, since necessity may excuse the non-observance of international obligations".

Artinya (terjemahan bebas): Keadaannya akan lain sama sekali seandainya pemerintah Belgia bertindak karena keadaan darurat (necessity), sebab keadaan darurat dapat memaafkan tidak dipenuhinya kewajiban internasional.

Kutipan asli · PCIJ, Free Zones of Upper Savoy and the District of Gex (1932)
"The French argument that the institution of the Swiss Federal Customs in 1849 justifies a claim that, by reason of the change in the circumstances in view of which the zones were set up, the old stipulations by virtue of which the zones were created have lapsed, therefore fails from lack of proof that the zones were in fact established in view of the existence of circumstances which ceased to exist when the Federal Customs were instituted in 1849.

As the French argument fails on the facts, it becomes unnecessary for the Court to consider any of the questions of principle which arise in connection with the theory of the lapse of treaties by reason of change of circumstances, such as the extent to which the theory can be regarded as constituting a rule of international law, the occasions on which and the method by which effect can be given to the theory if recognized, and the question whether it would apply to treaties establishing rights such as that which Switzerland derived from the treaties of 1815 and 1816".

Artinya (terjemahan bebas): Dalil Perancis bahwa pembentukan bea cukai federal Swiss tahun 1849 mengubah keadaan sehingga ketentuan pembentukan zona gugur, ditolak karena tidak terbukti zona itu dibentuk atas dasar keadaan yang kemudian lenyap. Karena dalil itu gagal pada faktanya, Mahkamah tidak perlu membahas soal prinsip: sejauh mana teori perubahan keadaan merupakan kaidah HI, kapan dan bagaimana diterapkan, dan apakah berlaku bagi perjanjian yang menetapkan hak seperti hak Swiss dari perjanjian 1815 dan 1816.

Sementara itu

Ketua delegasi Malaysia menyinggung "kebiasaan" di perairan perbatasan: nelayan kedua negara sudah lama saling membiarkan.

DimasKalau sudah lama, berarti sudah jadi hukum.
LarasBelum tentu. Lama saja tidak cukup.

Ada kebiasaan yang menjadi hukum, seperti bendera putih, dan ada yang tidak pernah menjadi hukum meski terjadi di dua perang dunia. Bedanya hanya satu unsur.

2. Kebiasaan internasional

Dulu sumber terpenting, kini tempat itu diduduki perjanjian, tetapi kebiasaan tetap sangat penting. Tidak setiap kebiasaan adalah hukum.

UnsurIsiContoh
Material: kebiasaan bersifat umumPola tindak yang berlangsung lama, serangkaian tindakan serupa dalam hal dan keadaan serupa, bersifat umum dan bertalian dengan hubungan internasional. Berapa lama? Tak ada ketentuan pasti; bisa lama sekali, bisa singkat.Singkat: landas kontinen (Proklamasi Truman 1945 → proklamasi serupa → Konvensi Landas Kontinen Jenewa 1958)
Psikologis: diterima sebagai hukumOpinio juris sive necessitatis: dirasakan memenuhi suruhan kaidah/kewajiban hukum. Praktisnya: negara tidak menyatakan keberatan (protes diplomatik atau keberatan di mahkamah).Jadi hukum: bendera putih (bendera parlementer); perlakuan tawanan perang secara manusiawi. Tidak jadi hukum: kapal selam Jerman di PD I dan II menenggelamkan kapal dagang tanpa peringatan dan tanpa memberi kesempatan awak menyelamatkan diri.
Praktik umumlama · serupa · umum+Opinio jurisdirasa wajib hukum=Hukum kebiasaanmis. bendera putihPraktik umumlama · serupa · umum+tanpa opinio juristak dirasa wajib=Bukan hukummeriam · kapal selam Jerman
Rumus Pasal 38 ayat (1) b. Tanpa unsur psikologis, kebiasaan paling jauh hanya kesopanan (tamu tak bisa menuntut tembakan meriam) atau tetap bukan hukum (kapal selam Jerman).

Unsur material saja tanpa unsur psikologis hanya melahirkan kesopanan internasional: tamu negara tidak bisa menuntut disambut tembakan meriam.

Hubungan timbal balik dengan perjanjian: kebiasaan → dikukuhkan konvensi (hukum perang: Konvensi Den Haag 1907, Konvensi Jenewa 1949; Konvensi Hukum Laut Jenewa 1958). Sebaliknya perjanjian berulang → kebiasaan: perjanjian bilateral konsuler melahirkan kaidah kebiasaan hubungan konsuler, lalu dikodifikasi dalam Konvensi Wina tentang Hubungan Konsuler 1963. Hal serupa untuk hubungan diplomatik yang dikodifikasi dalam Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik 1961 dikoreksi buku: di bagian ini tertulis 1963.

Sementara itu
DimasSekarang soal kelima. Tidak ada perjanjian, tidak ada kebiasaan. Hakim pulang, kan?
LarasPasal 38 punya pilar primer ketiga, Dim.

Dan pilar itu membuat mahkamah tidak boleh mengucapkan dua kata Latin yang sedang ditunggu Dimas.

3. Prinsip hukum umum

Sementara itu
DimasKalau Mahkamah pernah memutus perkara yang mirip, hakim berikutnya wajib ikut, kan? Seperti preseden.
LarasCoba baca Pasal 59 dulu, Dim.

Putusan pengadilan dan tulisan sarjana memang punya tempat, tetapi hanya sebagai bukti. Seorang hakim Amerika pada tahun 1900 menjelaskannya dalam satu kalimat yang terus dikutip.

4a. Sumber tambahan: putusan pengadilan dan pendapat sarjana terkemuka

Kutipan asli · Hakim Gray, The Paquete Habana (Mahkamah Agung AS, 1900)
". . . Where there is no treaty, and no controlling executive or legislative act or judicial decision, resort must be had to the customs and usages of civilized nations, and as evidence of these, to the works of jurists and commentators who are peculiarly well acquainted with the subjects of which they treat. Such works are resorted to by judicial tribunals, not for the speculations of their authors concerning what the law ought to be, but for trustworthy evidence of what the law really is".

Artinya (terjemahan bebas): Bila tidak ada traktat dan tidak ada tindakan eksekutif, legislatif, atau putusan pengadilan yang menentukan, harus dipakai kebiasaan bangsa-bangsa beradab, dan sebagai buktinya karya para ahli hukum yang sangat menguasai bidangnya. Karya itu dipakai pengadilan bukan karena spekulasi penulisnya tentang hukum yang seharusnya, melainkan sebagai bukti terpercaya tentang hukum yang sebenarnya berlaku.

Sementara itu

Delegasi Malaysia mengusulkan agar perjanjian merujuk "resolusi PBB tentang kekayaan alam".

DimasResolusi Majelis Umum kan hukum dunia. Semua negara wajib patuh.
Bu RatnaPasal 10 Piagam bilang lain. Tapi jangan remehkan pengaruhnya.

Satu deklarasi yang tidak mengikat seperti traktat justru mengilhami undang-undang dasar banyak negara. Bagaimana mungkin?

4b. Keputusan badan perlengkapan (organs) organisasi internasional

Pertumbuhan organisasi internasional ±50 tahun terakhir melahirkan keputusan legislatif, eksekutif, yudikatif yang tak bisa diabaikan, walau mungkin belum sumber hukum dalam arti sesungguhnya. Setidaknya mengatur pergaulan anggotanya; ada yang mengikat beberapa negara; ada yang pengaruhnya jauh melebihi kekuatan formalnya.

Jembatan keledai

Pasal 38(1) = "PeKa-PriPu": Perjanjian, Kabiasaan, Prinsip hukum umum, Putusan & ajaran (tambahan). Ayat (2) = ex aequo et bono, belum pernah dipakai.

Bikin perjanjian: "Runding, Teken, Sahkan". Consent to be bound: "TRAAP" = Tanda tangan, Ratifikasi, Accession, Acceptance, Pertukaran nota.

Bebas kuasa penuh: "Tiga Kepala + Duta + Delegasi": kepala negara, kepala pemerintahan, menlu; kepala perwakilan diplomatik; wakil di konferensi/organisasi.

UU 24/2000 enam materi UU = "PoWiDa-HaKaPi": Politik-hankam, Wilayah, Daulat, Ham-lingkungan, Kaidah baru, Pinjaman/hibah.

Kebiasaan = "Sering + Merasa wajib" (praktik umum + opinio juris).

Jebakan
  • Urutan Pasal 38 bukan hierarki.
  • Prize Court (Den Haag XII 1907) tidak pernah terbentuk.
  • Adoption (menerima isi) ≠ authentication (mengesahkan bunyi naskah) ≠ ratifikasi (consent to be bound).
  • Kepala perwakilan diplomatik bebas kuasa penuh hanya untuk perundingan dengan negara tuan rumah.
  • Pelanggaran biasa tidak cukup untuk mengakhiri perjanjian; harus material breach.
  • Pecahnya perang tidak otomatis membatalkan perjanjian teknis; umumnya ditangguhkan.
  • UU 24/2000: dasar pengesahan = materi, bukan nama/bentuk perjanjian.
  • Resolusi MU PBB tidak mengikat langsung (Pasal 10), tetapi membentuk unsur psikologis hukum kebiasaan.
Penyelesaian berkas
  1. Dirjen Malaysia bukan kepala negara, kepala pemerintahan, menlu, atau kepala perwakilan diplomatik, jadi ia harus menunjukkan kuasa penuh, kecuali para pihak sejak awal sepakat tidak perlu. Kalau ia bertindak tanpa kuasa, tindakannya bisa disahkan kemudian oleh pihak berwenang Malaysia.
  2. Perjanjian kerja sama perikanan biasa yang prosedural/teknis cukup disahkan dengan keputusan presiden. Tetapi jika menyangkut hak berdaulat atas sumber daya di ZEE atau penetapan batas, materinya masuk daftar yang harus disahkan dengan undang-undang.
  3. Menurut sistem Pan Amerika yang diterima Konvensi Wina (dan didorong AO Genocide), Filipina tetap peserta; perjanjian berlaku antara Filipina dan negara yang menerima reservasi, tidak berlaku antara Filipina dan dua negara yang menolak. Menurut asas kebulatan lama (LBB), Filipina tidak bisa jadi peserta.
  4. Malaysia hanya bisa mengandalkan rebus sic stantibus bila perubahannya fundamental dan menyangkut keadaan yang menjadi dasar perjanjian, dengan prosedur Konvensi Wina; Free Zones menunjukkan dalil seperti itu gagal tanpa bukti. Bila perjanjian tak memuat ketentuan pengakhiran, pengunduran sepihak hanya bila disepakati atau tersirat dari sifatnya, dengan pemberitahuan 12 bulan.
  5. Tidak. Karena prinsip hukum umum adalah sumber primer tersendiri, mahkamah tidak dapat menyatakan non liquet.
Bersambung

Perundingan selesai. Laras pulang larut, dan untuk pertama kalinya ia melirik lama amplop cokelat di sudut meja. Tinggal satu berkas lagi.

Bu Ratna(pesan singkat, 23.10) Minggu depan minggu terakhirmu di Direktorat Hukum. Siapkan diri: lima hari, lima kejadian.

Senin pagi, sebuah gunung api bawah laut meletus. Berkas 8.

Berkas 8 · Bab Wilayah Negara dalam Hukum Internasional

Pulau baru, kapal asing, dan pesawat tanpa jadwal

Adegan

Minggu terakhir Laras di Direktorat Hukum, dan semuanya terjadi sekaligus.

  • Senin gunung api bawah laut meletus dan memunculkan pulau kecil di dalam laut teritorial Indonesia.
  • Selasa Malaysia mengklaim sebuah gosong karang yang puluhan tahun dipungut pajaknya oleh pejabat daerah Malaysia, padahal menurut perjanjian lama milik Indonesia.
  • Rabu kapal perang Filipina melintas di alur laut kepulauan Indonesia tanpa izin; kapal ikan Filipina menangkap ikan di ZEE Indonesia.
  • Kamis pesawat carter (tidak berjadwal) Malaysia melintas tanpa berhenti di atas Kalimantan, sementara pesawat berjadwal Filipina ingin mendarat tanpa izin.
  • Jumat seorang penumpang melakukan tindak pidana di pesawat berbendera Malaysia saat terbang di atas laut lepas.
DimasPulau baru? Pasang bendera, beres!
LarasPulaunya muncul di laut teritorial kita sendiri, Dim. Tidak perlu bendera.
Bu RatnaUntuk kapal perang Filipina, cek dulu dia lewat di mana: laut teritorial, alur laut kepulauan, atau ZEE. Haknya beda-beda.

Misi: jawab bagaimana hukum internasional menyelesaikan tiap kejadian.

Kedaulatan dan wilayah

Island of Palmas (Belanda vs AS, 1928, arbiter Huber)

"Sovereignty in relation to a portion of the surface of the globe is the legal condition necessary for the inclusion of such portion in the territory of any particular state."

  • Aspek positif wilayah: kekuasaan tertinggi/kewenangan eksklusif negara di wilayahnya.
  • Aspek negatif: kewajiban negara melindungi hak negara-negara lain di wilayahnya.
  • Esensi kedaulatan teritorial: kondisi faktual dan legal. Dalam sengketa, Mahkamah menimbang argumentasi hukum yang paling kuat.
  • Soal cessi: klaim AS berdasar perjanjian cessi dengan Spanyol 1898 ditolak karena Spanyol tidak berhak atas pulau itu.
Sipadan dan Ligitan (Indonesia vs Malaysia, ICJ 2002)

Kedua pihak dianggap tidak punya argumentasi hukum yang kuat, sehingga Mahkamah mencari dasar lain: pendudukan efektif (effective occupation) disertai bukti pelaksanaannya (effectivités). Hakim Shigeru Oda (Jepang): perkara ini "rather weak"; Malaysia lebih meyakinkan berdasar effectivités walau tidak terlalu kuat secara mutlak; karena diminta memilih, Mahkamah sampai pada putusan yang wajar.

Kutipan asli · Declaration of Judge Oda, Sipadan-Ligitan (ICJ 2002)
"The present case is a rather "weak" one in that neither Party had made a strong showing in support of its claim to title to the islands on any basis. While Malaysia has made a more persuasive case on the basis of "effectivites", its argument are still not very strong in absolute terms. The Court, however, has been requested to choose between the two parties in adjudging "whether sovereignty over [the two islands] belongs to ... Indonesia or Malaysia ... and, given that choice, the Court has come to a reasonable decision."

Artinya (terjemahan bebas): Perkara ini "lemah": tak satu pihak pun menunjukkan dasar kuat atas hak pulau. Malaysia lebih meyakinkan berdasar effectivités, tetapi tetap tidak terlalu kuat. Namun Mahkamah diminta memilih kedaulatan milik Indonesia atau Malaysia, dan dengan pilihan itu Mahkamah sampai pada putusan yang wajar.

Sementara itu

Selasa siang, nota dari Malaysia tiba: gosong karang itu milik mereka, karena pejabat daerah Malaysia sudah puluhan tahun memungut pajaknya.

DimasPuluhan tahun, Ras. Kayaknya kita kalah.
LarasKita punya perjanjian lama. Tapi aku jadi ingat Sipadan-Ligitan.

Ada enam cara memperoleh wilayah. Dua di antaranya sering tertukar di ujian, dan klaim Malaysia masuk salah satunya.

Enam cara memperoleh wilayah

CaraPengertianSyarat / contoh
(1) AkresiPenambahan wilayah karena proses alamiahPulau dari endapan lumpur di muara sungai; mengeringnya bagian sungai karena aliran berubah; pulau dari letusan gunung api di laut. Bila pulau baru di perairan wilayah suatu negara, otomatis menjadi wilayah negara itu.
(2) CessiPenyerahan wilayah secara damai; penyerahan wilayah adalah hak yang melekat pada kedaulatanBiasanya lewat perjanjian perdamaian pengakhir perang; di zaman kolonial juga oleh kesultanan Asia Tenggara kepada pendatang Eropa atau sebaliknya. Ada pemindahan kedaulatan; penerima mendapat hak yang sama dengan pemberi, tidak lebih (hak negara ketiga harus dihormati; lihat Palmas). Juga di luar perang: pembelian Alaska oleh AS dari Rusia 1867 dikoreksi buku: 1816; Denmark menjual daerah di West Indies kepada AS 1916.
(3) OkupasiPenguasaan wilayah yang tidak di bawah kedaulatan negara mana pun (terra nullius, mungkin baru ditemukan)Oleh negara, bukan perorangan; efektif; terbukti ada kehendak menjadikannya wilayah negara, ditunjukkan tindakan simbolis (pemancangan bendera, proklamasi). Penemuan saja tidak cukup (hanya seperti pengumuman); harus dilengkapi penguasaan efektif untuk jangka waktu tertentu (Palmas, dipakai juga dalam Sipadan-Ligitan).
(4) PreskripsiPelaksanaan kedaulatan secara de facto dan damai untuk kurun waktu tertentu atas wilayah yang sebenarnya milik negara lain (bukan terra nullius)Sulit diterima sebagai asas karena sedikit praktik negara: tak jelas berapa lama dan apakah harus tanpa terputus. Protes negara pemilik terdahulu menghilangkan klaim. Frontier Land Case (Belgia–Belanda): tindakan rutin dan administratif pejabat setempat Belanda tidak menghilangkan hak Belgia berdasar Konvensi. Sama seperti okupasi, harus dilakukan negara (à titre de souverain).
(5) AneksasiPerolehan wilayah secara paksaPenaklukan (conquest) bukan dasar memperoleh hak; penakluk hanya mendapat hak okupasi beligeren (belligerent occupation). Dua kondisi aneksasi: (1) wilayah telah dikuasai negara penganeksasi; (2) saat mengumumkan kehendak aneksasi, wilayah benar-benar di bawah penguasaannya. Penguasaan saja tidak cukup; harus diikuti pernyataan resmi (biasanya Nota kepada negara berkepentingan). Hak tidak otomatis beralih ke pemenang, apalagi bila ia menyatakan tak akan menganeksasi. Kadang diterima bila diakui negara lain, tetapi perolehan yang bertentangan dengan Piagam PBB tidak dapat jadi dasar hak.
(6) Negara baruSui generisStarke: karena negara butuh wilayah, perolehan hak atas wilayah harus menunggu pengakuan negara; diatasi dengan menganggap penduduk yang cukup dewasa secara politik telah memperoleh kedaulatan atas wilayah sambil menunggu terbentuknya negara. Sejalan dengan Deklarasi 1970 (Friendly Relations): wilayah jajahan/non-self-governing punya "a status separate and distinct from the territory of the State administering it."
Bagaimana wilayah itu diperoleh?proses alamlumpur, sungai,gunung apiAkresiotomatis miliknegara bila diperairannyadiserahkansecara damai(perjanjian)Cessihak penerima =hak pemberi,tidak lebih(Palmas)tanah takbertuan(terra nullius)Okupasioleh negara,efektif, adakehendak; temuansaja tak cukupmilik negaralain, dikuasailama & damaiPreskripsigugur biladiprotes;Frontier Landdengan paksa(perang,penaklukan)Aneksasipenguasaan +Nota resmi;conquest saja =belligerent occ.lahirnyanegara baruNegara barusui generis;Starke;Deklarasi 1970
Mulai dari pertanyaan "wilayah itu didapat bagaimana?", ikuti cabangnya. Pembeda paling sering diuji: okupasi (tanah tak bertuan) vs preskripsi (tanah milik negara lain).
Sementara itu

Rabu pagi, sebuah kapal perang Filipina terlihat di perairan kepulauan Indonesia. Telepon di meja Bu Ratna terus berdering.

DimasUsir saja! Itu wilayah kita.
Bu RatnaWilayah kita, iya. Tapi kapal asing punya hak lintas tertentu di sana. Lewat mana persisnya?

Laut ternyata dibagi menjadi zona-zona yang haknya makin tipis ke arah laut lepas, dan Indonesia pernah memperjuangkan satu jenis perairan yang dulu bahkan menolak dibahas dunia.

1. Wilayah dan yurisdiksi negara di laut

Pengaturan komprehensif dimulai empat Konvensi Jenewa 1958: laut teritorial dan zona tambahan; perikanan dan konservasi sumber daya hayati laut lepas; landas kontinen; laut lepas. Dianggap memadai sampai sekitar 1970-an. Alasan peninjauan: teknologi penambangan dasar laut, menurunnya sumber daya hayati, teknologi perkapalan, bertambahnya negara baru. Hasil Konferensi Hukum Laut PBB III: UNCLOS 1982, 320 pasal dan 9 Annex, mengatur delimitasi, hak lintas, pencemaran, riset ilmiah kelautan, kegiatan ekonomi dan perdagangan, alih teknologi, penyelesaian sengketa. Menurut Pasal 308 berlaku 16 November 1994, 12 bulan setelah ratifikasi ke-60.

Status hukum zona (UNCLOS 1982)Zona
1. Kedaulatan penuhPerairan pedalaman, laut teritorial, selat untuk pelayaran internasional
2. Yurisdiksi khusus dan terbatasZona tambahan
3. Yurisdiksi eksklusif memanfaatkan sumber dayaZEE dan landas kontinen
4. Pengaturan internasional khususKawasan (international sea-bed area / Area)
5. Tidak di bawah kedaulatan maupun yurisdiksi negara mana punLaut lepas
jarak dari garis pangkal · tidak berskalagaris pangkal12 mil24 mil200 mil350 mildaratanlerengruang udaraudara: kedaulatan penuhdi atas ZEE & laut lepas: kebebasan terbangair lautperairanpedalamanlaut teritorialkedaulatan ·lintas damaiZona Ekonomi Eksklusifhak berdaulat atas SDALaut lepaskebebasan laut lepaszona tambahanbea cukai, fiskal,imigrasi, saniterdasar laut & tanah di bawahnyakedaulatanLandas kontinensampai tepi kontinen atau 200 milmaks 350 mil /100 mil dari isobath2.500 mKawasan (Area)common heritageof mankind · ISAkedaulatanyurisdiksi terbatashak berdaulat ekonomikebebasan bersamapengaturan internasional khusus
Penampang laut menurut UNCLOS 1982 (tidak berskala). Semakin jauh dari garis pangkal, semakin tipis hak negara pantai: kedaulatan → yurisdiksi terbatas → hak berdaulat ekonomi → kebebasan bersama.
ZonaUkuran / batasHak negara pantaiHak negara lain
(2) Perairan pedalaman (Pasal 8 ayat 1; negara kepulauan Pasal 50)Sisi darat garis pangkal (biasa, lurus, atau kombinasi); termasuk sungai, teluk, pelabuhan. Negara kepulauan: di dalam garis penutup mulut sungai, teluk, pelabuhan di perairan kepulauannya.Kedaulatan penuh atas air, ruang udara, dasar laut dan tanah di bawahnya; mutlak, tanpa kewajiban lintas damaiTidak ada hak lintas damai
(3) Laut teritorial (Pasal 2, 3)Maksimal 12 mil laut dari garis pangkal; batas luar = garis yang setiap titiknya berjarak sama dengan lebar laut teritorial dari titik terdekat garis pangkal. Klaim dulu bervariasi 3 sampai 200 mil.KedaulatanLintas damai (innocent passage)
(4) Selat untuk pelayaran internasional (Bab III)Pasal 37: menghubungkan satu bagian laut lepas/ZEE dengan bagian lain laut lepas/ZEE. Akibat laut teritorial jadi 12 mil, selat yang lebarnya ≤ 2× laut teritorial berubah status.Boleh membuat aturan tentang lintas transit; keselamatan pelayaran, alur laut, skema pemisah lalu lintas; Pasal 42: keselamatan, pencemaran, saniter, bea cukai, imigrasi. Tidak boleh menangguhkan atau mengganggu lintas (Pasal 44 dan 45).Pasal 38: lintas transit (lebih longgar dari lintas damai, disukai kapal asing). Lintas damai bila ada alur antara daratan utama dan pulau yang sama nyamannya. Pengecualian Pasal 35 (c): selat yang diatur perjanjian khusus, misalnya selat Turki (Treaty of Montreux).
(5) Zona tambahan (Pasal 33)Maksimal 24 mil dari garis pangkal; luasnya bergantung lebar laut teritorialPengawasan untuk mencegah pelanggaran aturan bea cukai, fiskal, imigrasi, saniterStatusnya tetap bagian laut lepas, kecuali negara pantai menetapkan ZEE
(6) Perairan kepulauan (Bab IV)Di sisi dalam garis pangkal lurus kepulauan yang menghubungkan titik terluar pulau dan karang kering terluarKedaulatan atas air, ruang udara, dasar laut, tanah di bawahnya dan kekayaannyaLintas damai dan lintas alur laut kepulauan (archipelagic sea lanes passage) melalui alur yang ditetapkan negara kepulauan bersama organisasi internasional berwenang
(7) ZEE (Pasal 55)Di luar dan berdampingan dengan laut teritorial; maksimal 200 mil dari garis pangkal yang samaHak berdaulat (sovereign rights): eksplorasi, eksploitasi, konservasi, pengelolaan SDA hayati dan non-hayati; kegiatan ekonomi lain (energi dari air, arus, angin). Yurisdiksi: pulau buatan, instalasi, bangunan; riset ilmiah kelautan; perlindungan lingkungan laut. Wajib memperhatikan hak negara lain.Kebebasan berlayar, terbang, memasang kabel dan pipa
(8) Landas kontinen (Pasal 76)Dasar laut dan tanah di bawahnya di luar laut teritorial sepanjang kelanjutan alamiah daratan sampai pinggiran luar tepi kontinen, atau 200 mil bila tepi kontinen tidak sampaiHak berdaulat eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam(lihat rumus batas di bawah)
(10) Laut lepasMenyempit karena laut teritorial 12 mil dan ZEE—Kebebasan laut lepas bagi negara pantai maupun tak berpantai: berlayar, terbang, kabel dan pipa, pulau buatan dan instalasi, menangkap ikan, riset. Kebebasan menangkap ikan dihapus sampai 200 mil (kini ZEE). Wajib bekerja sama dalam pengelolaan dan konservasi.
(11) Kawasan (the Area)Dasar laut dan samudra dalam di luar yurisdiksi nasional, di luar batas terluar landas kontinen—Tak ada kebebasan memanfaatkan; common heritage of mankind, dikelola International Sea-bed Authority (Otorita)

Negara kepulauan: sejarah perjuangan

alur laut kepulauan (ALKI)perairan kepulauankedaulatan · lintas damai · lintas ALKIlaut teritorial ≤ 12 milgaris pangkal lurus kepulauan
Konsep negara kepulauan (Bab IV UNCLOS). Garis merah menghubungkan titik terluar pulau dan karang kering terluar; air di dalamnya adalah perairan kepulauan. Kedaulatan penuh, tetapi kapal asing tetap punya lintas damai dan lintas alur laut kepulauan.
Pelaksanaan di Indonesia
  • UU No. 17 Tahun 1985Ratifikasi UNCLOS 1982.
  • UU No. 6 Tahun 1996Perairan Indonesia, pengganti UU No. 4/Prp Tahun 1960. Pasal 4: kedaulatan meliputi laut teritorial, perairan kepulauan, perairan pedalaman, ruang udara di atasnya, dasar laut dan tanah di bawahnya, dan SDA di dalamnya. Hak lintas kapal asing: lintas damai di laut teritorial dan perairan kepulauan (Pasal 11 ayat (1)); lintas alur laut kepulauan (Pasal 18 ayat (2)); lintas transit di selat antara laut lepas/ZEE Indonesia (Pasal 20 ayat (1)). Pemanfaatan dan pelestarian sesuai hukum Indonesia dan HI (Pasal 23 ayat (1)).
  • Pengumuman Pemerintah 21 Maret 1980ZEE Indonesia diumumkan sebelum UNCLOS diterima.
  • UU No. 5 Tahun 1983ZEE Indonesia. Hak berdaulat eksplorasi dan eksploitasi SDA hayati (dengan aturan pengelolaan dan konservasi) dan kegiatan ekonomi lain seperti energi dari air, arus, angin (Pasal 4 dan 5). SDA non-hayati di dasar laut diatur peraturan landas kontinen (termasuk jenis sedenter, yang hidupnya tak terpisah dari dasar laut). Pemanfaatan harus dengan izin Pemerintah (Pasal 5 ayat 1, 2). Bila ada surplus (jumlah tangkapan yang diperbolehkan melebihi kemampuan Indonesia), pihak asing dapat diizinkan (Pasal 5 ayat 3).
  • PP No. 15 Tahun 1984Pengelolaan SDA hayati di ZEE untuk mengembangkan usaha perikanan Indonesia (Pasal 2 ayat 1). Izin surplus bagi asing setelah persetujuan antarpemerintah, dan hanya bila kebangsaan kapal sama dengan kebangsaan orang/badan hukum asing itu (Pasal 9).
  • UU No. 9 Tahun 1985Perikanan. Wilayah perikanan: perairan Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa, genangan air lain, dan ZEE (Pasal 2). Wajib izin usaha perikanan (Pasal 10 ayat 1). Menurut buku sedang direvisi DPR. di luar buku kini diganti UU 31/2004 jo. UU 45/2009.
  • UU No. 1 Tahun 1973Landas Kontinen Indonesia. Masih berdasar UU 4/Prp/1960 (sudah dicabut) dan Konvensi Jenewa 1958: batas sampai kedalaman 200 meter atau lebih sepanjang masih dapat dieksploitasi (Pasal 1), sehingga perlu disesuaikan dengan UNCLOS. Penguasaan penuh dan hak eksklusif atas SDA ada pada Negara (Pasal 2). Eksplorasi/eksploitasi menurut peraturan bidang masing-masing (Pasal 4). Wajib dilindungi: pertahanan keamanan, perhubungan, telekomunikasi dan transmisi listrik bawah laut, perikanan, riset oseanografi dan ilmiah, cagar alam.
Sementara itu

Rabu siang, kabar kedua: kapal ikan berbendera Filipina tertangkap kamera patroli sedang menangkap ikan di ZEE Indonesia.

DimasZEE kan wilayah kedaulatan kita. Tangkap semua!
LarasHak berdaulat, Dim, bukan kedaulatan. Bedanya penting.
Bu RatnaDan cek dulu: apakah mereka punya izin atas surplus?

Konsep ZEE sendiri disebut hasil sebuah "revolusi" yang dimulai dari klaim 200 mil di Amerika Latin.

ZEE: asal-usul

Konsep baru; sebelumnya batas luar laut teritorial memisahkan kedaulatan penuh dan kebebasan laut lepas; ZEE disebut hasil "revolusi". Dikaitkan dengan klaim 200 mil negara Amerika Latin (perlindungan dan pengawasan SDA), khususnya Chili dan Peru (1947), lalu bersama Ekuador dalam Deklarasi Santiago (1952) dikoreksi buku: ketiganya disebut pada 1947; juga Costa Rica (1949), Honduras (1951); Argentina mengklaim jarak sama tetapi sebagai laut teritorial. Bersama-sama mengklaim patrimonial sea: Declaration of Santo Domingo, 9 Juni 1972 dikoreksi buku: 7 Juni 1972, ditandatangani 10 negara (Kolombia, Costa Rica, Republik Dominika, Haiti, Honduras, Guatemala, Meksiko, Nikaragua, Trinidad dan Tobago, Venezuela); peserta yang tidak menandatangani: Barbados, Guyana, Jamaika, Panama, El Salvador (Etty R. Agoes, 1977). Saat berunding, posisi terbagi (jadikan laut teritorial / hanya hak eksklusif SDA / tetap laut lepas), sehingga Pasal 55 adalah ketentuan "antara": ZEE sui generis, berbeda dari laut teritorial maupun laut lepas; hak terbatas pada penggunaan ekonomis (eksplorasi, eksploitasi, konservasi, manajemen).

Riset ilmiah kelautan di ZEE dan landas kontinen harus dengan izin negara pantai, yang wajib menyetujui riset untuk tujuan damai yang memenuhi kriteria. Negara wajib meningkatkan alih teknologi dengan cara dan syarat adil dan wajar.

Rumus batas terluar landas kontinen di luar 200 mil (Pasal 76 ayat 4, 5, 7)
  • Garis lurus yang panjangnya tidak melebihi 60 mil laut, menghubungkan titik tetap terluar yang:
    1. ketebalan batuan endapannya paling sedikit 1% dari jarak terdekat ke kaki lereng kontinen; atau
    2. tidak lebih dari 60 mil laut dari kaki lereng kontinen (continental slope).
  • Titik tetap tidak boleh melebihi 350 mil laut dari garis pangkal, atau tidak melebihi 100 mil laut dari garis kedalaman (isobath) 2.500 meter. Koordinat lintang dan bujur harus jelas.
  • Di bagian landas kontinen di luar 200 mil, negara pantai wajib membagi sebagian hasil produksi melalui International Sea-bed Authority. Commission on the Limits of the Continental Shelf memberi rekomendasi penetapan batas terluar.

2. Penyelesaian sengketa

Wajib secara damai. Dapat diajukan ke Mahkamah Hukum Laut Internasional (ITLOS) yang didirikan UNCLOS, ke Mahkamah Internasional (ICJ), atau ke arbitrase; juga konsiliasi (dalam hal tertentu wajib). ITLOS punya yurisdiksi eksklusif untuk sengketa penambangan dasar laut samudra dalam (sea-bed mining). di luar buku tepatnya melalui Sea-Bed Disputes Chamber ITLOS.

3. Persetujuan Implementasi Bab XI UNCLOS

Diterima 28 Juli 1994, berlaku 28 Juli 1996; 10 pasal prosedural (penandatanganan, mulai berlaku, penerapan sementara). Pasal 2: Persetujuan dan Bab XI ditafsirkan dan diterapkan sebagai satu dokumen integral; bila tidak konsisten, ketentuan Persetujuan yang berlaku. Keanggotaan sementara di ISA: setelah 16 November 1996 Dewan (Council) ISA memperkenankan negara yang menerapkan Persetujuan sementara tetap berpartisipasi sebagai provisional member sampai 16 November 1998, asal membuktikan itikad baik mematuhi UNCLOS. Annex dibagi 9 bagian (problem areas): biaya negara peserta dan kelembagaan, mekanisme keputusan ISA, amandemen di masa depan.

4. Persetujuan straddling dan highly migratory fish stocks

Ikan yang berada di ZEE dua negara (straddling) dan yang bermigrasi jauh. Pengelolaan berdasar prinsip kehati-hatian (precautionary principles) dan bukti ilmiah terbaik; kerja sama konservasi dan pemanfaatan optimal di dalam dan di luar ZEE; standar internasional minimum; keselarasan pengaturan di bawah yurisdiksi nasional dan laut lepas yang berbatasan; mekanisme kepatuhan dan penegakan efektif di laut lepas; mengakui kepentingan khusus negara berkembang. Diterima 4 Agustus 1995, terbuka untuk ditandatangani 4 Desember 1995 – 4 Desember 1996, berlaku 30 hari setelah instrumen ratifikasi/aksesi ke-30 (terjadi pada 11 Desember 2001 di luar buku).

Sementara itu

Kamis. Menara kontrol melaporkan dua pesawat: carter Malaysia melintas di atas Kalimantan tanpa berhenti, sementara pesawat berjadwal Filipina ingin mendarat tanpa izin.

DimasDua-duanya pelanggaran!
LarasMungkin cuma satu.

Konvensi Chicago membedakan keduanya lewat dua pasal yang nomornya bersebelahan.

5. Ruang udara dan ruang angkasa

Wilayah negara terdiri dari tiga matra: darat, laut, udara. Wilayah udara mengikuti batas darat dan laut.

Ruang angkasa: res communistak dapat dimiliki negara mana pun · Res. MU 1963 · Outer Space Treaty 19671957: satelit pertamabatas udara–angkasa: belum ditetapkanRuang udara: kedaulatan penuh & eksklusif (Chicago Psl 1)dulu: usque ad coelum · Paris 1919berjadwal: perlu izin(Pasal 6)tidak berjadwal: boleh transit& berhenti non-traffic (Pasal 5)wilayah daratlaut teritorial
Tiga matra wilayah: darat, laut, udara. Ruang udara mengikuti darat dan laut teritorial. Di atasnya ruang angkasa yang tak dapat dimiliki; garis batas keduanya belum pernah ditetapkan.
Kutipan asli · Konvensi Chicago 1944, Pasal 5 (penerbangan tidak berjadwal)
"... shall have the rights ... to make flights into or in transit non-stop across their territory and to make stops for non-traffic purposes without the necessity of obtaining prior permission and subject to the right of the state flown over to require landing."

Artinya (terjemahan bebas): Pesawat itu berhak terbang masuk atau melintas tanpa berhenti di atas wilayah negara lain, dan berhenti untuk keperluan bukan angkutan (non-traffic), tanpa perlu izin terlebih dahulu, dengan tetap tunduk pada hak negara yang dilintasi untuk mewajibkannya mendarat.

Jembatan keledai

Cara memperoleh wilayah = "A-C-O-P-A-N": Akresi (alam), Cessi (diserahkan), Okupasi (tanah tak bertuan), Preskripsi (tanah orang, lama dan damai), Aneksasi (paksa + nota), Negara baru (sui generis).

Okupasi vs preskripsi: "Okupasi tanah kosong, Preskripsi tanah Punya orang."

Angka laut: 12 · 24 · 200 · 350 · 60 · 100 · 2.500 · 1%. Dibaca: "Teritorial 12, Tambahan 24, ZEE 200, Kontinen maks 350 atau 100 dari 2.500 m, garis ≤ 60, endapan 1%."

Zona tambahan = "BeFIS": Bea cukai, Fiskal, Imigrasi, Saniter.

Pesawat: Jadwal minta izin (Pasal 6), Tak berjadwal boleh lewat (Pasal 5). "6 = sibuk, harus izin; 5 = santai."

Jebakan
  • Di perairan pedalaman tidak ada lintas damai; di perairan kepulauan ada lintas damai dan lintas ALKI.
  • ZEE = hak berdaulat (sovereign rights), bukan kedaulatan (sovereignty).
  • Batu karang yang tak menunjang kehidupan tidak mendapat ZEE/landas kontinen. di luar buku menurut UNCLOS Pasal 121 ayat (3) ia tetap punya laut teritorial.
  • Penemuan saja tidak memberi kedaulatan; harus penguasaan efektif.
  • Conquest bukan dasar hak; hanya belligerent occupation.
  • Konvensi Chicago tidak berlaku bagi pesawat negara.
  • Persetujuan Implementasi Bab XI menang atas Bab XI bila tidak konsisten.
  • UU Landas Kontinen 1973 masih memakai kriteria 200 meter (Jenewa 1958), belum UNCLOS.
Penyelesaian berkas
  • Senin: pulau baru di laut teritorial Indonesia adalah akresi; otomatis menjadi wilayah Indonesia. Bila pulau itu batu karang yang tak menunjang kehidupan manusia, ia tidak menghasilkan ZEE atau landas kontinen sendiri.
  • Selasa: klaim Malaysia adalah preskripsi (wilayah milik negara lain, dikuasai de facto dan damai). Praktiknya sedikit dan syaratnya tidak jelas; protes Indonesia menghilangkan klaim; Frontier Land Case menunjukkan tindakan rutin administratif pejabat setempat tidak menghapus hak berdasar perjanjian. Tetapi Indonesia perlu ingat Sipadan-Ligitan: bila argumen perjanjian lemah, Mahkamah bisa memakai effectivités. Laras menyarankan nota protes dan bukti penguasaan efektif.
  • Rabu: kapal perang Filipina di ALKI menjalankan hak lintas alur laut kepulauan (UU 6/1996 Pasal 18 ayat (2)); tidak perlu izin selama sesuai rezimnya. Kapal ikan Filipina di ZEE melanggar hak berdaulat Indonesia kecuali punya izin atas surplus berdasarkan persetujuan antarpemerintah dan berbendera Filipina (PP 15/1984).
  • Kamis: pesawat carter (tidak berjadwal) Malaysia boleh transit tanpa berhenti tanpa izin terlebih dahulu (Pasal 5 Chicago), tetapi Indonesia boleh mewajibkannya mendarat. Pesawat berjadwal Filipina perlu izin (Pasal 6) atau dasar perjanjian (two/five freedoms).
  • Jumat: tindak pidana di pesawat berbendera Malaysia di atas laut lepas tunduk pada yurisdiksi Malaysia sebagai negara bendera (Tokyo Convention 1963); negara lain juga bisa berwenang bila pelaku/korban warganya atau keamanannya terdampak.
Bersambung

Jumat sore, kejadian terakhir terjawab. Laras merapikan meja, tetapi kali ini Dimas yang mendahuluinya.

DimasTindak pidana di pesawat Malaysia di atas laut lepas: yang berwenang Malaysia, sebagai negara bendera. Benar kan, Bu?
Bu Ratna(diam sejenak) Benar.

Untuk pertama kalinya, Dimas benar. Laras tertawa, lalu meraih amplop cokelat di sudut meja. Semua berkas sudah selesai, dan besok pagi ujian menunggu.

Laras merobek segel amplop cokelat itu. Malam itu, malam sebelum ujiannya, ia akhirnya tahu apa yang selama ini disiapkan Bu Ratna: hanya satu lembar.

Epilog · Lembar baca pagi

Angka dan perbandingan wajib

Malam sebelum ujian, Bu Ratna memberi Laras satu lembar. "Kalau waktumu tinggal lima belas menit, baca ini saja."

Tahun / angkaPeristiwa / ketentuan
Abad VI SM · abad V MGautamasutra · Buku UU Manu
1648Perdamaian Westphalia, akhir Perang Tiga Puluh Tahun
1815Kongres Wina, lalu Holy Alliance
1856 · 1864Konferensi Perdamaian 1856 (Turki masuk Konzert Eropa) · Konferensi Jenewa
1899 · 1907Konferensi Perdamaian Den Haag I dan II; Mahkamah Arbitrase Permanen; Den Haag XII (Prize Court) 18 Okt 1907
1905Jepang diakui kekuatan dunia (menang atas Rusia)
1919 · 1920 · 1921LBB & Versailles (Psl 297, 304) · Statuta PCIJ 16 Des 1920, Committee of Jurists Åland · Mahkamah Internasional Permanen
1922 · 1928Silesia Atas · Briand-Kellogg; Danzig Railway Officials (PCIJ)
1929Lateran Treaty, 11 Februari
1930 · 1958 · 1960Tiga kali gagal menetapkan lebar laut teritorial
1932 · 1934Free Zones (PCIJ) · Oscar Chinn (PCIJ)
1945Piagam PBB 26 Juni; Perjanjian London 8 Agustus (Nürnberg); Proklamasi Truman 28 September
1947 · 1952Klaim 200 mil Chili & Peru · Deklarasi Santiago (+ Ekuador); Konvensi Chicago berlaku 4 April 1947
1948Bernadotte terbunuh 17 September; Genocide Convention 9 Desember; UDHR 10 Desember
1949Konvensi Jenewa; AO Reparation for Injuries
1951Anglo-Norwegian Fisheries
1952Anglo-Iranian Oil Co.
1955Perjanjian dwikewarganegaraan RI–RRT (22 April, Bandung)
1950 · 1953Konvensi Eropa HAM ditandatangani · berlaku
1957Satelit pertama Uni Soviet
1959Bremen: Landesgericht 21 April, Oberlandesgericht 21 Agustus; PP 9/1959; Mahkamah Eropa HAM mulai bekerja
1960AALCC III Colombo; surat Presiden 22 Agustus; Lawless 14 November
1961 · 1963Konvensi Wina Hubungan Diplomatik; UU 19/1961 · Konvensi Wina Hubungan Konsuler; Tokyo Convention
1962Resolusi MU 1803 (XVII), kedaulatan permanen atas kekayaan alam
1965 · 1966Indonesia keluar PBB (surat 20 Januari 1965) · kembali (September 1966)
1966 · 1967Consten & Grundig (13 Juli) · Outer Space Treaty
1969 · 1980Konvensi Wina Hukum Perjanjian · berlaku 27 Januari 1980; Pengumuman ZEE RI 21 Maret 1980
1970Declaration on Friendly Relations
1972Rhode Island (archipelagic waters); Santo Domingo 9 Juni; perjanjian tapal batas Bensbach
1973 · 1974 · 1975UU 1/1973 Landas Kontinen · Caracas, NIEO · KJRI Amsterdam (19 Des)
1976UU 4/1976 kejahatan penerbangan
1982 · 1994UNCLOS (320 pasal, 9 Annex) · berlaku 16 November 1994
1983 · 1984 · 1985UU 5/1983 ZEE · PP 15/1984 · UU 17/1985 (ratifikasi UNCLOS), UU 9/1985 Perikanan
1993Maastricht berlaku 1 November
1994WTO; UU 7/1994 (2 November); Persetujuan Implementasi Bab XI 28 Juli (berlaku 28 Juli 1996)
1995Persetujuan Straddling Fish Stocks 4 Agustus
1996UU 6/1996 Perairan Indonesia
2000UU 24/2000 Perjanjian Internasional (23 Oktober)
2002Sipadan-Ligitan
UkuranNilai
Laut teritorialmaks 12 mil laut (dulu 3 mil)
Zona tambahanmaks 24 mil dari garis pangkal
ZEEmaks 200 mil dari garis pangkal
Landas kontinentepi kontinen atau 200 mil; maks 350 mil atau 100 mil dari isobath 2.500 m; garis ≤ 60 mil; endapan ≥ 1%; ≤ 60 mil dari kaki lereng
Usul Indonesia + 7 negara (1958/1960)laut teritorial 3–12 mil + jalur perikanan maks 12 mil
Usul AS–Kanada6 mil + 6 mil
Adopsi naskah di konferensi2/3 suara peserta hadir dan memberikan suara
Pengunduran diri (Konvensi Wina)pemberitahuan ≥ 12 bulan
Pasal 63 Konvensi Jenewa Iberlaku 1 tahun setelah pemberitahuan ke Dewan Federal Swiss
UNCLOS mulai berlaku12 bulan setelah ratifikasi ke-60
Straddling stocks berlaku30 hari setelah ratifikasi/aksesi ke-30
Nürnberg24 didakwa: Krupp tak diadili, Ley bunuh diri; 22 diadili: 3 bebas, 12 hukuman mati, 3 seumur hidup, 2×20, 1×15, 1×10 tahun
Badan Khusus PBB (buku)12
Peserta WTO (buku)lebih dari 125 negara
Uni Eropa15 + 10 (2004) = 25 negara, 450 juta jiwa
Pasangan yang sering tertukarBedanya
HI publik vs HPISifat hubungan (objek), bukan pelakunya
HI vs World LawKoordinasi vs subordinasi
HI regional vs khususKebiasaan, satu region vs konvensi multilateral, peserta tertentu
Jellinek vs TriepelKehendak sendiri (Selbstlimitation) vs kehendak bersama (Vereinbarung)
Mazhab Wina vs Mazhab PerancisGrundnorm (pacta sunt servanda) vs fait social
Dualisme vs monismeDua sistem terpisah, perlu transformasi vs satu kesatuan dengan hierarki
Primat HN vs primat HIMazhab Bonn (Wenzel) vs Mazhab Wina (Kelsen, Kunz, Verdross) + Duguit, Scelle, Bourquin
Inggris vs ASSama inkorporasi; AS: UU menang atas kebiasaan lama, self-executing; Inggris lebih luwes
Jerman vs PerancisPasal 25 GG (HI umum di atas UU) vs Pasal 55 (traktat di atas UU, syarat resiprositas)
Treaty contract vs law-makingHanya para pihak, tertutup vs kaidah umum, terbuka; menurut penulis tak berbeda hakiki
Adoption vs authenticationMenerima isi vs mengesahkan bunyi naskah
Unanimity vs Pan AmerikaSatu menolak = tak jadi peserta vs berlaku relatif antarpihak yang menerima
Force majeure vs impossibilityKeadaan memaksa (Oscar Chinn) vs objek perjanjian lenyap
Okupasi vs preskripsiTerra nullius vs wilayah negara lain
Conquest vs aneksasiPenaklukan saja (hanya belligerent occupation) vs penguasaan + pernyataan resmi
Lintas damai vs transit vs ALKILaut teritorial & perairan kepulauan vs selat internasional vs alur laut kepulauan
Kedaulatan vs hak berdaulatLaut teritorial, perairan kepulauan vs ZEE, landas kontinen
Terra nullius vs res communisBelum dimiliki, bisa diokupasi vs tidak dapat dimiliki siapa pun
Pasal 5 vs Pasal 6 ChicagoTidak berjadwal (boleh tanpa izin) vs berjadwal (perlu izin)
Bersambung

Laras membaca lembar itu dua kali. Semua tahun, pasal, dan angka dari sembilan berkas ada di sana, dipadatkan menjadi satu halaman.

Bu Ratna(dari ambang pintu) Besok pagi, sebelum ujian: kartu dulu, lalu kuis, lalu esai.
DimasKalau saya ragu, Bu?
Bu RatnaIngat semua jawabanmu minggu ini, Dimas. Lalu pilih yang sebaliknya.

Kartu-kartu sudah menunggu. Berapa yang bisa kamu jawab sebelum membaliknya?

Kartu hafalan

Kartu bolak-balik

Ketuk kartu untuk membaliknya. Coba jawab dulu dalam kepala sebelum membalik.

Ujian latihan

Kuis pilihan ganda

34 soal mencakup semua berkas. Klik jawaban; penjelasan dan rujukan berkas muncul langsung.

Skor 0 / 0
Latihan esai

Soal esai dan arah jawabannya

Buku tidak memuat soal latihan, jadi soal di bawah disusun dari isi tiap bab. Coba jawab dulu, lalu buka arah jawabannya.

1. Jelaskan batasan HI menurut buku dan mengapa ukuran negatif dianggap lebih tepat. (Berkas 1)

Definisi: kaidah dan asas yang mengatur hubungan/persoalan lintas batas negara antara negara–negara, negara–subjek bukan negara, dan subjek bukan negara satu sama lain; tidak termasuk yang diatur HPI. Bedakan HI publik dan HPI menurut sifat hubungan, bukan pelaku. Keberatan: ukuran negatif tidak tegas. Jawaban: "antarnegara" terlalu sempit, contohnya pejabat badan internasional dan pelanggaran pidana Konvensi Jenewa 1949 oleh perseorangan.

2. Bedakan HI regional, HI khusus, dan World Law; beri contoh. (Berkas 1)

Regional: satu region, tumbuh lewat kebiasaan (HI Amerika Latin, landas kontinen, konservasi kekayaan hayati, suaka diplomatik). Khusus: konvensi multilateral, peserta tertentu (Konvensi Eropa HAM). Keduanya bagian HI umum dan menuju HI universal. World Law (Sohn): negara dunia, subordinasi; HI: koordinasi. Fenomena dini: WTO 1994, UU 7/1994.

3. "Kedaulatan negara adalah penghalang HI." Tanggapi. (Berkas 2)

Dua kekeliruan: anggapan masyarakat internasional = negara dunia; anggapan kedaulatan tak terbatas. Dua pembatasan: wilayah dan kedaulatan negara lain. Kemerdekaan dan persamaan derajat sebagai perwujudan. Batas akhir: HI. Tambahkan tiga unsur masyarakat internasional dan asas hukum bersama (hukum alam, instinct for survival).

4. Uraikan tiga perubahan masyarakat internasional dalam masa peralihan dan sikap penulis. (Berkas 2)

Peta bumi politik (emansipasi/rehabilitasi bangsa), teknologi (hukum perang, hukum laut), struktur organisasi (organisasi internasional dan individu; koordinasi + subordinasi). "Krisis HI" (Smith, Kunz) ditolak penulis. Sikap: jalan tengah, sistematika tradisional, organisasi internasional dibahas khusus.

5. Mengapa Westphalia penting, dan mengapa penulis menolak menganggapnya awal zaman baru? (Berkas 3)

Empat hasil dan tujuh ciri masyarakat internasional baru. Tetapi Westphalia puncak proses (reformasi, sekularisasi, perebutan kekuasaan gereja–negara); Inggris, Perancis, Spanyol sudah negara nasional. Tambahkan sumbangan India, Yahudi, Yunani, Romawi, Byzantium, Islam.

6. Uraikan tahap pertumbuhan masyarakat internasional modern. (Berkas 3)

Tahap 1 hak hidup negara kebangsaan (Westphalia sampai Den Haag). Tahap 2 konsolidasi: tiga ciri (nation-state nyata, konferensi legislatif, Mahkamah Arbitrase Permanen), lalu PCIJ 1921, Briand-Kellogg 1928, LBB 1919, PBB 1945 (dimensi organisasi). Tahap 3 emansipasi bangsa terjajah; universalisasi (Turki 1856, Jepang 1905, Tiongkok, Afghanistan, Iran).

7. Bandingkan teori-teori dasar kekuatan mengikat HI dan kritiknya. (Berkas 4)

Austin menyangkal (positive morality), dibantah dengan hukum adat. Hukum alam (Grotius, Vattel): samar tetapi bernilai moral. Kehendak negara (Hegel, Jellinek, Zorn): tiga kelemahan. Triepel (Vereinbarung). Mazhab Wina (Kelsen, Grundnorm pacta sunt servanda): logis tapi menggantung, kembali ke hukum alam. Mazhab Perancis (fait social).

8. Jelaskan dualisme dan monisme beserta kritiknya, lalu simpulkan menurut praktik. (Berkas 5)

Dualisme: Triepel, Anzilotti; 3 alasan (sumber, subjek, struktur) dan bantahannya; 3 akibat (tak ada hierarki, hanya renvoi, transformasi); keberatan terbesar. Monisme primat HN (Bonn, Wenzel; menyangkal HI) dan primat HI (Wina, Perancis; bertentangan sejarah dan praktik kompetensi). Praktik: batas wilayah, perjanjian, diplomatik, orang asing; HI pada umumnya ditaati.

9. Analisis Perkara Tembakau Bremen dari sudut hubungan HI–HN. (Berkas 5)

Para pihak, dalil prompt-effective-adequate vs perubahan struktur ekonomi kolonial; PP 9/1959; putusan 21 April dan 21 Agustus 1959; AALCC Colombo 1960; Resolusi 1803. Pemisahan keabsahan nasionalisasi dan kewajiban ganti rugi (state responsibility). Kesimpulan: tunduk pada HI tetapi kepentingan nasional dapat dijamin lewat UU nasional.

10. Bagaimana kedudukan HI dalam hukum positif Inggris, AS, Jerman, Perancis, dan Indonesia? (Berkas 5)

Inggris: inkorporasi, 2 pengecualian, keterikatan pada eksekutif, rule of construction dan evidence, 4 jenis perjanjian perlu Parlemen. AS: mirip; UU menang; self-executing; Bricker; executive agreements. Jerman Pasal 25; Austria Pasal 9; Korea Pasal 7; Perancis Pasal 55 (resiprositas). Indonesia: UUD diam; condong kontinental; SOLAS; UU 4/1976 untuk pidana.

11. Siapa saja subjek HI? Jelaskan kedudukan individu dan perkembangannya. (Berkas 6)

Pengertian penuh/terbatas; enam subjek. Individu: Versailles 297/304, Silesia 1922, Danzig 1928, Nürnberg-Tokyo (3 kejahatan, 3 asas dikesampingkan, nulla poena), Draft Code, Genocide 1948, Konvensi Eropa (Lawless; individu tak langsung), UN Administrative Tribunal, EEC Pasal 173/179/180. Kesimpulan: masih pengecualian.

12. Jelaskan arti penting Advisory Opinion Reparation for Injuries. (Berkas 6)

Fakta Bernadotte; pertanyaan legal capacity; PBB international person, bukan negara, bukan super-state; mampu memiliki hak-kewajiban dan mengajukan klaim internasional; berlaku juga bagi Badan Khusus (12).

13. Uraikan Pasal 38 Statuta MI dan kritik penulis terhadapnya. (Berkas 7)

Tiga arti sumber hukum; Den Haag XII vs Pasal 38; empat sumber; primer vs subsidier; urutan bukan hierarki; tidak menyebut arbitrase dan keputusan organisasi internasional; mana terpenting menurut sudut pandang; ayat (2) ex aequo et bono; Pasal 59.

14. Jelaskan proses pembuatan perjanjian internasional dan sistem ratifikasi. (Berkas 7)

Perundingan (kemampuan, full powers dan pengecualiannya, credentials committee), adoption (bulat/2/3), authentication (tanda tangan, ad referendum, paraf), consent to be bound (TRAAP). Ratifikasi: sejarah dan fungsi; tiga sistem dengan contoh; Pasal 11 UUD 1945; UU 24/2000 enam materi UU vs keppres; pengawasan DPR.

15. Bandingkan asas kebulatan dan sistem Pan Amerika tentang reservasi; sebut praktik Indonesia. (Berkas 7)

Isi, penganut, nilai masing-masing; dua sebab tren ke Pan Amerika; AO Genocide; Konvensi Wina. Indonesia: UU 19/1961, hanya Konvensi Laut Lepas yang sah.

16. Kapan perjanjian berakhir atau ditangguhkan? (Berkas 7)

Tujuh sebab umum; denunciation (Pasal 63 Konvensi Jenewa I; Indonesia–PBB 1965; 12 bulan); material breach; force majeure (Oscar Chinn); impossibility; rebus sic stantibus (Free Zones); putus hubungan diplomatik; perang.

17. Kapan kebiasaan menjadi hukum? Beri contoh positif dan negatif. (Berkas 7)

Unsur material dan psikologis (opinio juris); protes sebagai bukti keberatan; kesopanan internasional (tembakan meriam). Positif: bendera putih, tawanan perang, landas kontinen. Negatif: kapal selam Jerman. Hubungan timbal balik dengan perjanjian (konsuler, diplomatik).

18. Apa fungsi prinsip hukum umum, putusan pengadilan, ajaran sarjana, dan resolusi MU PBB? (Berkas 7)

PHU: primer mandiri, non liquet, pembentukan hukum; kritik "beradab". Putusan dan sarjana: subsidier, Pasal 59, Paquete Habana, Åland, ILC. Resolusi MU: Pasal 10 anjuran, UDHR, 1803, quasi legislative, unsur psikologis kebiasaan; EEC sebagai HI khusus; hukum administrasi internasional.

Penutup

Pagi itu Laras keluar dari ruang ujian dengan tangan pegal. Bu Ratna menunggunya di lorong, memegang sebuah amplop cokelat baru yang masih kosong.

Bu RatnaStaf magang baru datang Senin depan. Amplop untuknya, kamu yang menulis.
LarasIsinya apa, Bu?
Bu RatnaApa saja yang kamu harap sudah kamu ketahui sembilan berkas yang lalu.

Tamat. Centang semua berkas yang sudah kamu selesaikan, lalu lihat sampai pangkat apa Laras naik di bilah navigasi.